Header Ads

Terang Sabda

Christus Dominus

Konsili Vatikan II - Christus Dominus

Dokumen Konsili Vatikan II

CHRISTUS DOMINUS

(Kristus Tuhan)

PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI

Dekrit tentang
Tugas Pastoral para Uskup dalam Gereja

 

PENDAHULUAN

1. KRISTUS TUHAN, Putera Allah yang hidup, telah datang untuk menyelamatkan umat-Nya dari dosa-dosa[1], dan supaya semua orang dikuduskan. Seperti Ia sendiri diutus oleh Bapa, begitu pula Ia mengutus para Rasul-Nya.[2] Ia menyucikan mereka dengan menyerahkan Roh Kudus kepada mereka, supaya mereka pun memuliakan Bapa di atas bumi dan menyelamatkan orang-orang, “demi pembangunan Tubuh Kristus (Ef 4:12), yakni Gereja.

2. Dalam Gereja Kristus itu, Imam Agung di Roma sebagai peng-anti Petrus, yang oleh Kristus telah dipercayai untuk menggembalakan domba-domba dan anak-anak domba-Nya, atas penetapan ilahi mempunyai kuasa tertinggi, sepenuhnya, langsung dan universal atas reksa jiwa-jiwa. Maka dari itu, karena selaku gembala semua orang beriman ia diutus, untuk mengusahakan kesejahteraan bersama Gereja semesta maupun kesejahteraan Gereja masing-masing, ia memperoleh primat kuasa biasa atas semua Gereja.

Adapun para Uskup sendiri,yang diangkat oleh Roh Kudus, menggantikan para Rasul sebagai gembala jiwa-jiwa,[3] dan bersama dengan Imam Agung Tertinggi serta di bawah kewibawaannya, telah diutus untuk melestarikan karya Kristus, Gembala yang kekal.[4] Sebab kepada Rasul-Rasul dan para pengganti mereka Kristus telah memerintahkan dan memberikan kuasa untuk mengajar semua bangsa, dan menguduskan orang-orang dalam kebenaran, serta menggembalakan mereka. Maka para Uskup, berkat Roh Kudus yang dikaruniakan kepada mereka, menjadi Guru iman, Imam Agung dan Gembala yang sejati dan autentik.[5]

3. Tugas mereka sebagai Uskup, yang telah mereka terima melalui tahbisan Uskup itu,[6] mereka laksanakan sambil ikut memperhatikan semua Gereja-Gereja, dalam persekutuan dan di bawah kewibawaan Imam Agung Tertinggi sehubungan dengan kuasa mengajar dan kepemimpinan kegembalaan, sementara mereka semua bersatu dalam suatu Dewan atau badan menghadapi Gereja Allah yang semesta.

Masing-masing Uskup menunaikan tugas itu terhadap bagian kawanan Tuhan yang diserahkan kepadanya. Masing-masing mengasuh Gereja khusus yang dipercayakan kepadanya, atau ada kalanya beberapa Uskup bersama-sama berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan bersama berbagai Gereja.

Maka dari itu Konsili suci, sambil mengindahkan pula kondisi-kondisi umat manusia, yang pada zaman sekarang ini berkembang menuju tata masyarakat yang baru,[7] dan dengan maksud menguraikan tugas pastoral para Uskup secara lebih cermat, menetapkan hal-hal berikut ini.


Bab Satu
PARA USKUP DAN GEREJA SEMESTA

I. PERAN PARA USKUP TERHADAP GEREJA SEMESTA

4. Pelaksanaan kekuasaan oleh Dewan para Uskup

Berdasarkan tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis dengan Ketua Dewan serta para anggotanya, para Uskup diangkat menjadi anggota Badan para Uskup.[8] Adapun “Badan para Uskup, yang menggantikan Dewan para Rasul dalam tugas mengajar dan bimbingan pastoral, bahkan yang melestarikan Badan para Rasul, bersama dengan Imam Agung di Roma selaku Kepalanya, dan tidak pernah tanpa Kepala itu, merupakan subjek kuasa tertinggi dan penuh juga terhadap seluruh Gereja; tetapi kuasa itu hanyalah dapat dijalankan dengan persetujuan Imam Agung di Roma.”[9] Kuasa itu “secara meriah dijalankan dalam Konsili Ekumenis.”[10] Maka Konsili suci menetapkan, bahwa semua Uskup, yang menjadi anggota Dewan para Uskup, berhak menghadiri Konsili Ekumenis.

“Kuasa kolegial itu dapat juga dijalankan oleh para Uskup bersama Paus, kalau mereka tersebar di seluruh dunia, asal saja Kepala Dewan mengundang mereka untuk melaksanakan tindakan kolegial, atau setidak-tidaknya menyetujui atau dengan bebas menerima kegiatan bersama para Uskup yang terpencar, sehingga sungguh-sungguh terjadi tindakan kolegial.”[11]

5. Majelis atau Sinode para Uskup

Para Uskup yang terpilih dari pelbagai wilayah dunia, menurut cara-cara dan kaidah-kaidah yang telah atau masih harus ditetapkan oleh Imam Agung di Roma, memberi bantuan yang lebih berbobot kepada Gembala Tertinggi Gereja, dalam Musya-warah yang secara khas disebut Sinode para Uskup.[12] Karena Sinode itu membawakan peran seluruh Episkopat katolik, maka sekaligus melambangkan, bahwa semua Uskup dalam persekutuan hirarkis ikut serta menanggung keprihatinan Gereja semesta.[13]

6. Para Uskup ikut serta memperhatikan semua Gereja-Gereja

Hendaknya para Uskup, sebagai pengganti para Rasul yang sah dan anggota Dewan para Uskup, selalu menyadari bahwa mereka berhubungan satu dengan yang lain. Hendaknya mereka juga memperhatikan semua Gereja-Gereja, karena atas ketetapan Allah dan kewajiban tugas rasuli mereka masing-masing bersama para Uskup lainnya bertanggung jawab atas Gereja.[14] Terutama hendaknya mereka penuh perhatian terhadap kawasan-kawasan dunia ini, yang belum menerima pewartaan sabda Allah, atau di mana, terutama karena sedikitnya jumlah imam, Umat beriman kristiani terancam bahaya menjauh dari perintah-perintah hidup kristiani, bahkan kehilangan iman sendiri.

Maka hendaknya mereka berusaha sekuat tenaga supaya karya-karya pewartaan Injil dan kerasulan dengan gembira ditanggung dan didukung oleh kaum beriman. Selain itu hendaknya mereka mengusahakan, supaya disiapkan imam-imam yang cakap, begitu pula tenaga-tenaga bantuan baik religius maupun awam untuk tanah-tanah Misi maupun daerah-daerah yang kekurangan klerus. Hendaknya mereka usahakan juga, supaya sedapat mungkin beberapa di antara imam-imam mereka mengunjungi tanah-tanah Misi atau keuskupan-keuskupan tersebut di atas, untuk di situ menjalankan pelayanan suci untuk selamanya atau sekurang-kurangnya untuk waktu tertentu.

Kecuali itu hendaklah para Uskup selalu ingat, bahwa dalam penggunaan harta-milik gerejawi perlu diindahkan bukan hanya kebutuhan-kebutuhan keuskupan mereka saja, melainkan juga keperluan-keperluan Gereja-Gereja khusus lainnya, sebab itu semua merupakan bagian Gereja Kristus yang satu. Akhirnya hendaklah mereka berusaha, untuk sedapat mungkin meringankan malapetaka, yang sedang diderita oleh keuskupan-keuskupan atau daerah-daerah lain.

7. Cinta kasih yang nyata terhadap para Uskup yang dianiaya

Terutama hendaklah para Uskup dengan semangat persaudaraan merangkul para Pemimpin Gereja, yang demi nama Kristus menanggung fitnahan dan kegelisahan, dipenjarakan, atau dirintangi dalam menjalankan pelayanan mereka. Hendaklah para Uskup menunjukkan cinta kasih yang tulus sejati dan nyata terhadap mereka, supaya berkat doa dan tindakan rekan-rekan sejawat penderitaan mereka diringankan dan diredakan.

II. PARA USKUP DAN TAKHTA SUCI

8. Kuasa para Uskup dalam keuskupan mereka sendiri

   a) Dalam keuskupan, yang dipercayakan kepada mereka, para Uskup sebagai pengganti para Rasul dengan sendirinya mempunyai segala kuasa biasa, khusus dan langsung, yang diperlukan untuk menjalankan tugas pastoral me reka. Tetapi selalu dan dalam segala hal tetap utuhlah kuasa, yang berdasarkan jabatannya ada pada Imam Agung di Roma, untuk mengkhususkan hal-hal tertentu bagi wewenangnya sendiri atau bagi Kuasa gerejawi lainnya.

   b) Masing-masing Uskup diosesan dikuasakan untuk dalam perkara khusus memberi dispensasi dari hukum umum Gereja kepada Umat beriman, yang menurut kaidah hukum berada di bawah wewenangnya, setiap kali menurut pertimbangannya hal itu berguna bagi kesejahteraan rohani mereka kecuali bila oleh Kewibawaan Tertinggi Gereja hal itu telah dikecualikan secara khusus.

9. Kongregasi-kongregasi dalam Kuria Roma

Untuk menjalankan kuasanya tertinggi, penuh dan langsung atas Gereja semesta, Imam Agung di Roma menggunakan jasa Kongregasi-kongregasi dalam Kuria Roma. Maka Kongregasi-kongregasi itu atas nama dan dengan kewibawaannya melaksanakan tugas mereka demi kesejahteraan Gereja-Gereja dan untuk melayani para Gembala kudus.

Adapun para Bapa Konsili suci menghendaki, supaya Kongregasi-kongregasi itu, yang memang telah amat banyak berjasa kepada Imam Agung di Roma maupun para Gembala Gereja, ditata secara baru dan lebih sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan zaman, daerah-daerah dan Ritus-Ritus, terutama mengenai jumlah dan namanya, mengenai wewenang dan cara bertindaknya masing-masing, serta mengenai koordinasi karya antar Kongregasi.[15] Para Bapa Konsili menghendaki juga, supaya – dengan mempertimbangkan tugas kegembalaan yang khas bagi para Uskup – tugas para Duta Imam Agung di Roma ditetapkan dengan lebih jelas.

10. Para anggota dan para pejabat Kongregasi-kongregasi

Selain itu, - karena Kongregasi-kongregasi itu didirikan demi kesejahteraan Gereja semesta, -dihimbau, supaya para anggota, para pejabat serta penasihat-penasihat mereka, begitu pula para Duta Imam Agung di Roma, sedapat mungkin lebih dipilih dari pelbagai kawasan Gereja, sehingga jabatan-jabatan atau organ-organ pusat Gereja Katolik sungguh menampilkan sifatnya yang sungguh universal.

Diusulkan pula, supaya untuk menjabat anggota Kongregasi-Kongregasi diangkat pula beberapa Uskup, terutama dari keuskupan-keuskupan, yang mampu menyampaikan secara lebih lengkap maksud-maksud, keinginan-keinginan serta kebutuhan-kebutuhan semua Gereja kepada Imam Agung Tertinggi.

Akhirnya para Bapa Konsili memandang sangat berguna, sekiranya Kongregasi-kongregasi itu lebih mendengarkan para awam yang unggul karena keutamaan,ilmu pengetahuan serta pengalaman mereka, sehingga para awam itu pun menjalankan peran serta yang cocok bagi mereka dalam perkara-perkara Gereja.


Bab Dua
PARA USKUP DAN GEREJA-GEREJA KHUSUS
ATAU KEUSKUPAN-KEUSKUPAN

I. PARA USKUP DIOSESAN

11. Paham “diosis” atau keuskupan, dan peran serta para Uskup dalam keuskupan mereka

“Diosis” (keuskupan) merupakan sebagian Umat Allah, yang dipercayakan kepada Uskup dalam kerja sama dengan “Dewan Imam”-nya (presbiterium) untuk digembala Dengan demikian bagian Umat yang patuh kepada gem balanya, dan yang dihimpun olehnya dalam Roh Kudus melalui Injil dan Ekaristi itu, merupakan Gereja khusus. Di situ sungguh hadir dan berkaryalah Gereja Kristus yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik.

Masing-masing Uskup, yang diserahi reksa pastoral atas Gereja khusus, di bawah kewibawaan Imam Agung Tertinggi menggembalakan kawanannya atas nama Tuhan, sebagai gembalanya sendiri yang biasa dan langsung, dengan menunaikan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin terhadapnya. Adapun jemaat itu hendaknya mengakui hak-hak, yang secara sah ada pada Batik (Patriarka) atau Pemimpin hirarkis lainnya.[16]

Hendaklah para Uskup melaksanakan tugas Rasuli mereka sebagai saksi-saksi Kristus di antara semua orang, bukan hanya dengan mengasuh mereka yang sudah mengikuti Sang Pemimpin para Gembala, melainkan juga dengan sepenuh hati membaktikan diri kepada mereka, yang entah bagaimana telah menyimpang dari jalan kebenaran, atau tidak mengenal Injil Kristus serta belaskasihan-Nya yang membawa keselamatan, hingga akhirnya semua orang berjalan “dalam segala kebaikan dan keadilan serta kebenaran” (Ef 5:9).

12. Tugas mengajar

Dalam menjalankan tugas mereka mengajar, hendaklah para Uskup mewartakan Injil Kristus kepada orang-orang, di antara tugas mereka yang utama memang itulah yang paling luhur[17], sambil memanggil mereka untuk beriman atau meneguhkan mereka dalam iman yang hidup, dalam kekuatan Roh. Hendaknya para Uskup menyajikan misteri Kristus seutuhnya kepada mereka; yakni: kebenaran-kebenaran, yang kalau tidak dikenal, Kristus juga tidak dikenal. Begitu pula hendaklah para Uskup mengajarkan jalan yang diwahyukan oleh Allah, untuk meluhurkan-Nya, dan dengan demikian untuk memperoleh kebahagiaan kekal.[18]

Selain itu hendaklah mereka tunjukkan juga, bahwa hal-hal duniawi dan pranata-pranata manusiawi menurut rencana Allah Pencipta dapat diarahkan juga kepada keselamatan manusia, dan oleh karena itu tidak sedikit faedahnya bagi pembangunan Tubuh Kristus.

Oleh karena itu hendaknya mereka ajarkan, betapa – menurut ajaran Gereja – pribadi manusia harus dijunjung tinggi, beserta kebebasannya dan kehidupan tubuhnya; begitu pula, betapa harus dihormati keluarga beserta kesatuan dan sifat tetapnya, munculnya keturunan serta pendidikannya; betapa harus dihargai masyarakat beserta hukum-hukum dan profesi-profesinya; kerja dan waktu libur, kesenian dan penemuan-penemuan teknis; kemiskinan dan kekayaan. Akhirnya hendaknya para Uskup menjelaskan, bagaimana memecahkan masalah-masalah yang amat berat tentang cara-cara memiliki, mengem-bangkan serta membagi-bagikan harta duniawi dengan tepat, tentang perdamaian dan perang, tentang hubungan persaudaraan antara semua bangsa.[19]

13. Cara menyajikan ajaran kristiani

Hendaknya para Uskup menyajikan ajaran kristiani dengan cara yang menanggapi kebutuhan-kebutuhan zaman; artinya: menjawab kesulitan-kesulitan dan masalah-masalah yang sangat menekan dan menggelisahkan orang-orang. Hendaklah mereka juga menjaga ajaran itu, sambil mengajar Umat beriman untuk membela dan menyiarkannya. Dalam menyalurkan ajaran itu hendaklah para Uskup menampakkan keprihatinan Bunda Gereja terhadap semua orang, entah termasuk Umat beriman entah tidak. Hendaklah mereka secara istimewa memperhatikan kaum miskin dan orang-orang yang tak berdaya, karena untuk mewartakan Injil kepada kaum miskin itulah Tuhan mengutus mereka.

Termasuk panggilan Gereja untuk berdialog dengan masyarakat manusia di lingkungannya.[20] Maka para Uskup pertama-tama bertugas untuk mengunjungi orang-orang, dan mengusahakan serta mengembangkan dialog dengan mereka. Supaya kebenaran berpadu dengan cinta kasih, dan pengetahuan dengan kasih sayang, dialog keselamatan itu harus menonjol karena jelasnya bahasa, karena kerendahan hati dan kelemah-lembutan; begitu pula karena kebijaksanaan sebagaimana layaknya, tetapi tergabung dengan kepercayaan, sehingga mampu menyatukan hati orang-orang, sebab memupuk persaudaraan.[21]

Hendaklah mereka berusaha menyebarluaskan ajaran kristiani dengan mengerahkan pelbagai upaya, yang tersedia pada zaman sekarang ini, yakni terutama kotbah dan pendidikan kateketis, yang memang selalu harus diutamakan; tetapi juga pelajaran agama di sekolah-sekolah, di akademi-akademi, dalam konferensi-konferensi dan segala macam pertemuan; begitu pula penyiaran ajaran melalui pernyataan umum pada kesempatan peristiwa-peristiwa tertentu, melalui media cetak dan pelbagai upaya komunikasi sosial, yang sungguh-sungguh harus dimanfaat-kan untuk mewartakan Injil Kristus.[22]

14. Pendidikan kateketis

Hendaknya para Uskup menjaga, supaya pendidikan kateketis, yang tujuannya adalah supaya iman Umat diterangi melalui ajaran, dan menjadi hidup dan eksplisit serta aktif, diberikan dengan rajin dan saksama kepada anak-anak dan para remaja, kepada kaum muda maupun orang-orang dewasa; supaya dalam memberikan pendidikan itu tetap diindahkan tata-susunan yang baik dan metode yang cocok bukan hanya mengenai bahan yang diolah, melainkan juga berkenaan dengan sifat-perangai, bakat-kemampuan dan umur serta situasi hidup para pendengar; supaya pendidikan itu mengacu kepada Kitab Suci, Tradisi, Liturgi, Ajaran resmi dan kehidupan Gereja.

Selain itu hendaklah para Uskup mengusahakan, supaya para katekis disiapkan dengan baik untuk tugas mereka, sehingga mereka mengenal ajaran Gereja dengan jelas, begitu pula secara teoretis maupun praktis mempelajari kaidah-kaidah psikologi dan mata-pelajaran pedagogi.

Hendaklah mereka mengusahakan juga, supaya pendidikan para katekumen dewasa diadakan lagi atau disesuaikan dengan lebih baik.

15. Tugas para Uskup untuk menguduskan

Dalam menunaikan tugas pengudusan mereka hendaklah para Uskup mengingat, bahwa mereka diambil dari antara orang-orang dan diangkat demi mereka, untuk melayani hal-hal yang menyangkut bakti kepada Allah, untuk menyajikan persembahan dan korban-korban bagi dosa-dosa. Sebab para Uskup dikaruniai kepenuhan sakramen Tahbisan; dan dari para Uskup tergantunglah baik para imam maupun para diakon dalam melaksanakan kuasa mereka. Para imam pun ditakdiskan menjadi imam-imam Perjanjian Baru yang sejati, untuk menjadi rekan sekerja yang bijaksana bagi Tingkatan para Uskup; para diakon, yang ditahbiskan untuk pelayanan, dalam persekutuan dengan Uskup serta para imamnya membaktikan diri kepada Umat Allah. Maka dari itu para Uskup sendiri berperan sebagai pengurus utama rahasia-rahasia Allah, sebagai pengatur, pendukung dan penjaga seluruh kehidupan liturgis dalam Gereja yang dipercayakan kepada mereka.[23]

Oleh karena itu hendaklah para Uskup tiada hentinya mengusahakan, supaya Umat beriman semakin menyelami dan menghayati misteri Paska melalui Ekaristi suci, sehingga berpadu seerat mungkin menjadi satu Tubuh, dalam kesatuan cinta kasih Kristus.[24] Hendaknya para Uskup “bertekun dalam doa dan pelayanan sabda” (Kis. 6:4), dan mencurahkan tenaga, supaya segenap Umat beriman, yang dipercayakan kepada reksa perhatian mereka, sehati sejiwa dalam doa,[25] dan supaya dengan menerima Sakramen-Sakramen mereka bertumbuh dalam rahmat dan menjadi saksi-saksi yang setia kepada Tuhan.

Sebagai pembimbing pada jalan menuju kesempurnaan, hendaknya para Uskup berusaha memajukan kekudusan para imamnya, para religius maupun kaum awam, masing-masing menurut panggilannya yang khas,[26] seraya menyadari bahwa mereka wajib memberi teladan kesucian, dalam cinta kasih, kerendahan hati dan hidup ugahari. Hendaklah mereka mengudus-kan Gereja-Gereja yang diserahkan kepada mereka sedemikian rupa, sehingga di situ bersinarlah sepenuhnya cita rasa Gereja Kristus yang semesta. Dengan semangat itu hendaknya mereka sedapat mungkin mengembangkan panggilan imam maupun religius, sambil secara istimewa memperhatikan panggilan misioner.

16. Tugas penggembalaan para Uskup

Dalam menunaikan tugas mereka sebagai bapa dan gembala hendaklah para Uskup hadir di tengah Umat mereka selaku pelayan,[27] sebagai gembala baik yang mengenal domba-domba mereka dan dikenal oleh para domba; sebagai bapa sejati, yang unggul karena semangat cinta kasih dan keprihatinan mereka terhadap semua orang, lagi pula kewibawaan yang mereka terima dari Allah dengan rasa penuh syukur dipatuhi oleh semua orang. Hendaklah mereka menghimpun dan membina segenap keluarga kawanan mereka sedemikian rupa, sehingga semua menyadari tugas masing-masing, dan hidup serta bekerja dalam persekutuan cinta kasih.

Supaya para Uskup mampu melaksanakan itu semua secara tepat guna, mereka harus “siap sedia menjalankan setiap pekerjaan baik” (2Tim. 2:21), “menanggung segalanya demi mereka yang terpilih” (2Tim. 2:10), dan mengatur hidup mereka sedemikian rupa, sehingga menanggapi kebutuhan-kebutuhan zaman.

Hendaknya para Uskup selalu merangkul para imam dengan kasih yang istimewa, karena mereka ikut menanggung sebagian tugas-tugas serta keprihatinan para Uskup, dan dari hari ke hari menjalankannya penuh perhatian dan dengan begitu tekun. Hendaklah para Uskup memandang imam-imam sebagai putera dan sahabat,[28] dan karena itu bersedia mendengarkan mereka, serta berusaha meningkatkan seluruh karya pastoral segenap keuskupan, sambil memupuk hubungan kepercayaan dengan mereka.

Hendaklah para Uskup memperhatikan sepenuhnya keadaan rohani, intelektual dan jasmani para imam, supaya mereka mampu hidup kudus dan saleh, serta menunaikan pelayanan mereka dengan setia dan subur. Oleh karena itu hendaklah para Uskup mendukung lembaga-lembaga dan menyelenggarakan pertemuan-pertemuan khusus, sehingga para imam acap kali berkumpul baik untuk menjalani latihan-latihan rohani yang agak lama guna membaharui hidup mereka, maupun untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang berbagai bidang ilmu-pengetahuan gerejawi, terutama Kitab Suci dan teologi, masalah-masalah sosial yang sungguh penting, dan cara-cara baru menjalankan reksa pastoral. Hendaklah mereka dengan tindakan nyata menunjukkan belaskasihan mereka terhadap para imam, yang entah bagaimana berada dalam bahaya atau mengalami kegagalan dalam berbagai hal.

Supaya para Uskup dapat lebih tepat guna mengikhtiarkan kesejahteraan Umat beriman menurut kondisi masing-masing, hendaknya mereka sungguh berusaha memahami kebutuhan-kebutuhan Umat, dalam situasi sosial kehidupannya, dengan menggunakan upaya-upaya yang cocok untuk itu, terutama penelitian sosial. Hendaklah para Uskup menunjukkan kesungguh-an perhatian mereka terhadap semua anggota Umat dari segala umur, keadaan atau pun bangsa, baik penduduk pribumi, maupun para pendatang dan perantau. Dalam mewujudkan keprihatinan pastoral itu hendaknya mereka mempersilahkan Umat beriman untuk menjalankan peran serta yang cocok bagi mereka dalam perkara-perkara Gereja, sambil mengakui tugas serta hak mereka juga untuk secara aktif menyumbangkan tenaga demi pem-bangunan Tubuh mistik Kristus.

Hendaklah para Uskup menyatakan cinta kasih mereka terhadap para saudara yang terpisah, dan menganjurkan kepada Umat beriman juga untuk bersikap penuh perikemanusiaan dan cinta kasih terhadap mereka, serta mendukung pula ekumenisme menurut pengertian Gereja.[29] Hendaknya mereka penuh perhatian pula terhadap orang-orang yang tidak dibaptis, supaya bagi mereka itu pun bercahayalah cinta kasih Kristus Yesus, yang menjadi pokok kesaksian para Uskup di hadapan semua orang.

17. Bentuk-bentuk khusus kerasulan

Hendaknya didorong pelbagai cara merasul. Selain itu di seluruh keuskupan, atau di wilayah-wilayahnya yang khas, hendaklah di bawah pimpinan Uskup didukung koordinasi dan hubungan erat antara semua karya kerasulan. Dengan demikian semua usaha dan yayasan, di bidang katekese, misioner, amal kasih, sosial, kehidupan keluarga, persekolahan, dan kegiatan lain mana pun juga yang bertujuan pastoral, akan menjadi kegiatan yang laras terpadu, sehingga sekaligus kesatuan keuskupan nampak lebih jelas.

Hendaknya Umat beriman sungguh-sungguh didesak, supaya menjalankan tugas kewajiban mereka merasul menurut kondisi dan kecakapan masing-masing. Hendaknya mereka dianjurkan ikut serta atau membantu pelbagai karya kerasulan awam, dan terutama “Aksi Katolik.” Hendaknya dimajukan atau didukung pula perserikatan-perserikatan, yang secara langsung atau tidak langsung bertujuan adikodrati, yakni: untuk mencapai peri-hidup yang lebih sempurna, atau untuk mewartakan Injil Kristus kepada semua orang, atau juga untuk makin menyebar-luaskan ajaran kristiani atau meningkatkan perkembangan ibadat umum, atau untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, atau untuk menjalankan karya-karya ibadat-bakti atau cinta kasih.

Hendaknya bentuk-bentuk kerasulan dengan cermat disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang, sementara diperhatikan juga kondisi-kondisi rakyat, bukan saja di bidang rohani dan moral, melainkan juga di bidang sosial, kependudukan dan ekonomi. Untuk mencapai sasaran itu dengan tepat guna dan hasil baik, sangat bermanfaatlah penelitian-penelitian sosial dan keagamaan, yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga sosiologi pastoral, yang karena itu sangat dianjurkan.

18. Keprihatinan khusus terhadap kelompok-kelompok Umat tertentu

Hendaklah secara istimewa diperhatikan Umat beriman, yang karena kondisi hidupnya tidak dapat dilayani secara memadai melalui reksa pastoral umum dan biasa, seperti dijalankan oleh pastor paroki, atau sama sekali tidak menerima pelayanan; misalnya para transmigran, para perantau di negeri asing dan para pengungsi, para pelaut dan penerbang, para nomad dan kelompok-kelompok lain sebagainya. Hendaknya dikembangkan metode-metode pastoral yang cocok untuk memupuk hidup rohani mereka yang dalam rangka liburan untuk sementara waktu mengunjungi daerah-daerah lain.

Konferensi-konferensi para Uskup, terutama pada tingkat nasional, hendaknya dengan tekun mempelajari masalah-masalah yang lebih mendesak berkenaan dengan kelompok-kelompok tersebut, serta dengan upaya-upaya maupun lembaga-lembaga yang cocok menyelenggarakan dan menunjang reksa rohani bagi mereka, dengan kesepakatan kehendak serta daya-usaha yang terpadu, sementara mengindahkan terutama kaidah-kaidah yang telah ditetapkan atau masih perlu ditetapkan oleh Takhta suci,[30] dan yang dengan baik disesuaikan dengan kondisi-kondisi waktu, daerah serta pribadi orang-orang.

19. Kebebasan para Uskup; hubungan mereka dengan Pemerintah

Dalam menunaikan tugas rasuli mereka, yang bertujuan keselamatan jiwa-jiwa, pada prinsipnya para Uskup mempunyai kebebasan sepenuhnya dan sempurna, dan tidak tergantung dari pemerintah mana pun juga. Maka tidak bolehlah pelaksanaan tugas gerejawi mereka secara langsung atau tidak langsung dihalang-halangi, atau mereka dilarang berkomunikasi secara bebas dengan Takhta suci dan dengan para Penguasa gerejawi lainnya serta dengan para bawahan mereka.

Tentu saja, sementara menjalankan reksa rohani terhadap kawanan mereka, para Gembala secara nyata ikut mengusahakan kemajuan serta kesejahteraan sosial masyarakat juga. Demi tujuan itu mereka secara aktif menyumbangkan usaha mereka bersama pemerintah, sesuai dengan tugas mereka dan sebagaimana layaknya bagi para Uskup. Mereka menganjurkan sikap patuh kepada hukum-hukum yang adil dan sikap hormat terhadap para penguasa yang diangkat secara sah.

20. Kebebasan dalam pengangkatan para Uskup

Tugas rasuli para Uskup diadakan oleh Kristus Tuhan dan mengarah kepada tujuan rohani dan adikodrati. Maka Konsili suci Ekumenis menyatakan, bahwa hak untuk menunjuk dan meng-angkat para Uskup merupakan hak Pimpinan gerejawi yang berwenang sendiri, yang bersifat istimewa dan pada hakikatnya eksklusif.

Maka dari itu untuk melindungi kebebasan Gereja sebagaimana harusnya, dan untuk memajukan kesejahteraan Umat beriman secara lebih sesuai dan lebih lancar, Konsili suci menghendaki, supaya selanjutnya pemerintah-pemerintah tidak lagi diberi hak-hak atau privilegi-privilegi untuk memilih, menunjuk, mengusulkan atau menetapkan seseorang bagi jabatan Uskup. Adapun pemerintah-pemerintah, yang sikap kesediaannya terhadap Gereja oleh Konsili suci diakui dengan rasa syukur dan sangat dihargai, dengan sangat hormat diminta, supaya – sesudah mengadakan perundingan dengan Takhta suci – dengan sukarela bersedia melepaskan hak-hak atau privilegi-privilegi tersebut, yang sekarang ini masih ada padanya berdasarkan perjanjian atau kebiasaan.

21. Pengunduran diri Uskup dari jabatannya

Tugas pastoral Uskup amat penting dan sangat berbobot. Oleh karena itu, bila para Uskup diosesan dan para pejabat Gereja lainnya yang menurut hukum sederajat dengan mereka, karena beban usia yang makin lanjut atau karena alasan berat lainnya tidak begitu mampu lagi menunaikan tugas mereka, mereka dimohon dengan sangat, supaya – entah dengan sukarela entah atas anjuran Pimpinan yang berwenang – menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan mereka. Adapun Pimpinan yang berwenang, bila mengabulkan permohonan itu, akan menjamin rezeki yang selayaknya bagi mereka yang mengundurkan diri, pun juga menjamin, agar hak-hak mereka yang khas tetap diakui.

II. PENENTUAN BATAS-BATAS KEUSKUPAN

22. Perlunya meninjau kembali batas-batas keuskupan

Supaya tercapailah tujuan khas keuskupan, perlulah: bahwa hakikat Gereja nampak dengan jelas pada bagian Umat Allah yang termasuk keuskupan itu; bahwa Uskup mampu menjalankan tugas-tugas pastoralnya secara tepat guna dalam keuskupan; bahwa akhirnya keselamatan Umat Allah dilayani sesempurna mungkin.

Tetapi hal itu menuntut atau penentuan batas-batas wilayah keuskupan-keuskupan yang cocok, atau pembagian para imam serta karya-karya yang sewajarnya dan sesuai dengan tuntutan-tuntutan kerasulan. Itu semua bermanfaat bukan saja bagi klerus maupun Umat beriman, yang memang berkepentingan secara langsung, melainkan juga bagi seluruh Gereja katolik.

Maka dari itu mengenai batas-bataskeuskupan-keuskupan Konsili suci menetapkan, supaya – sejauh kesejahteraan jiwa-jiwa menuntutnya – selekas mungkin dan dengan bijaksana batas-batas itu mulai ditinjau kembali, dengan membagi keuskupan-keuskupan menjadi berbagai keuskupan baru atau dengan menyatukannya, atau juga dengan menggeser batas-batasnya, atau dengan menentukan tempat yang lebih sesuai menjadi ibukota keuskupan, atau akhirnya, - terutama bila menyangkut keuskupan-keuskupan yang meliputi kota-kota yang agak besar, - dengan menatanya kembali menurut susunan intern yang baru.

23. Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi

Dalam meninjau kembali batas-batas keuskupan-keuskupan hendaklah pertama-tama dijamin kesatuan organis masing-masing keuskupan, berkenaan dengan personalia, tugas-tugas serta lembaga-lembaganya, ibarat tubuh yang serba serasi kehidupannya. Akan tetapi pada masing-masing kasus, seraya dipertimbangkan dengan cermat seluruh situasinya, hendaknya diindahkan norma-norma lebih umum berikut ini:

   1. Dalam menentukan batas-batas keuskupan hendaklah sedapat mungkin diperhitungkan kemacam-ragaman unsur-unsur dalam Umat Allah, yang dapat banyak membantu untuk menjalankan reksa pastoral secara lebih kena sasaran; sekaligus hendaknya diusahakan, supaya sedapat mungkin dilestarikan perpaduan antara pelbagai kelompok penduduk, beserta jawatan-jawatan sipil dan lembaga-lembaga sosial, yang mewujudkan tata-susunan organisnya. Oleh karena itu wilayah setiap keuskupan harus merupakan satu kesatuan yang utuh.

Hendaknya diindahkan juga, bilamana perlu, batas-batas daerah sipil, begitu pula situasi khas penduduk maupun tempat kediaman mereka, misalnya kondisi-kondisi psikologis, ekonomis, geografis dan latar belakang sejarah mereka.

   2. Pada umumnya luas wilayah keuskupan serta jumlah penghuninya hendaklah sedemikian rupa, sehingga di satu pihak Uskup sendiri, kendati dibantu juga oleh tenaga-tenaga lain, mampu menjalankan upacara-upacara pontifikal dan mengadakan kunjungan-kunjungan pastoral sebagaimana layaknya, memimpin dan mengkoordinasi dengan saksama semua karya kerasulan dalam keuskupannya, terutama mengenal para imamnya, begitu pula para religius dan kaum awam yang berperanserta dalam usaha-usaha keuskupan; di lain pihak tersedialah bidang yang mencukupi dan cocok bagi Uskup maupun klerus, untuk secara berguna mencurahkan segenap tenaga mereka ke dalam pelayanan, dengan tetap mengindahkan kebutuhan-kebutuhan Gereja semesta.

   3. Akhirnya, supaya pelayanan keselamatan dalam keuskupan dapat diselenggarakan secara lebih kena sasaran, hendaklah dijadikan suatu pedoman, bahwa bagi setiap keuskupan tersedialah klerus, yang menurut jumlah maupun kecakapannya setidak-tidaknya memadai untuk menggembalakan Umat Allah sebagaimana harusnya. Hendaknya jangan sampai terasa kurang pelayanan-pelayanan, lembaga-lembaga dan karya-karya, yang memang secara khas perlu ada pada Gereja setempat, dan yang lazimnya untuk memimpinnya dengan baik serta untuk kerasulannya memang ternyata sungguh dibutuhkan. Akhirnya hendaklah sumber-sumber untuk menghidupi tenaga-tenaga, begitu pula untuk menanggung pembiayaan serta melestarikan lembaga-lembaga, atau sudah tersedia, atau sekurang-kurangnya dengan bijaksana dapat diperkirakan akan diperoleh dengan cara lain.

Untuk mencapai tujuan itu pula, bila terdapat Umat beriman yang termasuk Ritus yang berbeda-beda, hendaklah Uskup diosesan memenuhi kebutuhan-kebutuhan rohani mereka entah melalui imam-imam atau paroki-paroki yang menganut Ritus mereka itu, entah melalui Vikaris Episkopal yang mendapat wewenang seperlunya, dan bila dibutuhkan juga ditandai oleh meterai tahbisan Uskup, atau juga mereka itu dia layani sendiri selaku Ordinaris bagi berbagai Ritus. Bila karena alasan-alasan yang istimewa itu semua menurut penilaian Takhta suci tidak dapat dilaksanakan, hendaknya ditetapkan Hirarki tersendiri bagi berbagi Ritus.[31]

Begitu pula, dalam situasi yang serupa, hendaklah ada reksa rohani bagi Umat beriman yang berbeda bahasa, entah melalui para imam atau paroki-paroki yang menggunakan bahasa itu, entah melalui Vikaris Episkopal yang sungguh menguasai bahasa itu, pun juga bila diperlukan ditandai oleh meterai tahbisan Uskup, atau juga dengan cara lain yang lebih sesuai.

24. Diperlukan pendapat Konferensi Uskup

Sementara tata-tertib Gereja-Gereja Timur tetap berlaku, mengenai perubahan-perubahan atau pembaharuan-pembaharuan keuskupan-keuskupan menurut kaidah-kaidah yang tercantum dalam artikel 22-23, baiklah bahwa Konferensi-Konferensi Uskup yang berwenang memeriksa perkara-perkara itu dengan cermat untuk kawasan masing-masing, - bila dipandang berguna juga dengan memanfaatkan jasa Panitia Khusus para Uskup, tetapi selalu sesudah didengarkan pendapat para Uskup terutama di Provinsi-provinsi atau Regio-regio yang berkepentingan. Kemudian pertimbangan-pertimbangan serta usul-usul mereka itu hendaklah mereka sampaikan kepada Takhta suci.

III. PARA REKAN SEKERJA USKUP DIOSESAN DALAM REKSA PASTORAL

1. Para Uskup Koajutor dan Auksilier

25. Peraturan-peraturan untuk mengangkat Uskup Koajutor dan Auksilier

Dalam memimpin keuskupan tugas pastoral Uskup hendaklah diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga kesejah-teraan kawanan Tuhan selalu merupakan pedoman yang tertinggi. Supaya kesejahteraan itu diusahakan sebagaimana harusnya, tidak jarang perlu diangkat Uskup Auksilier; sebab Uskup diosesan, entah karena keuskupannya terlalu luas, atau karena jumlah penduduk terlalu besar, atau karena situasi kerasulan serba istimewa, atau karena aneka macam alasan lainnya, tidak dapat seorang diri memenuhi semua tugas-kewajibannya sebagai Uskup, seperti dibutuhkan demi kesejahteraan jiwa-jiwa. Bahkan ada kalanya suatu kebutuhan istimewa menuntut, supaya untuk menolong Uskup diosesan diangkat seorang Uskup Koajutor. Para Uskup Koajutor dan Auksilier harus dibekali dengan wewenang-wewenang yang selayaknya sedemikian rupa, sehingga – sementara tetap terjamin kesatuan pimpinan keuskupan, dan tanpa sedikit pun mengurangi kewibawaan Uskup diosesan – kegiatan mereka menjadi lebih tepat guna, dan martabat khas Uskup lebih terjamin keutuhannya.

Adapun karena Uskup Koajutor dan Auksilier dipanggil untuk ikut serta menanggung beban keprihatinan Uskup diosesan, hendaknya mereka menunaikan tugas sedemikian rupa, sehingga dalam segala urusan bertindak dalam kesepakatan pandangan dengannya. Selain itu hendaklah mereka selalu menyatakan sikap patuh dan hormat terhadap Uskup diosesan. Dia sendiri hendaknya menunjukkan cinta kasih persaudaraan terhadap Uskup Koajutor atau Auksilier, serta menghargai mereka sepenuhnya.

26. Wewenang Uskup Auksilier dan Koajutor

Bila kesejahteraan jiwa-jiwa menuntutnya, hendaklah Uskup diosesan jangan menolak untuk memohon dari Pimpinan yang berwenang seorang atau beberapa orang Uskup Auksilier, yakni yang diangkat untuk keuskupan tanpa hak untuk menggantikan Uskup diosesan.

Adapun bila dalam Surat Penunjukan tidak tercantum ketentuan lain, Uskup diosesan hendaknya mengangkat Uskup atau Uskup-uskup Auksiliernya menjadi Vikaris Jenderal atau setidak-tidaknya Vikaris Episkopal, yang semata-mata tergantung dari kewenangannya. Hendaknya ia rela meminta nasihat mereka dalam mempertimbangkan perkara-perkara yang cukup penting, terutama yang bersifat pastoral.

Kecuali kalau ada ketetapan lain dari pihak Pimpinan yang berwenang, bersama dengan berakhirnya tugas Uskup diosesan tidak sekaligus berakhirlah juga kuasa dan wewenang, yang berdasarkan hukum ada pada Uskup Auksilier. Diinginkan pula, supaya – bila takhta keuskupan lowong – tugas memimpin keuskupan diserahkan kepada Uskup Auksilier, atau bila ada beberapa, kepada salah seorang di antara para Uskup Auksilier, kecuali bila alasan-alasan yang berat menganjurkan suatu langkah yang lain.

Uskup Koajutor, yakni yang ditunjuk dengan hak untuk menggantikan Uskup diosesan, hendaklah selalu diangkat olehnya menjadi Vikaris Jenderal. Dalam keadaan-keadaan yang istimewa ia dapat diberi wewenang yang lebih penuh oleh Pimpinan Gereja yang berwenang. Supaya kesejahteraan keuskupan di masa sekarang dan di kemudian hari sedapat mungkin ditunjang, Uskup yang didampingi dan Uskup Koajutor hendaknya dalam hal-hal yang cukup penting selalu saling meminta pertimbangan.

2. Kuria dan Panitia-panitia Keuskupan

27. Organisasi Kuria Keuskupan dan pembentukan Panitia Pastoral

Dalam Kuria Keuskupan fungsi utama adalah fungsi Vikaris Jenderal. Tetapi bilamana diperlukan untuk memimpin keuskupan dengan tepat guna, Uskup dapat mengangkat seorang atau beberapa orang Vikaris Episkopal, yakni: yang berdasarkan hukum, dalam bagian tertentu keuskupan, atau untuk jenis urusan-urusan yang tertentu, atau terhadap Umat beriman Ritus tertentu, mempunyai kuasa, yang menurut hukum umum ada pada Vikaris Jenderal.

Di antara rekan-rekan sekerja Uskup dalam pimpinan keuskupan termasuk juga imam-imam, yang merupakan senat atau dewannya, misalnya Kapitel Katedral, Dewan para penasihat, atau panitia-panitia lain, sesuai dengan situasi atau sifat berbagai daerah. Lembaga-lembaga itu, terutama Kapitel Katedral, hendak-nya sejauh perlu ditata secara baru, untuk menanggapi kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang.

Para imam dan awam, yang termasuk Kuria Keuskupan, hendaknya menyadari bahwa mereka menyumbangkan bantuan mereka kepada pelayanan pastoral Uskup.

Kuria Keuskupan hendaknya ditata sedemikian rupa, sehingga bagi Uskup menjadi upaya yang cocok, bukan hanya untuk tata-usaha keuskupan, melainkan juga untuk menyelenggarakan karya-karya kerasulan.

Sangat dianjurkan, supaya di setiap keuskupan dibentuk Dewan Pastoral yang khas, diketuai oleh Uskup diosesan sendiri. Dalam Dewan itu hendaknya berperan serta imam-imam, para religius dan kaum awam, yang terpilih secara khusus. Tugas Dewan itu adalah: menyelidiki dan mempertimbangkan segala sesuatu yang berkenaan dengan karya pastoral, dan menyusun kesimpulan-kesimpulan praktis mengenainya.

3. Klerus Diosesan

28. Para imam diosesan

Memang semua imam, diosesan maupun religius, bersama dengan Uskup ikut menerima dan melaksanakan imamat Kristus yang satu, dan karena itu diangkat menjadi rekan-rekan sekerja yang arif bagi Tingkatan para Uskup. Tetapi dalam menjalankan reksa jiwa-jiwa peran utama ada pada para imam diosesan. Sebab mereka itulah yang terinkardinasi atau terikat pada Gereja khusus; merekalah yang sepenuhnya membaktikan diri untuk melayaninya, untuk menggembalakan sebagian kawanan Tuhan. Maka mereka mewujudkan satu himpunan para imam (presbiterium) dan satu keluarga, dengan Uskup sebagai bapanya. Untuk dapat mengatur pelayanan-pelayanan suci secara lebih sesuai dan lebih serasi di antara para imamnya, Uskup harus mempunyai kebebasan seperlunya dalam membagi-bagikan tugas-tugas dan tanda-tanda bakti gerejawi. Maka hak-hak atau privilegi-privilegi, yang entah bagaimana mengurangi kebebasan itu, harus ditiadakan.

Hubungan antara para Uskup dan para imam diosesan terutama harus bertumpu pada ikatan-ikatan cinta kasih adikodrati sedemikian rupa, sehingga perpaduan kehendak para imam dengan kehendak Uskup lebih menyuburkan kegiatan pastoral mereka. Maka dari itu, supaya pelayanan kepada jiwa-jiwa semakin berkembang, hendaklah Uskup mau mengundang para imam untuk temu wicara, juga yang bersifat umum, terutama mengenai bidang pastoral, bukan saja bila ada kesempatan, melainkan sedapat mungkin juga secara berkala.

Kecuali itu semua imam diosesan hendaklah bersatu, dan dengan demikian bersama-sama didorong oleh keprihatinan akan kesejahteraan rohani seluruh keuskupan. Selain itu, - sementara menyadari, bahwa rezeki, yang mereka peroleh sambil menunaikan tugas gerejani, memang berkaitan dengan tugas suci, - hendaknya mereka sejauh mampu dengan murah hati memberi sumbangan guna menutup kebutuhan-kebutuhan jasmani keuskupan juga, menurut peraturan yang telah ditetapkan oleh Uskup.

29. Para imam yang menjalankan karya antar-paroki

Rekan-rekan sekerja Uskup yang lebih dekat ialah para imam juga, yang olehnya diserahi tugas pastoral atau karya kerasulan yang bersifat antar-paroki, entah bagi wilayah tertentu dalam keuskupan, entah bagi kelompok-kelompok khas Umat beriman, entah untuk macam kegiatan yang khusus.

Bantuan kegiatan yang istimewa diberikan juga oleh para imam, yang oleh Uskup dipercayai pelbagai tugas kerasulan, entah di sekolah-sekolah, atau di lembaga-lembaga atau perserikatan-perserikatan lainnya. Juga para imam, yang terikat pada karya antar keuskupan, karena mereka menjalankan karya kerasulan yang amat penting, sudah selayaknya mendapat perhatian istimewa, terutama perhatian Uskup yang memimpin keuskupan tempat kediaman mereka.

30. Para pastor paroki

Dalam arti amat khas para pastor paroki menjadi rekan sekerja Uskup. Kepada mereka selaku gembala yang sesungguhnya dipercayakan reksa jiwa-jiwa dalam bagian tertentu keuskupan di bawah kewibawaan Uskup.

   1. Dalam menjalankan reksa pastoral itu hendaklah pastor paroki bersama dengan para pembantunya menunaikan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin sedemikian rupa, sehingga Umat beriman dan jemaat-jemaat paroki sungguh menyadari diri sebagai anggota keuskupan maupun seluruh Gereja semesta. Maka dari itu hendaknya ia bekerja sama dengan para pastor paroki lainnya serta dengan para imam, yang menjalankan tugas pastoral di wilayah itu (seperti misalnya para Deken, “Vicarii Foranei”), atau bertugas dalam karya-karya antar-paroki; dengan demikian reksa pastoral dalam keuskupan tetap utuh terpadu dan semakin tepat guna.

Kecuali itu hendaknya reksa jiwa-jiwa selalu digerakkan oleh semangat misioner, sehingga sebagaimana harusnya meliputi semua penghuni paroki. Bila pastor paroki tidak dapat menjangkau kelompok-kelompok orang-orang tertentu, hendaklah ia mencari bantuan pada orang-orang lain, juga kaum awam, untuk menolongnya dalam hal-hal yang menyangkut kerasulan.

Adapun untuk meningkatkan tepat guna reksa jiwa-jiwa, sangat dianjurkan kehidupan bersama para imam, terutama yang bertugas di paroki yang sama. Selain mendukung kegiatan merasul, kehidupan bersama itu juga menampilkan teladan cinta kasih dan kesatuan bagi Umat beriman.

   2. Dalam menjalankan tugas mengajar, pastor paroki bertugas: mewartakan sabda Allah kepada segenap Umat beriman, supaya mereka berakar dalam iman, harapan serta cinta kasih, dan bertumbuh dalam Kristus, dan supaya jemaat kristiani memberikan kesaksian cinta kasih menurut amanat Tuhan;[32] begitu pula melalui pendidikan kateketis ia menghantar Umat beriman kepada pengertian misteri keselamatan yang sepenuhnya, dengan mengindahkan setiap kelompok umur.

Adapun untuk menyelenggarakan pendidikan kateketis itu hendaklah pastor paroki jangan hanya mencari bantuan pada para religius, melainkan juga mengundang para awam untuk bekerja sama, juga dengan mendirikan Perserikatan Ajaran Kristiani.

Dalam menjalankan karya pengudusan hendaklah pastor paroki berusaha, supaya perayaan Kurban Ekaristi menjadi pusat dan puncak seluruh kehidupan jemaat kristiani. Begitu pula hendaknya ia berusaha, supaya Umat beriman menerima santapan rohani dengan seringkali menerima Sakramen-sakramen penuh khidmat, dan dengan ikut berperan secara sadar dan aktif dalam Liturgi. Hendaklah pastor ingat pula betapa sungguh banyak sakramen Tobat membantu dalam memupuk hidup kristiani. Maka hendaklah ia dengan rela menyediakan diri untuk mendengarkan pengakuan dosa Umat beriman, dan bila perlu untuk maksud itu juga mengundang imam-imam lain, yang menguasai berbagai bahasa.

Dalam menunaikan tugas penggembalaan hendaklah pastor paroki pertama-tama berusaha mengenal kawanannya sendiri. Tetapi oleh karena ia menjadi pelayan semua domba, hendaklah ia menunjang pengembangan hidup kristiani baik pada masing-masing orang beriman, dalam keluarga-keluarga, maupun dalam perserikatan-perserikatan, terutama yang bergerak di bidang kerasulan, begitu pula dalam segenap jemaat paroki. Maka hendaklah ia mengunjungi rumah-rumah serta sekolah-sekolah, sebagaimana diperlukan bagi reksa pastoral. Hendaklah ia dengan tekun penuh semangat memperhatikan para remaja dan kaum muda. Hendaknya ia menunjukkan cinta kasih kebapaan terhadap kaum miskin dan orang-orang sakit. Akhirnya hendaklah ia menjalankan reksa istimewa terhadap kaum buruh serta mengusahakan, supaya Umat beriman menyumbangkan tenaga kepada karya-kegiatan kerasulan.

   3. Sebagai rekan sekerja pastor kepala paroki, para pastor pembantu setiap hari memberi jasa-sumbangan amat berharga dan aktif dengan menunaikan pelayan pastoral di bawah pimpinan pastor kepala. Maka pergaulan antara pastor kepala dan para pastor pembantunya hendaklah bersifat persaudaraan; hendaknya selalu terdapat sikap saling mengasihi dan menghormati, dan mereka saling membantu dengan nasihat-nasihat, pertolongan serta teladan; demikianlah mereka melayani paroki dalam kesepakatan kehendak dan jerih-payah bersama.

31. Penunjukan, pemindahan, pemberhentian dan pengunduran diri pastor paroki

Dalam menilai kecakapan imam untuk memimpin suatu paroki hendaknya Uskup jangan hanya mengindahkan ajarannya, melainkan juga kesalehannya, semangat kerasulannya, dan bakat-bakat serta sifat-sifat lainnya, yang diperlukan untuk menunaikan reksa jiwa-jiwa sebagaimana mestinya.

Selain itu, karena reksa paroki semata-mata ditujukan kepada kesejahteraan jiwa-jiwa, maka – dengan tetap menjamin hak para religius – hendaknya ditiadakan semua hak lain untuk mencalonkan atau mengangkat pastor paroki, begitu pula wewenang khas pihak tertentu untuk mengangkatnya, pun juga – sekiranya masih ada – hukum untuk mencalonkan diri, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat istimewa. Maksudnya supaya Uskup dapat lebih mudah dan dengan cara yang lebih tepat mengelola paroki-paroki.

Adapun para pastor paroki hendaknya dapat dengan tetap menunaikan tugas mereka di paroki masing-masing, sebagaimana diperlukan bagi kesejahteraan jiwa-jiwa. Maka hendaknya pembedaan antara pastor paroki yang dapat dan yang tidak dapat dipindahkan ditiadakan saja. Tata-laksana pemindahan dan pemberhentian pastor paroki hendaklah ditinjau kembali dan disederhanakan sedemikian rupa, sehingga - dengan tetap mengindahkan kewajaran menurut kenyataan dan menurut hukum kanonik – Uskup dapat dengan lebih memadai menanggapi kebutuhan-kebutuhan demi kesejahteraan jiwa-jiwa.

Para pastor paroki, yang karena lanjut usia atau alasan berat lainnya terhalang untuk menunaikan tugas mereka sebagaimana mestinya dan dengan hasil yang baik, dimohon dengan sangat, supaya, dengan suka rela atau atas ajakan Uskup, meletakkan jabatan mereka. Hendaknya mereka yang mengundurkan diri itu oleh Uskup dijamin nafkah hidupnya yang selayaknya.

32. Pembubaran dan pengubahan paroki

Akhirnya keselamatan jiwa-jiwa itu pulalah, yang menjadi dasar untuk menetapkan atau meninjau kembali pembentukan atau pembubaran paroki-paroki, atau perubahan-perubahan lain sebagainya. Uskup dapat menjalankan itu semua atas kewibawaannya sendiri.

4. Para Religius

33. Para religius dan karya-karya kerasulan

Semua para religius, - dan dalam hal-hal berikut termasuk juga para anggota Lembaga-lembaga lain yang mengikrarkan nasihat-nasihat Injili, - wajib secara intensif dan dengan tekun menyumbangkan jerih-payah mereka untuk pembangunan dan pengembangan seluruh Tubuh mistik Kristus dan demi kesejahteraan Gereja-Gereja khusus.

Adapun mereka wajib ikut mengejar tujuan-tujuan itu terutama melalui doa, amal ulah-tapa dan teladan hidup mereka sendiri. Konsili suci ini menganjurkan dengan sangat, supaya mereka tiada hentinya berkembang dalam menghargai dan mengusahakan itu semua. Namun, seraya mengindahkan sifat khas masing-masing Tarekat, hendaknya mereka secara lebih intensif melaksanakan karya-karya kerasulan keluar juga.

34. Para religius rekan sekerja Uskup dalam karya kerasulan

Para imam religius, yang ditakdiskan untuk tugas imamat, supaya mereka pun menjadi rekan-rekan sekerja yang arif bagi Tingkatan para Uskup, sekarang ini – menanggapi makin mendesaknya kebutuhan jiwa-jiwa – dapat masih lebih banyak lagi membantu para Uskup. Maka dari itu harus dikatakan, bahwa karena suatu alasan yang tepat mereka termasuk klerus keuskupan, sejauh mereka di bawah kewibawaan para Uskup ikut serta menjalankan reksa jiwa-jiwa dan karya-karya kerasulan.

Begitu pula para anggota religius lainnya, baik pria maupun wanita, secara khas termasuk keluarga keuskupan, serta banyak membantu Hirarki suci. Dan dengan meningkatnya kebutuhan-kebutuhan kerasulan makin lama mereka dapat dan harus makin banyak menyumbangkan bantuan mereka.

35. Asas-asas kerasulan para religius dalam keuskupan

Adapun supaya karya-karya kerasulan di masing-masing keuskupan selalu diselenggarakan berdasarkan kesepakatan, dan supaya kesatuan tata-tertib keuskupan tetap terjamin, ditetapkan asas-asas dasar berikut:

   1. Hendaknya semua religius selalu menyatakan sikap patuh dan hormat-bakti mereka terhadap para Uskup selaku pengganti para Rasul. Selain itu, setiap kali mereka secara sah diundang untuk kegiatan-kegiatan merasul, mereka wajib menunaikan tugas-tugas mereka sedemikian rupa, sehingga mereka tetap tersedia sebagai rekan sekerja dan taat kepada para Uskup.[33] Bahkan para religius hendaknya siap siaga dan dengan setia memenuhi permintaan-permintaan serta keinginan-keinginan para Uskup, supaya lebih luaslah peran serta mereka dalam melayani keselamatan umat manusia, seraya mengindahkan sifat khas Lembaga dan menganut Konstitusi mereka, yang bila perlu hendaknya disesuaikan dengan tujuan itu, menurut kaidah-kaidah Dekrit Konsili ini.

Memperhatikan kebutuhan jiwa-jiwa yang serba mendesak dan kurangnya jumlah imam diosesan, terutama tarekat-tarekat religius, yang tidak membaktikan diri dalam hidup kontemplatif melulu, dapat diundang oleh para Uskup, untuk menyumbangkan bantuan mereka dalam pelbagai pelayanan pastoral, namun dengan tetap mengindahkan sifat khusus Tarekat masing-masing. Untuk memberi bantuan itu, hendaknya para Pemimpin seturut kemampuan mereka memberi dukungan, juga dalam menerima reksa paroki biarpun untuk sementara.

   2. Hendaknya para religius, yang diutus untuk menjalankan kerasulan di luar, diresapi dengan semangat tarekat mereka sendiri, dan tetap setia mematuhi peraturan hidup mereka, setia pula menaati para Pemimpin mereka sendiri. Hendaklah para Uskup sendiri jangan lupa menekankan kewajiban itu.

   3. Berdasarkan eksemsi (“exemptio”) para religius lebih langsung terikat pada Imam Agung Tertinggi atau Pemimpin gerejawi lainnya, dan tidak termasuk lingkup yurisdiksi para Uskup. Eksemsi terutama menyangkut tata-laksana intern tarekat-tarekat; maksudnya supaya di situ segala sesuatu terpadu secara lebih laras serasi, dan supaya pertumbuhan dan penyempurnaan hidup religius terselenggara dengan lebih baik;[34] begitu pula supaya Imam Agung Tertinggi dapat memanfaatkan jasa mereka demi kesejahteraan Gereja semesta,[35] sedangkan Pimpinan Gereja yang berwenang lainnya demi kesejahteraan Gereja-Gereja yang termasuk yurisdiksinya.

Tetapi kendati eksemsi itu para religius di masing-masing keuskupan tetap berada di bawah yurisdiksi para Uskup menurut kaidah hukum, sejauh itu diperlukan untuk pelaksanaan tugas pastoral mereka dan untuk penataan reksa jiwa-jiwa sebagaimana layaknya.[36]

   4. Semua religius, yang eksem maupun yang tidak eksem, berada di bawah kuasa para Ordinaris wilayah dalam hal-hal yang termasuk pelaksanaan ibadat ilahi resmi sementara tetap diindahkan kemacam-ragaman Ritus, reksa jiwa-jiwa, penyampaian pewartaan suci kepada Umat, pembinaan keagamaan dan susila Umat beriman kristiani terutama anak-anak, pendidikan katekese dan liturgi, serta pantasnya perihidup dalam status rohaniwan, begitu pula dalam pelbagai karya yang menyangkut pelaksanaan kerasulan suci. Juga sekolah-sekolah katolik yang dikelola oleh para religius berada di bawah wewenang para Ordinaris wilayah dalam hal penataannya secara umum dan pengawasannya, kendati tetap terjamin hak para religius untuk memimpinnya. Begitu pula para religius wajib mematuhi segala sesuatu, yang secara sah telah ditetapkan oleh Konsili-konsili serta Konferensi-konferensi para Uskup.

   5. Hendaknya dipelihara kerja sama yang teratur antara pelbagai tarekat religius, maupun antara tarekat-tarekat religius dan klerus diosesan. Selain itu hendaklah dijalin koordinasi yang erat antara semua karya dan kegiatan kerasulan. Koordinasi itu amat tergantung dari sikap adikodrati budi maupun hati, yang akar serta dasarnya adalah cinta kasih. Merupakan wewenang Takhta suci untuk memelihara koordinasi itu bagi Gereja semesta; sedangkan para Gembalalah yang berwenang mengusahakannya di keuskupan mereka masing-masing; akhirnya Sinode-sinode Patriarkal dan Konferensi-konferensi Uskuplah yang wajib memupuknya di kawasan sendiri.

Mengenai karya-kegiatan kerasulan para religius hendaknya para Uskup atau Konferensi Uskup di satu pihak dan para Pemimpin tarekat religius atau Konferensi para Pemimpin Tinggi di pihak lainnya bersedia mengambil tindakan-tindakan berdasarkan perundingan bersama yang mereka adakan sebelumnya.

   6. Untuk memupuk kesepakatan serta tepat-gunanya hubungan timbal-balik antara para Uskup dan kaum religius, hendaklah Uskup-Uskup dan para Pemimpin tarekat pada saat-saat tertentu dan bilamana dipandang berguna bersedia mengadakan pertemuan guna menyelesaikan urusan-urusan, yang secara umum menyangkut kerasulan di kawasan mereka.


Bab Tiga
KERJA SAMA PARA USKUP DEMI KESEJAHTERAAN UMUM
BERBAGAI GEREJA

I. SINODE, KONSILI, DAN KHUSUSNYA KONFERENSI USKUP

36. Sinode dan Konsili khusus

Sejak abad-abad pertama Gereja para Uskup, yang memimpin Gereja-Gereja khusus, terdorong oleh persekutuan cinta kasih persaudaraan dan oleh semangat melangsungkan perutusan universal yang diserahkan kepada para Rasul, telah memadukan tenaga serta kehendak mereka untuk meningkatkan kesejahteraan Gereja pada umumnya maupun Gereja masing-masing. Itulah alasannya, mengapa diselenggarakan Sinode-sinode, atau Konsili-konsili pada tingkat Provinsi gerejawi, atau juga Konsili-konsili paripurna. Di situ para Uskup menetapkan kaidah-kaidah bersama untuk dianut oleh berbagai Gereja, baik dalam mengajarkan kebenaran-kebenaran iman maupun dalam mengatur tata-tertib gerejawi.

Konsili ekumenis suci ini menginginkan, supaya yayasan Sinode-sinode maupun Konsili-konsili yang layak dijunjung tinggi itu bertambah mantap karena kekuatan baru, sehingga – menanggapi situasi-situasi semasa – dengan cara yang lebih cocok dan tepatguna terwujudlah pengembangan iman dan lestarilah tata-tertib di pelbagai Gereja.

37. Pentingnya Konferensi Uskup

Terutama pada zaman sekarang ini para Uskup tidak jarang tidak dapat menunaikan tugas mereka dengan baik dan berhasil, tanpa bersama Uskup-uskup lainnya menjalin kesepakatan yang semakin utuh dan mengerahkan usaha secara makin terpadu. Konferensi-konferensi Uskup, yang telah dibentuk di berbagai bangsa, menyajikan bukti-bukti yang cemerlang berupa kerasulan yang lebih subur. Maka Konsili suci ini memandang sangat berguna, bahwa di mana-mana para Uskup sebangsa atau sedaerah membentuk suatu himpunan, dan pada waktu-waktu tertentu berkumpul, untuk saling berbagi buah pancaran kebijaksanaan serta pengalaman mereka. Dengan demikian pertemuan gagasan-gagasan akan menumbuhkan perpaduan tenaga demi kesejah-teraan umum Gereja-gereja.

Maka tentang Konferensi-konferensi Uskup Konsili menetapkan hal-hal berikut.

38. Hakikat, struktur, wewenang dan kerja sama Konferensi-konferensi

   1. Konferensi Uskup merupakan bagaikan himpunan, yang mempertemukan Uskup-uskup suatu bangsa atau daerah tertentu, untuk bersama-sama melaksanakan tugas pastoral mereka, guna makin meningkatkan jasa baik Gereja terhadap orang-orang, terutama dengan sungguh menyesuaikan bentuk-bentuk serta cara-cara kerasulan dengan pelbagai situasi aktual.

   2. Semua Ordinaris wilayah dari ritus mana pun juga (kecuali para Vikaris Jenderal), para Uskup Koajutor, Auksilier, serta Uskup tituler lainnya yang mengemban jabatan khusus atas penugasan oleh Takhta suci atau Konferensi Uskup, termasuk Konferensi Uskup. Para Uskup tituler lainnya, begitu pula – karena tugas istimewa yang mereka jalankan di daerah yang bersangkutan – para Utusan Imam Agung di Roma, bukanlah anggota Konferensi oleh ketetapan hukum.

Para Ordinaris wilayah dan Uskup Koajutor mempunyai hak suara deliberatif. Kepada para Uskup Auksilier dan Uskup-uskup lainnya yang berhak ikut serta dalam Konferensi Anggaran Dasar Konferensi dapat memberi hak suara deliberatif atau konsultatif.

   3. Setiap Konferensi Uskup hendaklah menyusun Anggaran Dasarnya, yang harus disahkan oleh Takhta suci. Di situ hendaklah di samping upaya-upaya lain ditetapkan jabatan-jabatan, yang mempermudah Konferensi untuk dengan tepat-guna mencapai tujuannya, misalnya Dewan tetap para Uskup, Komisi-komisi Konferensi, Sekretariat Jenderal.

   4. Keputusan-keputusan Konferensi Uskup, - asal ditetapkan dengan sah, dan berdasarkan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah suara Uskup yang termasuk anggota Konferensi dengan hak suara deliberatif, lagi pula disahkan oleh Takhta suci, - berkekuatan yuridis untuk mengikat, yakni hanya dalam hal-hal yang atau diwajibkan oleh hukum kanonik umum, atau telah ditetapkan atas perintah khusus Takhta suci, yang diberikan atas prakarsanya sendiri atau karena permohonan Konferensi yang bersangkutan.

   5. Bila keadaan istimewa menuntutnya, Uskup-Uskup dari berbagai bangsa atas persetujuan Takhta suci dapat membentuk satu Konferensi.

Kecuali itu hendaklah dipelihara hubungan-hubungan antara Konferensi-konferensi Uskup pelbagai bangsa untuk memajukan kesejahteraan dan menjamin peningkatannya.

   6. Sangat dianjurkan, supaya para Pemimpin Gereja-Gereja Timur, dalam memajukan tata-tertib Gereja mereka melalui Sinode-sinode, dan untuk lebih berhasil mendukung karya-kegiatan demi kesejahteraan agama, mengindahkan juga kesejahteraan umum seluruh wilayah yang menampung berbagai Gereja dari bermacam-macam ritus, dengan mengadakan musyawarah dalam pertemuan-pertemuan antar-ritus, seturut kaidah-kaidah yang perlu ditetapkan oleh Pimpinan yang berwenang.

II. PENENTUAN BATAS PROVINSI-PROVINSI GEREJAWI DAN
PENETAPAN KAWASAN-KAWASAN GEREJAWI

39. Prinsip untuk meninjau kembali batas-batas yang telah ditetapkan

Kesejahteraan jiwa menuntut penetapan batas-batas yang memadai, bukan hanya bagi keuskupan-keuskupan, melainkan juga bagi provinsi-provinsi gerejawi; bahkan juga menyarankan supaya ditetapkan kawasan-kawasan gerejawi. Dengan demikian kebutuhan-kebutuhan kerasulan dapat dilayani dengan lebih baik menurut situasi sosial setempat. Selain itu akan menjadi lebih lancar dan lebih efektif hubungan-hubungan para Uskup antara mereka sendiri, dengan para Uskup Metropolit dan Uskup-uskup lainnya yang sebangsa, maupun dengan para pejabat sipil.

40. Beberapa pedoman yang harus dipatuhi

Oleh karena itu untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut Konsili suci memutuskan untuk menetapkan pedoman-pedoman berikut:

   1. Hendaknya batas-batas provinsi-provinsi gerejawi ditinjau kembali sehingga lebih cocok, dan hak-wewenang istimewa para Uskup Metropolit ditetapkan menurut kaidah-kaidah baru yang sesuai.

   2. Hendaklah dianggap lazim, bahwa semua keuskupan dan wilayah-wilayah teritorial lainnya, yang atas ketetapan hukum disamakan dengan keuskupan, termasuk kawasan suatu Provinsi gerejawi. Maka dari itu hendaklah keuskupan-keuskupan yang sekarang langsung terbawahkan kepada Takhta suci, dan yang tidak disatukan dengan keuskupan lainnya, atau bila mungkin dihimpun menjadi Provinsi gerejawi baru, atau digabungkan dengan Provinsi yang lebih dekat atau lebih cocok, dan dibawahkan kepada hukum metropolit Uskup Agung menurut kaidah hukum umum.

   3. Bila dipandang berguna, hendaknya Provinsi-provinsi gerejawi dipadukan menjadi Regio gerejawi, yang penataannya harus ditetapkan berdasarkan hukum.

41. Perlu dimintakan pandangan Konferensi-konferensi Uskup

Baiklah bahwa Konferensi-konferensi Uskup yang berwenang menyelidiki soal penentuan batas-batas Provinsi-Provinsi atau pembentukan Regio-regio semacam itu, menurut kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dalam artikel 23 dan 24 tentang penentuan batas-batas keuskupan-keuskupan, dan kemudian menyajikan pertimbangan-pertimbangan serta keinginan-keinginannya kepada Takhta suci.

III. PARA USKUP YANG MENJALANKAN TUGAS ANTAR KEUSKUPAN

42. Pembentukan biro-biro khusus dan kerja sama dengan para Uskup

Kebutuhan-kebutuhan pastoral semakin mendesak, supaya berbagai tugas pastoral dipimpin dan dikembangkan pelaksanaannya secara laras serasi. Maka baiklah bahwa untuk melayani semua atau berbagai keuskupan di suatu kawasan atau bangsa tertentu dibentuk beberapa biro, yang dapat juga diserahkan kepada kepemimpinan para Uskup.

Adapun Konsili suci menganjurkan, supaya di antara para Pemimpin atau Uskup, yang menunaikan tugas-tugas itu, dan para Uskup diosesan serta Konferensi-konferensi Uskup selalu terdapat persekutuan persaudaraan dan kesepakatan dalam perhatian pastoral, yang corak maupun cara-caranya perlu ditetapkan juga oleh hukum umum.

43. Vikariat Angkatan Bersenjata

Mengingat kondisi hidup para prajurit yang serba khas, maka diperlukan perhatian yang amat istimewa bagi reksa rohani mereka. Oleh karena itu, sejauh tenaga-tenaga tersedia, hendaklah di setiap bangsa dibentuk suatu Vikariat Angkatan Bersenjata. Baik Vikaris maupun para pastor tentara hendaknya secara intensif membaktikan diri kepada karya yang sukar itu, dalam kesepakatan dan kerja sama dengan para Uskup diosesan.[37]

Maka hendaklah para Uskup diosesan menyediakan bagi Vikaris Angkatan Bersenjata imam-imam yang cakap menjalankan tugas yang berat itu dalam jumlah yang memadai, lagi pula mendukung usaha-usaha untuk mengembangkan kesejahteraan rohani para prajurit.[38]


KETETAPAN UMUM

44. Konsili suci memutuskan, supaya dalam meninjau kembali Kitab Hukum Kanonik ditetapkan hukum-hukum yang tepat, berpedoman pada asas-asas yang ditentukan dalam Dekrit ini, sesudah dipertimbangkan pula catatan-catatan yang telah dikemukakan oleh Komisi-komisi maupun oleh para Bapa Konsili.

Selain itu Konsili suci memutuskan, supaya disusun Direktorium-direktorium umum tentang reksa jiwa-jiwa, untuk digunakan oleh para Uskup maupun para Pastor paroki, supaya kepada mereka disajikan aturan-aturan yang pasti untuk menunaikan tugas pastoral mereka dengan lebih mudah dan lebih baik.

Hendaklah disusun pula baik Direktorium khusus tentang reksa pastoral kelompok-kelompok khas Umat beriman, sesuai dengan pelbagai situasi masing-masing bangsa atau wilayah, maupun Direktorium tentang pengajaran kateketis Umat kristiani, yang menguraikan asas-asas dasar serta penataan pengajaran itu, dan tentang penjabaran buku-buku yang menyangkut hal itu. Adapun dalam menyusun Direktorium-direktorium itu hendaknya diindahkan juga catatan-catatan, yang dikemukakan baik oleh Komisi-komisi maupun oleh para Bapa Konsili.

Semua dan masing-masing pokok, yang telah diuraikan dalam Dekrit ini, berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Dan Kami, atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada Kami, dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah.

Roma, di Basilika Santo Petrus, pada tanggal 28 bulan Oktober tahun 1965.

Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik

(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)

 

Catatan kaki :

  1. Lih. Mat 1:21.
  2. Lih. Yoh 20:21.
  3. Lih. KONSILI VATIKANI, Sidang 4, Konstitusi dogmatis tentang Gereja Kristus, bab 3: DENZINGER 1828 (3061).
  4. Lih. KONSILI VATIKAN I, Sidang 4, Konstitusi dogmatis tentang Gereja Kristus, Pendahuluan; DENZ. 1821 (3050).
  5. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 21, 24, 25.
  6. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 21.
  7. Lih. YOHANES XXIII, Konstitusi apostolik Humanae salutis, 25 Desember 1961: AAS 54 (1962) hlm. 6.
  8. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 22.
  9. Ibidem.
  10. Ibidem.
  11. Ibidem.
  12. Lih. PAULUS VI, Motu proprio Apostolica Sollicitudo, 15 September 1965.
  13. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 23.
  14. Lih. PIUS XII, Ensiklik Fidei donum, 21 April 1957: AAS 49 (1957) hlm. 237 dsl.- Lih. juga BENEDIKTUS XV, Surat apostolik Maximum illud, 30 November 1919: AAS 11 (1919) hlm. 440. - PIUS XI, Ensiklik Rerum Ecclesiae, 28 Februari 1926: AAS 18 (1926) hlm. 68.
  15. Lih. PAULUS VI, amanat kepada para Bapa Kardinal, para Uskup, para Prelat dan pejabat-pejabat Kuria Roma lainnya, 21 September 1963: AAS 55 (1963), hlm. 793 dsl.
  16. Lih. KONSILI VATIKAN II, Dekrit tentang Gereja-Gereja Timur Katolik, art. 7-11.
  17. Lih. KONSILI TRENTE, Sidang V, Dekrit tentang Pembaharuan, bab 2: MANSI 33, 30; Sidang XXIV. Dekrit tentang Pembaharuan, bab 4, MANSI 33.159 (lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art.25).
  18. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 25.
  19. Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963, di berbagai tempat: AAS 55 (1963) hlm. 257-304.
  20. Lih. PAULUS VI, Ensiklik Ecclesiam suam, 6 Agustus 1964: AAS 56 (1964) hlm. 639.
  21. Ibid., hlm. 644-645.
  22. Lih. KONSILI VATIKAN II, Dekrit tentang media komunikasi sosial.
  23. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi tentang Liturgi suci. - PAULUS VI, Motu proprio Sacram Liturgiam, 25 Januari 1964: AAS 56 (1964) hlm. 139 dsl.
  24. Lih. PIUS XII, Ensiklik Mediator Dei, 20 November 1947: AAS 39 (1947), hlm. 251 dsl. - PAULUS VI, Ensiklik Mysterium Fidei, 3 September 1965.
  25. Lih Kis 1:14 dan 2:46.
  26. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 44-45.
  27. Lih. Luk 22:26-27.
  28. Lih. Yoh 15:15.
  29. Lih. KONSILI VATIKAN II, Dekrit tentang Ekumenisme.
  30. Lih. S. PIUS X, Motu proprio Iampridem, 19 Maret 1914: AAS 6 (1914) hlm. 174 dsl. - PIUS XII, Konstitusi apostolik Exsul Familia, 1 Agustus 1952: AAS 44 (1952) hlm. 652 dsl. Leges Operis Apostolatus Maris (Hukum-hukum Karya Kerasulan Bahari), disusun atas kewibawaan Pius XII, 21 November 1957: AAS 50 (1958) hlm. 375 dsl.
  31. Lih. KONSILI VATIKAN II, Dekrit tentang Gereja-Gereja Timur Katolik, art. 4.
  32. Bdk. Yoh 13:35.
  33. Lih. PIUS XII, amanat 8 Desember 1950: AAS 43 (1951) hlm. 28. - Lih. juga PAULUS VI, amanat 23 Mei 1964: AAS 56 (1964) hlm. 571.
  34. Lih. LEO XIII, Konstitusi Apostolik Romanos Pontifices, 8 Mei 1881: Acta Leonis XIII, jilid II (1882) hlm. 234.
  35. Lih. PAULUS VI, amanat 23 Mei 1964: AAS 56 (1964) hlm. 570-571.
  36. Lih. PIUS XII, Amanat 8 Desember: lihat di atas.
  37. Lih. KONGREGASI KONSISTORI,Instruksi tentang Vikaris Angkatan Bersenjata, 23 April 1951: AAS 43 (1951) hlm. 562-565; Aturan yang harus dianut dalam menyusun laporan tentang keadaan Vikariat Angkatan Bersenjata, 20 Oktober 1956: AAS 49 (1957) hlm. 150-163; Dekrit tentang kunjungan kepada Takhta suci yang harus dijalankan oleh para Vikaris Angkatan Bersenjata, 28 Februari 1959: AAS 51 (1959) hlm. 272-274; Dekrit Izin untuk mendengarkan pengakuan dosa para prajurit diperluas kepada para Pastor tentara, 27 November 1960: AAS 53 (1961) hlm. 49-50. - Lih. juga KONGREGASI UNTUK PARA RELIGIUS, Instruksi tentang para Pastor tentara yang religius, 2 Februari 1955: AAS 47 (1955) hlm. 93-97.
  38. Lih. KONGREGASI KONSISTORI, Surat kepada Yang Mulia para Kardinal dan para Uskup Agung, para Uskup dan para Ordinaris lainnya di wilayah Spanyol, 21 Juni 1951: AAS 43 (1951) hlm. 566.

 

Sumber Teks ini :
Seri Dokumen Gerejawi, Dokpen KWI

#KonsiliVatikanII #uskup #ChristusDominus

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.