Dalam kasus perang, apa yang dituntut oleh hukum moral?
Hukum moral tetaplah berlaku, bahkan dalam keadaan perang. Hukum moral ini menuntut perlakuan manusiawi terhadap orang-orang yang tidak berperang, tentara-tentara yang terluka dan para tawanan perang. Tindakan-tindakan sadar dan disengaja yang berlawanan dengan hukum bangsa-bangsa, dan perintah-perintah yang diberikan untuk tindakan tersebut merupakan suatu kejahatan serius. Ketaatan buta terhadap perintah itu tidak dapat dibenarkan secara moral. Tindakan-tindakan perusakan massal harus dikutuk, demikian pula pemusnahan etnis minoritas. Tindakan ini merupakan dosa yang sangat berat. Secara moral, orang wajib menolak perintah-perintah yang menyuruh melakukan tindakan-tindakan tersebut.
#Sepuluh Perintah Allah - Perintah 5: Jangan membunuh.
Post a Comment