Kitab Hukum Kanonik - Buku 5
Kitab Hukum Kanonik
(1983)
BUKU V
HARTA BENDA GEREJA
Kan. 1254 - § 1. Gereja katolik mempunyai hak asli, tidak tergan-tung pada kuasa sipil, untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda guna mencapai tujuan-tujuannya yang khas.
§ 2. Adapun tujuan-tujuan yang khas itu terutama ialah: mengatur ibadat ilahi, memberi sustentasi yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lain, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan.
Kan. 1255 - Gereja universal dan Takhta Apostolik, Gereja-gereja partikular serta badan hukum lain manapun, baik publik maupun privat, merupakan subyek-subyek yang dapat memperoleh, memiliki, menge-lola dan mengalih-milikkan harta benda menurut norma hukum.
Kan. 1256 - Hak milik atas harta benda, dibawah otoritas tertinggi Paus, berada pada badan hukum yang memperoleh harta benda itu secara legitim.
Kan. 1257 - § 1. Semua harta benda milik Gereja universal, Takhta Apostolik atau badan-badan hukum publik lain dalam Gereja, adalah harta benda gerejawi dan diatur oleh kanon-kanon berikut dan juga statuta masing-masing.
§ 2. Harta benda badan hukum privat diatur oleh statutanya sendiri, tidak oleh kanon-kanon ini, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
Kan. 1258 - Dalam kanon-kanon berikut, dengan sebutan Gereja dimaksudkan bukan hanya Gereja universal atau Takhta Apostolik, melainkan juga badan hukum publik manapun dalam Gereja, kecuali dari konteks pembicaraan atau dari hakikat perkaranya tampak lain.
JUDUL I
MEMPEROLEH HARTA BENDA
Kan. 1259 - Gereja dapat memperoleh harta benda dengan semua cara yang adil baik menurut hukum kodrat maupun menurut hukum positif, sama seperti yang diperbolehkan bagi semua orang lain.
Kan. 1260 - Gereja mempunyai hak asli untuk menuntut dari umat beriman kristiani apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuannya yang khas.
Kan. 1261 - § 1. Adalah sepenuhnya hak umat beriman kristiani untuk memberikan harta benda demi kepentingan Gereja.
§ 2. Uskup diosesan wajib memperingatkan umat beriman mengenai kewajiban yang disebut dalam kan. 222, § 1, dan mendesak-nya dengan cara yang tepat.
Kan. 1262 - Umat beriman hendaknya mendukung Gereja dengan bantuan-bantuan yang diminta dan menurut norma-norma yang dikeluarkan oleh Konferensi para Uskup.
Kan. 1263 - Adalah hak Uskup diosesan, sesudah mendengarkan dewan keuangan dan dewan imam, mewajibkan untuk membayar pajak yang tak berlebihan bagi kepentingan-kepentingan keuskupan, badan-badan hukum publik yang dibawahkan olehnya, sepadan dengan peng-hasilan mereka; bagi orang-perorangan dan badan-badan hukum lain ia dapat mewajibkan pungutan luar biasa dan tak berlebihan hanya dalam kebutuhan yang amat mendesak dan dengan syarat-syarat yang sama, dengan tetap berlaku undang-undang serta kebiasaan-kebiasaan partiku-lar yang memberikan kepadanya kewenangan-kewenangan lebih besar.
Kan. 1264 - Kecuali ditentukan lain dalam hukum, pertemuan para Uskup provinsi bertugas:
10 menentukan tarif untuk tindakan kuasa eksekutif yang mem-berikan kemurahan atau untuk pelaksanaan reskrip dari Takhta Apostolik, yang harus disetujui oleh Takhta Apostolik itu sendiri;
20 menentukan sumbangan pada kesempatan pelayanan sakramen-sakramen dan sakramentali.
Kan. 1265 - § 1. Dengan tetap berlaku hukum para religius-men-dikan, orang-perorangan atau badan hukum privat manapun dilarang mengumpulkan dana untuk lembaga atau tujuan saleh maupun gerejawi apapun, tanpa izin yang diberikan secara tertulis dari Ordinarisnya sendiri serta Ordinaris wilayah.
§ 2. Konferensi para Uskup dapat menetapkan norma-norma untuk mencari dana, yang harus ditaati oleh semua saja, tak terkecuali mereka yang dari kelembagaannya disebut dan adalah mendikan.
Kan. 1266 - Dalam semua gereja dan ruang doa, juga yang menja-di milik tarekat religius yang de facto biasa terbuka bagi umat beriman kristiani, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan agar dikumpulkan dana khusus untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya parokial, keuskupan, nasional ataupun universal, yang kemudian harus dikirim kepada kuria keuskupan dengan cermat.
Kan. 1267 - § 1. Kecuali nyata kebalikannya, sumbangan-sum-bangan yang diberikan kepada Pemimpin-pemimpin atau pengelola badan hukum gerejawi manapun, juga yang privat, diandaikan diberikan kepada badan hukum itu sendiri.
§ 2. Dalam hal badan hukum publik, sumbangan-sumbangan yang disebut dalam § 1 itu tidak dapat ditolak kecuali dengan alasan yang wajar dan, dalam hal-hal yang penting, seizin Ordinaris; dibutuhkan izin Ordinaris juga untuk menerima sumbangan-sumbangan yang disertai beban untuk dipenuhi atau bersyarat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1295.
§ 3. Sumbangan yang diberikan oleh umat beriman untuk tujuan tertentu boleh digunakan hanya untuk tujuan itu.
Kan. 1268 - Gereja mengakui daluwarsa sebagai cara untuk memperoleh harta benda atau melepaskan diri darinya, menurut norma kan. 197-199.
Kan. 1269 - Benda-benda suci, jika milik orang-orang privat, dapat diperoleh oleh orang-orang privat lewat daluwarsa, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan profan, kecuali sudah kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya; sedangkan jika benda-benda itu milik suatu badan hukum gerejawi publik, maka dapat diperoleh menjadi milik hanya oleh badan hukum gerejawi publik lain.
Kan. 1270 - Benda-benda tak bergerak, benda-benda bergerak yang berharga, hak-hak dan pengaduan-pengaduan baik mengenai orang maupun benda milik Takhta Apostolik, didaluwarsa dengan jangka waktu seratus tahun; milik badan hukum gerejawi publik lain, dengan jangka waktu tiga puluh tahun.
Kan. 1271 - Atas dasar ikatan kesatuan dan cintakasih, para Uskup, sesuai dengan kemampuan keuskupannya, hendaknya turut serta mengusahakan sarana-sarana yang dibutuhkan oleh Takhta Apos-tolik menurut keadaan zaman, agar dapat melaksanakan pengabdiannya kepada Gereja universal dengan semestinya.
Kan. 1272 - Di wilayah-wilayah dimana masih terdapat benefisi dalam arti yang sesungguhnya, Konferensi para Uskup hendaknya mengaturnya dengan norma-norma yang tepat, yang disepakati bersama dengan dengan Takhta Apostolik serta disetujui olehnya, sedemikian sehingga penghasilannya, bahkan sedapat mungkin modal benefisi itu sendiri, lambat-laun diubah menjadi lembaga seperti yang disebut dalam kan. 1274, § 1.
JUDUL II
PENGELOLAAN HARTA BENDA
Kan. 1273 - Paus, berdasarkan primat kepemimpinannya, adalah pengelola (administrator) dan pengatur (dispensator) tertinggi segenap harta benda gerejawi.
Kan. 1274 - § 1. Di setiap keuskupan hendaknya ada suatu lembaga khusus, yang mengumpulkan harta benda atau sumbangan-sumbangan dengan tujuan untuk mendukung sustentasi para klerikus, yang memberi pelayanan bagi kepentingan keuskupan, menurut norma kan. 281, kecuali bagi mereka telah dicukupi secara lain.
§ 2. Dimana jaminan sosial bagi klerus belum diatur dengan baik, hendaknya Konferensi para Uskup mengusahakan agar ada lembaga, yang secara cukup memberi jaminan sosial bagi para klerikus.
§ 3. Di setiap keuskupan, sejauh perlu, hendaknya dibentuk suatu dana umum (massa communis), agar para Uskup dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap orang-orang lain yang mengabdikan diri kepada Gereja dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain dari keuskupan; dan juga agar keuskupan-keuskupan yang lebih kaya dapat membantu yang lebih miskin.
§ 4. Menurut keadaan setempat yang berbeda-beda, tujuan-tujuan yang disebut dalam § 2 dan § 3 dapat lebih mudah dicapai lewat lembaga-lembaga keuskupan yang berserikat satu sama lain, atau lewat kerja sama, atau juga lewat asosiasi yang tepat, yang dibentuk untuk pelbagai keuskupan, bahkan juga untuk seluruh wilayah Konferensi para Uskup sendiri.
§ 5. Lembaga-lembaga ini, jika dapat, hendaknya dibentuk sede-mikian sehingga mendapat pengakuan juga dalam hukum sipil.
Kan. 1275 - Dana harta benda yang dikumpulkan dari pelbagai keuskupan hendaknya dikelola menurut norma-norma yang disepakati dengan tepat oleh para Uskup yang bersangkutan.
Kan. 1276 - § 1. Ordinaris harus mengawasi dengan seksama pengelolaan semua harta benda milik badan-badan hukum publik yang dibawahkan padanya, dengan tetap berlaku dasar-dasar legitim yang memberi kewenangan cukup besar kepadanya.
§ 2. Dengan memperhitungkan hak-hak, kebiasaan-kebiasaan legitim serta situasi, para Ordinaris hendaknya mengatur seluruh urusan pengelolaan harta benda gerejawi dengan mengeluarkan instruksi-instruksi khusus, dalam batas-batas hukum universal dan partikular.
Kan. 1277 - Untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan yang menurut keadaan ekonomi keuskupan termasuk lebih penting, Uskup harus mendengarkan nasihat dewan keuangan dan kolegium konsultor; tetapi membutuhkan persetujuan baik dewan tersebut maupun kolegium konsultor, untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan luar biasa, kecuali dalam kasus-kasus yang secara khusus ditegaskan dalam hukum umum atau dalam piagam fundasi. Namun, Konferensi para Uskup harus menentukan tindakan-tindakan mana yang harus dianggap pengelolaan luar biasa.
Kan. 1278 - Selain tugas-tugas yang disebut dalam kan. 494, § 3 dan § 4, kepada ekonom dapat dipercayakan oleh Uskup diosesan tugas-tugas yang disebut dalam kan. 1276, § 1 dan 1279, § 2.
Kan. 1279 - § 1. Pengelolaan harta benda gerejawi berada pada orang yang langsung memimpin badan yang memiliki harta itu, kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, oleh statuta atau kebiasaan yang legitim, dan dengan tetap berlaku hak Ordinaris untuk campur tangan dalam kasus kelalaian pengelola.
§ 2. Dalam pengelolaan harta benda badan hukum publik, yang dari hukum atau piagam fundasi atau statutanya sendiri tidak memiliki pengelolanya sendiri, Ordinaris yang membawahkan badan hukum itu hendaknya mengangkat orang-orang yang cakap untuk masa tiga tahun; mereka itu dapat diangkat lagi oleh Ordinaris.
Kan. 1280 - Setiap badan hukum hendaknya mempunyai dewan keuangan atau sekurang-kurangnya dua penasihat, yang membantu pengelola dalam melaksanakan tugasnya menurut norma statuta.
Kan. 1281 - § 1. Dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan statuta, para pengelola tidak dapat dengan sah mengambil tindakan-tindakan yang melampaui batas-batas serta cara-cara pengelolaan biasa, kecuali sebelumnya telah memperoleh kewenangan dari Ordinaris, yang diberikan secara tertulis.
§ 2. Dalam statuta hendaknya ditetapkan tindakan-tindakan yang melampaui batas serta cara pengelolaan biasa; namun jika mengenai hal itu statuta tidak menyebutkan sesuatu, adalah wewenang Uskup dio-sesan, setelah mendengarkan nasihat dewan keuangan, untuk menetap-kan tindakan-tindakan itu bagi badan-badan yang dibawahkan padanya.
§ 3. Kecuali apabila dan sejauh tidak menguntungkan dirinya, badan hukum tidak wajib bertanggungjawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan secara tidak sah oleh para pengelola; tetapi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pengelola secara tidak legitim tetapi sah, badan hukum sendiri akan bertanggungjawab, dengan tetap ada hak pengaduan atau rekursus terhadap pengelola yang telah mengakibatkan kerugian.
Kan. 1282 - Semua baik klerikus maupun awam, yang dengan dasar legitim mengambil bagian dalam pengelolaan harta benda gerejawi, diwajibkan memenuhi tugasnya atas nama Gereja menurut norma hukum.
Kan. 1283 - Sebelum para pengelola memulai tugasnya:
10 mereka harus berjanji dengan sumpah di hadapan Ordinaris atau orang yang dikuasakan bahwa mereka akan mengelola dengan baik dan setia;
20 hendaknya dibuat suatu daftar inventaris yang teliti dan terinci, yang harus mereka tandatangani, mengenai benda-benda tak bergerak, benda-benda bergerak atau yang berharga atau yang umum dianggap termasuk benda budaya, dan mengenai benda-benda lain dengan penggambaran serta perkiraan harganya; daftar inventaris itu setelah dibuat hendaknya disahkan;
30 satu eksemplar dari daftar inventaris itu hendaknya disimpan dalam arsip administrasi, satu lembar lain dalam arsip kuria; setiap perubahan yang mungkin dialami oleh kekayaan-pokok (patrimonium) itu hendaknya dicatat di dalam keduanya.
Kan. 1284 - § 1. Semua pengelola diwajibkan memenuhi tugas mereka dengan ketelitian seorang bapa keluarga yang baik.
§ 2. Karena itu mereka haruslah:
10 mengawasi agar harta benda yang dipercayakan kepada reksa-nya janganlah hilang atau mengalami kerugian dengan cara apapun; kalau perlu, untuk tujuan itu, dengan membuat kontrak asuransi;
20 mengusahakan agar pemilikan harta benda gerejawi diamankan dengan cara-cara yang sah secara sipil;
30 mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum, baik kanonik maupun sipil, atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pendiri, atau penderma, atau otoritas yang legitim, dan terutama harus menjaga agar Gereja jangan mengalami kerugian karena tidak diindahkannya undang-undang sipil;
40 menuntut secara cermat dan pada waktu yang tepat hasil harta benda serta keuntungannya; menyimpannya dengan aman dan menggunakannya sesuai dengan maksud pendiri atau norma-norma yang legitim;
50 membayar pada waktu yang ditetapkan bunga pinjaman atau hipotik yang harus dibayarkan dan mengusahakan dengan baik pengembalian modal itu;
60 dengan persetujuan Ordinaris, memanfaatkan uang yang tersisa dari pengeluaran dan menginventasikannya secara berguna untuk tujuan-tujuan badan hukum;
70 memelihara dengan baik buku-buku pemasukan & pengeluaran;
80 membuat laporan pengelolaan pada akhir tiap tahun;
90 mengatur dan memelihara dalam arsip yang rapi dan serasi dokumen-dokumen serta barang-barang bukti yang memberi-kan dasar hak-hak Gereja ataupun lembaga terhadap harta bendanya; jika dapat dilakukan dengan mudah, berkas-berkas yang otentik haruslah disimpan dalam arsip kuria.
§ 3. Sangat dianjurkan agar para pengelola setiap tahun membuat anggaran penerimaan dan pengeluaran; tetapi diserahkan kepada hukum partikular untuk mewajibkannya serta menentukan dengan lebih rinci cara-cara penyajiannya.
Kan. 1285 - Dalam batas-batas pengelolaan biasa, para pengelola dibenarkan memberi sumbangan-sumbangan dari harta benda bergerak, yang tidak termasuk kekayaan-pokok tetap, untuk tujuan-tujuan kesalehan atau amal-kasih kristiani.
Kan. 1286 - Para pengelola harta benda:
10 dalam mempekerjakan orang hendaknya mengindahkan dengan seksama juga undang-undang sipil yang menyangkut ketenaga-kerjaan dan hidup sosial, menurut prinsip-prinsip yang diberi-kan oleh Gereja;
20 memberikan kepada mereka yang bekerja di bawah kontrak, balas-karya yang adil dan wajar, sedemikian sehingga mereka itu dapat mencukupi kebutuhan mereka sendiri dan tang-gungannya dengan layak.
Kan. 1287 - § 1. Dengan menghapus semua kebiasaan yang berlawanan, para pengelola harta benda gerejawi manapun, baik klerikus maupun awam, yang secara legitim tidak dibebaskan dari kuasa kepemimpinan Uskup diosesan, setiap tahun diwajibkan memberikan pertanggungjawaban kepada Ordinaris wilayah, yang harus menyerahkannya kepada dewan keuangan untuk diteliti.
§ 2. Mengenai harta benda yang oleh umat beriman dipersembah-kan kepada Gereja, para pengelola hendaknya memberikan pertang-gungjawaban kepada umat beriman menurut norma-norma yang harus ditentukan oleh hukum partikular.
Kan. 1288 - Para pengelola jangan memulai atau mengadukan perkara atas nama badan hukum publik di pengadilan sipil, tanpa mendapat izin tertulis dari Ordinarisnya sendiri.
Kan. 1289 - Meskipun tidak diwajibkan untuk pengelolaan berda-sarkan jabatan gerejawi, para pengelola tidak dapat sekehendaknya melepaskan tugas yang telah diterimanya; jika karena mereka sekehendak sendiri melepaskan tugas itu Gereja mengalami kerugian, mereka diwajibkan memberi ganti rugi.
JUDUL III
KONTRAK DAN TERUTAMA PENGALIH-MILIKAN
Kan. 1290 - Yang ditetapkan oleh hukum sipil setempat mengenai kontrak, baik secara umum maupun secara khusus, dan mengenai pemenuhannya, hendaknya juga diberlakukan dalam hukum kanonik bagi perkara-perkara yang berada dibawah kuasa kepemimpinan Gereja dengan akibat-akibat yang sama, kecuali hukum sipil itu berlawanan dengan hukum ilahi atau dalam hukum kanonik ditetapkan lain, dan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1547.
Kan. 1291 - Untuk mengalih-milikkan secara sah harta benda, yang dari penentuan yang legitim membentuk kekayaan-pokok tetap suatu badan hukum publik dan yang nilainya melampaui jumlah yang ditetapkan hukum, dibutuhkan izin dari otoritas yang berwenang menurut norma hukum.
Kan. 1292 - § 1. Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 638, § 3, apabila nilai harta benda yang hendak dialih-milikkan berada diantara jumlah minimum dan jumlah maksimum yang harus ditetapkan oleh Konferensi para Uskup untuk daerahnya masing-masing, otoritas yang berwenang, jika mengenai badan hukum yang tidak dibawahkan pada Uskup diosesan, hendaknya ditentukan oleh statuta badan hukum itu sendiri; jika tidak, otoritas yang berwenang adalah Uskup diosesan dengan persetujuan dewan keuangan dan kolegium konsultor serta mereka yang bersangkutan. Uskup diosesan sendiri juga membutuhkan persetujuan mereka untuk mengalih-milikkan harta benda keuskupan.
§ 2. Namun jika mengenai benda yang dinilainya melebihi jumlah maksimum, atau mengenai harta yang diberikan kepada Gereja berda-sarkan nazar, atau mengenai harta berharga karena nilai seni atau sejarah, untuk sahnya pengalih-milikan dibutuhkan, selain itu, izin Takhta Suci.
§ 3. Jika benda yang hendak dialih-milikkan itu dapat dibagi, dalam meminta izin untuk pengalih-milikan itu harus diungkapkan bagian-bagian yang sebelumnya sudah dialih-milikkan; jika tidak, izin itu tidak sah.
§ 4. Mereka yang harus memberikan nasihat atau persetujuan dalam mengalih-milikkan harta benda, jangan memberikan nasihat atau persetujuan itu, kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan informasi yang tepat, baik mengenai keadaan keuangan badan hukum yang harta bendanya hendak dialih-milikkan, maupun mengenai pengalih-milikan yang telah dilakukan.
Kan. 1293 - § 1. Untuk mengalih-milikkan harta benda yang nilainya melampaui jumlah minimum yang ditentukan, selain itu dituntut:
10 alasan yang wajar, seperti keperluan mendesak, kegunaan yang jelas, kesalehan, amal-kasih atau alasan pastoral berat lain;
20 penaksiran benda yang mau dialih-milikkan secara tertulis oleh ahli.
§ 2. Langkah-langkah pengamanan lain yang diperintahkan oleh otoritas yang legitim hendaknya diindahkan, agar kerugian bagi Gereja dihindarkan.
Kan. 1294 - § 1. Biasanya benda tidak boleh dialih-milikkan dengan harga yang lebih rendah daripada yang ditunjuk dalam penaksiran.
§ 2. Uang yang diterima dari pengalih-milikan itu hendaknya diinvestasikan dengan hati-hati demi keuntungan Gereja atau dimanfaatkan dengan arif menurut tujuan pengalih-milikan itu.
Kan. 1295 - Tuntutan-tuntutan menurut norma kan. 1291-1294, dengannya statuta badan-badan hukum juga harus disesuaikan, harus diindahkan bukan hanya dalam pengalih-milikan, melainkan juga dalam urusan apapun, dimana keadaan harta-kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk.
Kan. 1296 - Apabila harta benda gerejawi telah dialih-milikkan tanpa formalitas kanonik yang seharusnya, tetapi pengalih-milikan itu sah secara sipil, otoritas yang berwenang, setelah mempertimbangkan segala sesuatu masak-masak, berhak memutuskan apakah harus meng-ajukan pengaduan dan macam apa, yakni mengenai orangnya atau ben-danya, oleh siapa dan terhadap siapa, untuk membela hak-hak Gereja.
Kan. 1297 - Konferensi para Uskup, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan setempat, bertugas menetapkan norma-norma untuk menyewakan harta benda Gereja, terutama mengenai izin yang harus diperoleh dari otoritas gerejawi yang berwenang.
Kan. 1298 - Kecuali mengenai benda yang kurang bernilai, harta benda gerejawi tidak boleh dijual atau disewakan kepada para pengelola sendiri atau kepada kaum kerabat mereka sampai dengan tingkat keempat dalam hubungan darah atau kesemendaan tanpa izin khusus dari otoritas yang berwenang yang diberikan secara tertulis.
JUDUL IV
KEHENDAK SALEH PADA UMUMNYA DAN
FUNDASI SALEH
Kan. 1299 - § 1. Yang dari hukum kodrati dan hukum kanonik dapat menentukan dengan bebas penggunaan harta bendanya, dapat menyerahkan harta benda untuk karya-karya saleh, baik lewat hibah maupun lewat wasiat.
§ 2. Dalam pemberian lewat wasiat demi kepentingan Gereja, jika dapat, hendaknya ditepati formalitas hukum sipil; jika hal itu tidak dilakukan, para ahli waris harus diperingatkan mengenai kewajiban mereka untuk memenuhi kehendak pembuat wasiat.
Kan. 1300 - Kehendak umat beriman yang memberikan atau meninggalkan harta-kekayaannya untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, yang telah diterima secara legitim, hendaknya dilaksanakan secara sangat cermat juga mengenai cara pengelolaan dan pemanfaatan harta bendanya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1301, § 3.
Kan. 1301 - § 1. Ordinaris adalah pelaksana semua kehendak saleh, baik dalam bentuk wasiat maupun hibah.
§ 2. Berdasarkan hak itu Ordinaris dapat dan harus mengawasi, juga lewat visitasi, agar kehendak-kehendak saleh dipenuhi, dan kepadanya semua pelaksana lain wajib memberi pertanggungjawaban setelah selesai tugas mereka.
§ 3. Klausul-klausul yang berlawanan dengan hak Ordinaris itu, yang ditambahkan pada kehendak-kehendak terakhir, dianggap sebagai tidak dibubuhkan.
Kan. 1302 - § 1. Yang menerima harta benda yang dipercayakan untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, haruslah memberitahu Ordinaris bahwa kepada dirinya dipercayakan itu, dan menunjukkan kepadanya semua harta benda itu, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, dengan beban-beban yang terkait padanya; apabila penderma secara jelas dan mutlak melarangnya, janganlah ia menerima penyerahan itu.
§ 2. Ordinaris harus menuntut agar harta benda yang dipercayakan itu diamankan, demikian juga mengawasi pelaksanaan kehendak saleh itu menurut norma kan. 1301.
§ 3. Apabila harta benda dipercayakan kepada salah seorang anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, dan harta benda itu diperuntukkan bagi tempat atau keuskupan atau penduduknya atau untuk membantu karya-karya saleh, Ordinaris yang dimaksud dalam § 1 dan § 2 adalah Ordinaris wilayah; jika tidak, Ordinaris itu adalah Pemimpin tinggi dalam tarekat klerikal bertingkat kepausan dan dalam serikat hidup kerasulan klerikal bertingkat kepausan, atau dalam tarekat religius lain Ordinaris sendiri dari anggota tersebut.
Kan. 1303 - § 1. Dalam hukum yang disebut fundasi-fundasi saleh ialah:
10 fundasi saleh otonom, yakni kelompok benda yang diperuntukkan bagi tujuan yang disebut dalam kan. 114, § 2 dan oleh kuasa gerejawi yang berwenang didirikan sebagai badan hukum;
20 fundasi saleh tidak-otonom, yakni harta benda yang dengan cara apapun diberikan kepada suatu badan hukum publik, dengan beban jangka panjang yang harus ditetapkan oleh hukum partikular, agar dari hasil tahunan dipersembahkan Misa atau dilaksanakan fungsi-fungsi gerejawi lain yang telah ditentukan sebelumnya, atau untuk mencapai tujuan-tujuan lain yang disebut dalam kan. 114, § 2.
§ 2. Harta benda fundasi saleh tidak-otonom, jika dipercayakan kepada badan hukum yang dibawahkan pada Uskup diosesan, apabila telah selesai waktunya, harus diperuntukkan bagi lembaga yang disebut dalam kan. 1274, § 1, kecuali kehendak pendiri secara jelas dinyatakan lain; jika tidak, harta benda itu menjadi milik badan hukum itu sendiri.
Kan. 1304 - § 1. Agar fundasi dapat diterima secara sah oleh suatu badan hukum, dibutuhkan izin tertulis dari Ordinaris; Ordinaris jangan memberikan izin itu, sebelum secara legitim mendapat kepastian bahwa badan hukum itu dapat memenuhi kewajiban baru baik yang hendak diterima maupun yang telah diterima; terutama hendaknya ia memper-hatikan agar penghasilannya sungguh-sungguh seimbang dengan kewa-jiban yang terkait padanya, menurut kebiasaan tempat serta wilayah yang bersangkutan.
§ 2. Syarat-syarat selanjutnya yang berhubungan dengan pemben-tukan dan penerimaan fundasi hendaknya ditetapkan oleh hukum partikular.
Kan. 1305 - Uang dan harta benda bergerak yang dimaksudkan sebagai pemberian, hendaknya segera ditempatkan pada tempat aman yang harus disetujui oleh Ordinaris, dengan tujuan agar uang atau nilai harta benda bergerak itu diamankan; dan selekas mungkin dengan hati-hati serta bermanfaat menurut penilaian arif dari Ordinaris tersebut, setelah mendengarkan mereka yang berkepentingan dan dewan keuangannya, diinvestasikan demi keuntungan fundasi itu sendiri dengan disebutkan kewajibannya secara jelas dan rinci.
Kan. 1306 - § 1. Fundasi-fundasi, juga yang dibuat secara lisan, hendaknya dirumuskan secara tertulis.
§ 2. Hendaknya disimpan dengan aman satu eksemplar naskah dalam arsip kuria, satu eksemplar lain dalam arsip badan hukum yang memiliki fundasi itu.
Kan. 1307 - § 1. Setelah memenuhi ketentuan-ketentuan kan. 1300-1302 dan kan. 1287, hendaknya dibuat suatu daftar beban-beban yang timbul dari fundasi-fundasi saleh, yang hendaknya dipasang di tempat terbuka, agar kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi itu jangan terlupakan.
§ 2. Selain buku yang disebut dalam kan. 958, § 1, hendaknya ada satu buku lain dan itu disimpan pada pastor paroki atau rektor, dimana masing-masing beban dan pemenuhannya serta persembahan (eleemosynae) dicatat.
Kan. 1308 - § 1. Pengurangan beban Misa, yang hanya dapat dilakukan karena alasan yang wajar dan perlu, direservasi bagi Takhta Apostolik, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang berikut.
§ 2. Jika secara jelas disebutkan dalam piagam fundasi, Ordinaris dapat mengurangi beban Misa atas dasar hasil yang berkurang.
§ 3. Uskup diosesan mempunyai kuasa untuk mengurangi kewajiban Misa yang dibebankan dalam warisan atau fundasi macam apapun yang hanya menyangkut soal Misa, atas dasar berkurangnya penghasilan, selama alasan itu berlangsung, sesuai dengan ukuran persembahan yang berlaku secara legitim di keuskupan, asalkan tidak ada orang yang wajib dan dapat berhasil dipaksa untuk menambah persembahan.
§ 4. Demikian pula ia mempunyai kuasa untuk mengurangi beban atau kewajiban Misa yang memberatkan lembaga gerejawi, apabila penghasilannya menjadi tidak cukup untuk mencapai tujuan lembaga itu sendiri secara wajar.
§ 5. Kuasa yang sama, sebagaimana disebut dalam § 3 dan § 4, dimiliki oleh Pemimpin tertinggi tarekat religius klerikal bertingkat kepausan.
Kan. 1309 - Selain itu otoritas yang sama sebagaimana disebut dalam kan. 1308 mempunyai kewenangan, atas alasan yang sepadan, untuk memindahkan beban-beban Misa ke hari-hari, gereja-gereja atau altar-altar yang lain daripada yang ditetapkan dalam fundasi.
Kan. 1310 - § 1. Jika pendiri secara jelas memberi kuasa itu kepadanya, hanya atas alasan yang wajar dan perlu, Ordinaris dapat mengurangi, mengatur dan mengganti kehendak-kehendak dari orang-orang beriman untuk karya-karya saleh.
§ 2. Jika pelaksanaan beban yang diwajibkan menjadi tidak mungkin karena berkurangnya penghasilan atau sebab lain, tanpa kesalahan para pengelola, Ordinaris, setelah mendengarkan mereka yang bersangkutan serta dewan keuangannya dan dengan sedapat mungkin memelihara kehendak pendiri, dapat mengurangi beban itu sewajarya, terkecuali pengurangan Misa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan kan. 1308.
§ 3. Dalam hal-hal lain haruslah perkaranya diajukan ke Takhta Apostolik.
BUKU VI
SANKSI DALAM GEREJA
BAGIAN I
TINDAK PIDANA DAN HUKUMAN PADA UMUMNYA
JUDUL I
PENGHUKUMAN TINDAK PIDANA PADA UMUMNYA
Kan. 1311 - Gereja mempunyai hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dengan sanksi hukuman.
Kan. 1312 - § 1. Sanksi-sanksi hukuman dalam Gereja ialah:
10 hukuman-hukuman medisinal atau censura, yang disebut dalam kan. 1331-1333;
20 hukuman-hukuman silih, yang disebut dalam kan. 1336.
§ 2. Undang-undang dapat menetapkan hukuman-hukuman silih lain, yang mencabut dari orang beriman kristiani suatu harta rohani atau keduniaan dan selaras dengan tujuan adikodrati Gereja.
§ 3. Kecuali itu ada juga remedia poenalia serta paenitentiae; remedia poenalia terutama untuk mencegah tindak pidana, sedangkan paenitentiae lebih untuk menggantikan hukuman atau tambahan pada hukuman.
JUDUL II
UNDANG-UNDANG PIDANA DAN PERINTAH PIDANA
Kan. 1313 - § 1. Jika sesudah tindak pidana dilakukan undang-undang berubah, harus diterapkan undang-undang yang lebih lunak bagi orang yang bersalah.
§ 2. Jika undang-undang yang dibuat kemudian menghapus suatu undang-undang atau sekurang-kurangnya hukumannya, maka hukuman itu segera terhenti.
Kan. 1314 - Hukuman biasanya ferendae sententiae (masih harus diputuskan), sedemikian sehingga tidak mengenai orang yang berbuat salah, sebelum dijatuhkan padanya; tetapi latae sententiae (langsung kena), jika undang-undang atau perintah menetapkan hal itu secara jelas, sedemikian sehingga dengan sendirinya orang terkena hukuman jika melakukan tindak pidana.
Kan. 1315 - § 1. Yang memiliki kuasa legislatif dapat pula membuat undang-undang pidana; selain itu dapat pula dengan undang-undangnya memberi sanksi hukuman yang setimpal dengan hukum ilahi atau hukum gerejawi yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi, dengan tetap mengindahkan batas-batas kewenangannya atas dasar wilayah atau pribadi orang-orangnya.
§ 2. Undang-undang sendiri dapat menentukan hukuman atau menyerahkannya kepada penilaian arif dari hakim.
§ 3. Undang-undang partikular dapat juga menambahkan hukuman pada hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang universal atas suatu tindak pidana; tetapi hal itu janganlah dilakukan, jika tidak sangat perlu. Jika undang-undang universal mengancam dengan hukuman yang tidak ditentukan atau fakultatif, undang-undang partikular dapat menentukan hukuman tertentu atau hukuman wajib sebagai gantinya.
Kan. 1316 - Jika ada undang-undang pidana yang harus dibuat, para Uskup diosesan hendaknya berusaha sedapat mungkin membuat-nya seragam di negara atau wilayah yang sama.
Kan. 1317 - Hukuman-hukuman hendaknya ditetapkan hanya sejauh sungguh-sungguh perlu untuk memelihara disiplin gerejawi dengan lebih baik. Namun mengeluarkan seseorang dari status klerikal tidak dapat ditetapkan oleh undang-undang partikular.
Kan. 1318 - Legislator jangan mengancam dengan hukuman latae sententiae, kecuali mungkin atas beberapa tindak pidana yang licik, yang dapat membuat sandungan berat atau tidak dapat dihukum secara efektif dengan hukuman-hukuman ferendae sententiae; sedangkan censura, terutama ekskomunikasi, jangan ditetapkan kecuali dengan sangat terbatas serta hanya atas tindak pidana yang amat berat.
Kan. 1319 - § 1. Sejauh seseorang dapat memberikan perintah dalam tata-lahir berdasarkan kuasa kepemimpinan, sejauh itu pula ia dapat mengancam dengan hukuman tertentu lewat perintah, terkecuali hukuman silih yang tetap.
§ 2. Perintah pidana jangan dijatuhkan, kecuali masalahnya sudah dipertimbangkan dengan matang dan dengan mengindahkan hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 1317 dan 1318 mengenai undang-undang partikular.
Kan. 1320 - Dalam segala sesuatu dimana para religius tunduk kepada Ordinaris wilayah, mereka dapat dikendalikan dengan hukuman olehnya.
JUDUL III
SUBYEK YANG TERKENA SANKSI PIDANA
Kan. 1321 - § 1. Tak seorang pun dihukum, kecuali ada pelang-garan lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah, yang dilakukan oleh orang yang dapat sungguh bertanggungjawab atas kesengajaan atau kelalaiannya.
§ 2. Terkena pidana yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah, orang yang secara sengaja melanggar suatu undang-undang atau perintah; sedangkan orang yang melakukan itu karena melalaikan kewaspadaan yang seharusnya, tidak dihukum, kecuali undang-undang atau perintah menentukan lain.
§ 3. Jika ada pelanggaran lahiriah, orang diandaikan mampu bertanggungjawab, kecuali nyata lain.
Kan. 1322 - Mereka yang biasanya tidak dapat menggunakan akal budinya, meskipun melanggar undang-undang atau perintah pada waktu kelihatan sehat, dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.
Kan. 1323 - Tidak terkena hukuman pelaku pelanggaran undang-undang atau perintah yang:
10 belum berusia genap enambelas tahun;
20 tanpa kesalahan sendiri tidak mengetahui bahwa ia melanggar suatu undang-undang atau perintah; tetapi ketidakwaspadaan dan kesesatan disamakan dengan ketidaktahuan;
30 bertindak karena paksaan fisik atau karena kebetulan, yang tidak diprakirakan sebelumnya, atau diprakirakan akan tetapi tidak dapat dicegahnya;
40 terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, kecuali kalau perbuatan itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
50 bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, dengan menjaga keseim-bangan yang semestinya;
60 tidak dapat menggunakan akal budi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1324 § 1, no. 2 dan 1325;
70 tanpa kesalahan mengira bahwa terdapat salah satu situasi yang disebut dalam no. 4 atau 5.
Kan. 1324 - § 1. Pelaku pelanggaran tidak bebas dari hukuman, tetapi hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah harus diperlunak atau sebagai gantinya digunakan penitensi, jika tindak pidana dilakukan:
10 oleh orang yang penggunaan akal budinya kurang sempurna saja;
20 oleh orang yang tidak dapat menggunakan akal budinya karena mabuk atau gangguan mental lain yang serupa, yang disebab-kan oleh kesalahannya sendiri;
30 karena dorongan nafsu yang hebat, tetapi yang tidak menge-sampingkan dan mencegah sepenuhnya pertimbangan akal budi dan persetujuan kehendak, dan asalkan nafsu tersebut tidak secara sengaja ditimbulkan atau dipupuk;
40 oleh orang belum dewasa, yang sudah berumur genap enam-belas tahun;
50 oleh orang yang terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, jika tindak pidana itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
60 oleh orang yang bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, namun dengan tidak menjaga keseimbangan yang semestinya;
70 terhadap seseorang yang telah melakukan provokasi yang berat dan tidak adil;
80 oleh orang yang karena kekeliruan, tetapi karena kesalahannya, mengira bahwa terdapat salah satu dari situasi yang disebut dalam kan. 1323, no. 4 atau 5;
90 oleh orang yang tanpa kesalahannya tidak mengetahui bahwa undang-undang atau perintah itu disertai hukuman;
100 oleh orang yang berbuat tanpa kemampuan bertanggungjawab penuh, asalkan ketidakmampuan bertanggungjawab itu tetap berat.
§ 2. Hakim dapat melakukan hal yang sama, jika ada situasi lain yang mengurangi beratnya tindak pidana.
§ 3. Dalam keadaan-keadaan yang disebut dalam § 1 pelaku pelanggaran tidak terkena hukuman latae sententiae.
Kan. 1325 - Ketidaktahuan yang disebabkan karena nekad, atau teledor, atau disengaja, tidak pernah dapat dipertimbangkan dalam menerapkan ketentuan kan. 1323 dan 1324; demikian pula kemabukan atau gangguan mental lainnya, jika sengaja dicari untuk melakukan tindak pidana atau mencari dalih, juga nafsu yang sengaja ditimbulkan atau dipupuk.
Kan. 1326 - § 1. Hakim dapat menghukum lebih berat daripada yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah:
10 orang yang sesudah dijatuhi hukuman atau dinyatakan terkena hukuman masih terus berbuat kejahatan, sehingga dari keadaan itu dapat diperkirakan dengan arif bahwa ia membandel dalam kehendak yang jahat;
20 orang yang diangkat dalam suatu kedudukan tinggi, atau yang menyalahgunakan otoritas atau jabatan, untuk berbuat tindak pidana;
30 pelaku pelanggaran yang sebelumnya telah melihat akibat tindakannya, meskipun untuk tindak pidana yang tidak lepas dari kesalahan itu sudah ditetapkan hukumannya, namun tidak mengambil langkah-langkah untuk meng-hindarinya, seperti layaknya dilakukan oleh setiap orang yang berhati-hati.
§ 2. Dalam kasus-kasus yang disebut dalam § 1, apabila hukuman yang ditetapkan itu latae sententiae, dapat ditambahkan hukuman lain atau penitensi.
Kan. 1327 - Undang-undang partikular dapat menetapkan keadaan-keadaan lain yang bersifat meniadakan, meringankan atau memberatkan hukuman, diluar kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1323-1326, entah sebagai norma umum entah untuk masing-masing tindak pidana. Demikian pula dalam perintah dapat ditetapkan keadaan-keadaan yang meniadakan hukuman yang ditetapkan dalam perintah itu, atau meringankannya atau memberatkannya.
Kan. 1328 - § 1. Seseorang yang untuk berbuat tindak pidana melakukan atau melalaikan sesuatu, tetapi diluar kehendaknya tidak menyelesaikan tindak pidana itu, tidak terkena hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana itu, kecuali undang-undang atau perintah menyatakan lain.
§ 2. Apabila perbuatan atau kelalaiannya itu dari hakikatnya sendiri menuju kepada pelaksanaan tindak pidana, pelaku dapat dijatuhi penitensi atau remedia poenalia, kecuali dari kemauannya sendiri menghentikan pelaksanaan tindak pidana yang sudah dimulai. Namun, jika telah timbul sandungan atau kerugian berat lain atau bahaya, pelaku, meskipun dari kehendaknya sendiri telah berhenti, dapat dihukum dengan hukuman yang wajar, tetapi yang lebih ringan daripada yang ditentukan atas tindak pidana yang diselesaikan.
Kan. 1329 - § 1. Mereka yang dengan perencanaan bersama untuk berbuat jahat bekerjasama dalam tindak pidana, dan dalam undang-undang atau perintah tidak disebutkan secara jelas, apabila ditetapkan hukuman ferendae sententiae untuk pelaku utama, terkena hukuman yang sama, atau dapat dikenakan hukuman lain yang beratnya sama atau kurang.
§ 2. Rekan-rekan yang terlibat (complices), yang tidak disebutkan dalam undang-undang atau perintah, terkena hukuman latae sententiae yang terkait pada suatu tindak pidana, jika seandainya tanpa bantuan mereka tindak pidana tersebut tidak akan terlaksana, dan hukuman itu sedemikian sehingga dapat mengenai mereka; jika tidak, mereka dapat dijatuhi hukuman ferendae sententiae.
Kan. 1330 - Tindak pidana yang berupa pernyataan atau pengungkapan lain dari kehendak atau ajaran atau pengetahuan, harus dianggap belum selesai dilakukan, jika tidak ada orang yang menangkap pernyataan atau pengungkapan itu.
JUDUL IV
HUKUMAN DAN PENGHUKUMAN LAINNYA
BAB I
CENSURA
Kan. 1331 - § 1. Orang yang terkena ekskomunikasi dilarang:
10 ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan Kurban Ekaristi atau upacara-upacara ibadat lain manapun;
20 merayakan sakramen-sakramen atau sakramentali dan menyam-but sakramen-sakramen;
30 menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas-tugas gerejawi manapun, atau juga melakukan tindakan kepemimpinan.
§ 2. Apabila ekskomunikasi itu dijatuhkan atau dinyatakan, maka pelanggar:
10 jika mau berbuat berlawanan dengan ketentuan § l, no. l haruslah ditolak atau upacara liturgi harus dihentikan, kecuali ada alasan yang berat;
20 melakukan secara tidak sah perbuatan kepemimpinan yang menurut norma § 1, no. 3 adalah tidak licit;
30 dilarang menikmati privilegi-privilegi yang dulu diberikan kepadanya;
40 tidak dapat secara sah memperoleh kedudukan, jabatan atau tugas lainnya dalam Gereja;
50 tidak dapat memiliki hasil-hasil kedudukan, jabatan, tugas manapun, atau pensiun yang diperolehnya dalam Gereja.
Kan. 1332 - Yang terkena interdik terikat larangan-larangan yang disebut dalam kan. 1331 §1. no. 1-2; apabila interdik itu dijatuhkan atau dinyatakan, ketentuan kan. 1331 §2, no. 1 haruslah diindahkan.
Kan. 1333 - §1. Suspensi, yang dapat mengenai hanya para klerikus, melarang:
10 semua atau beberapa perbuatan kuasa tahbisan;
20 semua atau beberapa perbuatan kuasa kepemimpinan;
30 pelaksanaan semua atau beberapa hak atau tugas yang terkait pada jabatan.
§ 2. Dalam undang-undang atau perintah dapat ditetapkan, bahwa sesudah putusan kondemnatoris atau deklaratoris, orang yang terkena suspensi tidak dapat melakukan perbuatan kepemimpinan secara sah.
§ 3. Larangan tersebut tidak pernah mengenai:
10 jabatan-jabatan atau kuasa kepemimpinan, yang tidak berada dibawah kuasa Pemimpin yang menjatuhkan hukuman;
20 hak untuk bertempat-tinggal, yang dimiliki atas dasar jabatan oleh pelaku pelanggaran;
30 hak mengelola harta-benda, yang mungkin terkait pada jabatan orang yang terkena suspensi, apabila hukuman itu latae sententiae.
§ 4. Suspensi melarang menerima penghasilan, gaji, pensiun atau sejenis, dan mewajibkan untuk mengembalikan apapun yang diterimanya secara tidak legitim meskipun dengan itikad baik.
Kan. 1334 - § 1. Jangkauan suspensi, dalam batas-batas yang ditentukan oleh kanon di atas, ditetapkan oleh undang-undang atau perintah itu sendiri, atau oleh putusan maupun dekret yang men-jatuhkan hukuman.
§ 2. Undang-undang, tetapi bukan perintah, dapat menetapkan suspensi latae sententiae tanpa ditambah suatu ketentuan atau pembatasan; tetapi hukuman semacam itu mempunyai semua akibat yang disebut dalam kan. 1333, § 1.
Kan. 1335 - Jika censura melarang untuk merayakan sakramen-sakramen atau sakramentali atau untuk melakukan suatu tindakan kepemimpinan, larangan tersebut ditangguhkan apabila hal itu perlu untuk menolong umat beriman yang berada dalam bahaya maut; disamping itu, apabila censura yang latae sententiae tidak dinyatakan, larangan ditangguhkan setiap kali ada seorang beriman minta pelayanan sakramen atau sakramentali atau suatu tindakan kepemimpinan; permintaan semacam itu diperbolehkan atas setiap alasan yang wajar.
BAB II
HUKUMAN SILIH
Kan. 1336 - § 1. Hukuman-hukuman silih, yang dapat mengenai secara tetap atau untuk waktu tertentu maupun tidak tertentu orang yang melakukan tindak pidana, disamping lain-lain yang mungkin akan ditetapkan oleh undang-undang, ialah sebagai berikut:
10 larangan atau perintah untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu;
20 pencabutan kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, juga yang sifatnya semata-mata kehormatan;
30 larangan melaksanakan hal-hal yang disebut dalam no. 2, atau larangan untuk melaksanakannya di tempat tertentu atau di luar tempat tertentu; larangan-larangan itu tidak pernah disertai sanksi menggagalkan;
40 pemindahan yang bersifat hukuman ke jabatan lain;
50 pemecatan dari status klerikal.
§ 2. Hanya hukuman silih yang disebut dalam § 1, no. 3 dapat latae sententiae.
Kan. 1337 - § 1. Larangan untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu dapat mengenai baik klerikus maupun religius; tetapi perintah untuk tinggal, dapat mengenai klerikus sekular dan, dalam batas-batas konstitusi, dapat mengenai religius.
§ 2. Untuk memerintahkan tinggal di tempat atau wilayah tertentu, perlu ada persetujuan Ordinaris wilayah itu, kecuali mengenai rumah yang diperuntukkan bagi klerikus luar keuskupan yang harus melakukan penitensi atau harus menjalani pemulihan.
Kan. 1338 - § 1. Pencabutan dan larangan yang disebut dalam kan. 1336 § 1, no. 2 dan 3, tidak pernah mengenai kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, yang tidak berada dibawah kekuasaan Pemimpin yang menjatuhkan hukuman.
§ 2. Tidak dapat dilakukan pencabutan kuasa tahbisan, melainkan hanyalah larangan untuk melaksanakan kuasa itu atau beberapa tindakan dari kuasa itu; demikian pula tidak dapat dicabut gelar-gelar akademis.
§ 3. Mengenai larangan-larangan yang ditunjuk dalam kan. 1336 § 1, no. 3 haruslah ditepati norma yang diberikan mengenai censura dalam kan. 1335.
BAB III
REMIDIUM POENALE DAN PENITENSI
Kan. 1339 - § 1. Orang yang berada dalam kesempatan terdekat untuk melakukan kejahatan, atau yang setelah dilakukan penyelidikan layak dicurigai telah melakukan tindak pidana, dapat diberi peringatan oleh Ordinaris, secara pribadi atau lewat orang lain.
§ 2. Ordinaris juga dapat menegur orang yang tingkah-lakunya menimbulkan sandungan atau gangguan berat yang mengacaukan tatanan, dengan cara yang sepadan dengan keadaan pribadi dan peristiwanya.
§ 3. Mengenai adanya peringatan dan teguran haruslah selalu nyata sekurang-kurangnya dari suatu dokumen, yang hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.
Kan. 1340 - § 1. Penitensi, yang dapat diwajibkan dalam tata-lahir, ialah suatu perbuatan keagamaan, kesalehan, atau amal-kasih yang harus dilaksanakan.
§ 2. Atas pelanggaran tersembunyi jangan pernah dijatuhkan penitensi publik.
§ 3. Menurut kearifannya, Ordinaris dapat menambahkan penitensi pada remidium poenale yang berupa peringatan atau teguran.
JUDUL V
MENJATUHKAN HUKUMAN
Kan. 1341 - Ordinaris hendaknya baru mengusahakan prosedur peradilan atau administratif untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman, hanya ketika ia menilai bahwa baik peringatan persaudaraan maupun teguran atau sarana-sarana keprihatinan pastoral lain tidak mencukupi lagi untuk memperbaiki sandungan, memulihkan keadilan dan memperbaiki pelaku pelanggaran.
Kan. 1342 - § 1. Setiap kali terdapat alasan-alasan wajar yang menghalangi untuk membuat proses peradilan, hukuman dapat dijatuh-kan atau dinyatakan lewat suatu dekret di luar peradilan; sedangkan remedium poenale dan penitensi dapat diterapkan lewat dekret dalam kasus manapun.
§ 2. Lewat dekret tidak dapat dijatuhkan atau dinyatakan hukum-an-hukuman yang bersifat tetap, dan juga hukuman-hukuman, yang undang-undang atau perintah yang menetapkannya, melarang untuk diterapkan lewat suatu dekret.
§ 3. Yang dalam undang-undang atau perintah dikatakan mengenai hakim, sejauh mengenai menjatuhkan atau menyatakan hukuman dalam peradilan, harus pula diterapkan pada Pemimpin, yang lewat suatu dekret di luar peradilan menjatuhkan atau menyatakan suatu hukuman, kecuali dinyatakan lain dan tidak mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut prosedur saja.
Kan. 1343 - Jika undang-undang atau perintah memberikan kepada hakim kuasa untuk menerapkan atau tidak menerapkan hukuman, hakim dapat juga, menurut hati nurani dan kearifannya, memperlunak hukuman atau sebagai gantinya mewajibkan suatu penitensi.
Kan. 1344 - Meskipun undang-undang mempergunakan kata-kata yang sifatnya memerintahkan, hakim, menurut hati nuraninya dan kearifannya, dapat:
10 menangguhkan penetapan hukuman sampai waktu yang lebih cocok, jika diperkirakan akan timbul keburukan lebih besar apabila orang yang bersalah cepat-cepat dihukum;
20 tidak menjatuhkan hukuman, atau menjatuhkan hukuman yang lebih lunak, atau menggunakan penitensi, jika pelaku pelang-garan itu sudah memperbaiki diri dan meniadakan sandungan, atau ia sudah dihukum atau diperkirakan akan dihukum oleh otoritas sipil;
30 menangguhkan kewajiban untuk melakukan hukuman silih, jika pelaku pelanggaran itu baru pertama kali melakukan kejahatan sesudah hidup secara terpuji dan tidak ada keharusan mendesak untuk meniadakan sandungan; tetapi kalau pelaku pelanggaran tadi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim sendiri melakukan kejahatan lagi, haruslah ia menjalani hukuman untuk kedua tindak pidana itu, kecuali sementara itu telah terpenuhi waktu untuk mendaluwarsa gugatan pidana bagi tindak pidana yang terdahulu.
Kan. 1345 - Setiap kali orang yang melakukan kejahatan mempunyai penggunaan akal budi yang kurang sempurna saja, atau melakukan tindak pidana itu terdorong oleh rasa takut, karena keadaan mendesak, atau oleh gejolak nafsu, atau sedang mabuk atau oleh gangguan mental lain semacam itu, hakim juga dapat tidak menjatuh-kan hukuman apapun, jika ia menilai perbaikannya dapat ditempuh lebih baik dengan cara lain.
Kan. 1346 - Setiap kali pelanggar melakukan beberapa tindak pidana, dan jika tumpukan hukuman ferendae sententiae tampak berlebihan, diserahkan kepada pertimbangan arif hakim untuk memperlunak hukuman dalam batas-batas yang wajar.
Kan. 1347 - § 1. Censura tidak dapat dijatuhkan dengan sah, kecuali sebelum itu pelaku pelanggaran sudah pernah diperingatkan sekurang-kurangnya sekali agar bertobat dari ketegarannya, dengan diberikan waktu yang wajar untuk memperbaiki diri.
§ 2. Pelaku pelanggaran harus dinilai menjauhi ketegarannya, jika ia sungguh menyesalinya, dan disamping itu memberi ganti rugi dan meniadakan sandungan sewajarnya atau sekurang-kurangnya menjanji-kannya secara serius.
Kan. 1348 - Jika pelaku pelanggaran dibebaskan dari dakwaannya atau tidak dijatuhi hukuman apapun, Ordinaris dapat dengan peringatan-peringatan yang sesuai atau sarana-sarana lain keprihatinan pastoral, atau jika perlu juga dengan remedium poenale, mengusahakan kebaikannya dan kepentingan umum.
Kan. 1349 - Jika hukuman tidak ditentukan dan undang-undang tidak membuat ketentuan lain, hakim janganlah menjatuhkan hukuman yang lebih berat, terutama censura, kecuali beratnya perkara benar-benar menuntutnya; tetapi ia tidak dapat menjatuhkan hukuman yang bersifat tetap.
Kan. 1350 - § 1. Dalam menjatuhkan hukuman kepada seorang klerikus, harus selalu diperhatikan, agar ia jangan kekurangan apa yang perlu untuk penghidupan layak, kecuali dalam hal ia dikeluarkan dari status klerikal.
§ 2. Namun untuk klerikus yang dikeluarkan dari status klerikal, yang karena hukuman itu sungguh-sungguh berkekurangan, Ordinaris hendaknya mencukupi kebutuhannya dengan cara yang sebaik mungkin.
Kan. 1351 - Hukuman mengikat pelaku pelanggaran di manapun, juga meski kuasa orang yang menetapkan atau menjatuhkan hukuman itu telah berhenti, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
Kan. 1352 - § 1. Jika hukuman melarang menerima sakramen-sakramen atau sakramentali, larangan itu ditangguhkan selama pelaku pelanggaran berada dalam bahaya maut.
§ 2. Kewajiban untuk menaati hukuman latae sententiae yang tidak dinyatakan atau tidak dikenal di tempat orang yang melakukan kejahatan itu berada, ditangguhkan seluruhnya atau sebagian, sejauh pelaku pelanggaran tidak dapat menaatinya tanpa bahaya sandungan berat atau kehilangan nama baik.
Kan. 1353 - Naik banding atau rekursus atas putusan peradilan atau atas dekret, yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman manapun, mempunyai akibat penangguhan.
JUDUL VI
BERHENTINYA HUKUMAN
Kan. 1354 - § 1. Kecuali mereka yang disebut dalam kan. 1355-1356, semua yang dapat memberikan dispensasi dari suatu undang-undang yang digantungi hukuman, atau dapat membebaskan dari suatu perintah dengan ancaman hukuman, dapat juga menghapus hukuman itu.
§ 2. Kecuali itu, undang-undang atau perintah yang menetapkan suatu hukuman, dapat juga memberi kepada orang-orang lain kuasa untuk menghapuskannya.
§ 3. Jika Takhta Apostolik mereservasi bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang lain penghapusan suatu hukuman, reservasi itu harus ditafsirkan secara ketat.
Kan. 1355 - §1. Asalkan tidak direservasi bagi Takhta Apostolik, hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang, meski dijatuhkan atau dinyatakan, dapat dihapus oleh:
10 Ordinaris yang memprakarsai peradilan untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman itu, dengan dekret secara pribadi atau lewat orang lain;
20 Ordinaris wilayah tempat pelaku berada, tetapi setelah berkonsultasi dengan Ordinaris yang disebut dalam no. 1, kecuali hal itu tidak mungkin karena keadaan yang luar biasa.
§2. Hukuman latae sententiae yang ditetapkan oleh undang-undang dan belum dinyatakan, kalau tidak direservasi bagi Takhta Apostolik, dapat dihapus oleh Ordinaris terhadap bawahan-bawahannya, atau terhadap mereka yang berada di wilayahnya, atau yang berbuat kejahatan di situ; dan juga dapat dihapus oleh setiap Uskup, tetapi dalam rangka tindakan Sakramen Tobat.
Kan. 1356 - § 1. Hukuman ferendae sententiae atau latae sententiae yang ditetapkan oleh suatu perintah, yang tidak dikeluarkan oleh Takhta Apostolik, dapat dihapus oleh:
10 Ordinaris wilayah tempat pelaku itu berada;
20 jika hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, juga dapat dihapus oleh Ordinaris yang memprakarsai peradilan untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman itu, atau yang dengan suatu dekret menjatuhkan atau menyatakannya, secara pribadi atau lewat orang lain.
§ 2. Sebelum diberikan penghapusan, pemberi perintah haruslah diminta pendapatnya, kecuali hal itu tidak mungkin karena keadaan yang luar biasa.
Kan. 1357 - §1. Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 508 dan 976, censura latae sententiae yang berupa ekskomunikasi atau interdik yang tidak dinyatakan, dapat dihapus oleh bapa pengakuan dalam tata-batin sakramental, kalau peniten merasa berat berada dalam keadaan berdosa berat selama waktu yang diperlukan bagi Pemimpin yang berwenang untuk mengurusnya.
§ 2. Dalam memberikan penghapusan itu bapa pengakuan hendaknya memberikan kewajiban kepada peniten, agar dalam waktu satu bulan menghubungi Pemimpin yang berwenang atau imam yang memiliki kewenangan, dengan sanksi bahwa hukuman akan jatuh kembali, serta kewajiban agar menaati perintahnya; sementara itu bapa pengakuan hendaknya memberikan penitensi yang layak, dan sejauh keadaan mendesak, mewajibkan peniadaan sandungan dan ganti kerugian; tetapi rekursus dapat juga dilakukan lewat bapa pengakuan, tanpa menyebutkan nama.
§ 3. Terikat oleh kewajiban yang sama untuk membuat rekursus, setelah sembuh, mereka yang menurut norma kan. 976 mendapat penghapusan atas censura yang dijatuhkan atau dinyatakan atau direservasi bagi Takhta Apostolik.
Kan. 1358 - § 1. Penghapusan censura tidak dapat diberikan kepada pelaku, kecuali sudah mejauh dari ketegarannya, menurut norma kan. 1347 § 2; tetapi kepada yang menjauh dari ketegarannya, penghapusan itu tidak dapat ditolak.
§2. Yang menghapus censura dapat bertindak menurut norma kan. 1348 atau juga mewajibkan penitensi.
Kan. 1359 - Jika seseorang terkena beberapa hukuman, pengha-pusan hanya berlaku untuk hukuman-hukuman yang dinyatakan dalam penghapusan; sedangkan penghapusan umum menghapus semua hukuman, terkecuali yang dalam permohonan disembunyikan dengan itikad buruk oleh pelaku.
Kan. 1360 - Penghapusan hukuman yang dipaksakan karena rasa takut yang berat, tidak sah.
Kan. 1361 - § 1. Penghapusan dapat diberikan juga kepada orang yang tidak hadir atau bersyarat.
§ 2. Penghapusan untuk tata-lahir hendaknya diberikan secara tertulis, kecuali ada alasan berat yang menganjurkan lain.
§ 3. Hendaknya dijaga agar permohonan penghapusan atau penghapusan itu sendiri tidak tersebar luas, kecuali sejauh hal itu berguna untuk melindungi nama baik pelaku atau perlu untuk meniadakan sandungan.
Kan. 1362 - § 1. Pengaduan pidana habis oleh daluwarsa tiga tahun, kecuali:
10 mengenai tindak pidana yang direservasi bagi Congregatio pro Doctrina Fidei;
20 mengenai hak pengaduan atas tindak pidana yang disebut dalam kan. 1394, 1395, 1397, 1398, yang didaluwarsa dengan lima tahun;
30 mengenai tindak pidana yang tidak dihukum oleh hukum umum, jika undang-undang partikular menetapkan jangka waktu daluwarsa lain.
§ 2. Daluwarsa dihitung sejak hari tindak pidana dilakukan atau, jika tindak pidana itu bersifat tetap atau habitual, dihitung sejak hari berhentinya.
Kan. 1363 - § 1. Jika dalam batas waktu yang disebut dalam kan. 1362, terhitung sejak hari putusan kondemnatoris menjadi perkara teradili, kepada terpidana tidak diberitahukan dekret pelaksanaan dari hakim yang disebut dalam kan. 1651, maka pelaksanaan hukuman habis oleh daluwarsa.
§ 2. Hal yang sama berlaku, dengan penyesuaian seperlunya, jika hukuman dijatuhkan lewat suatu dekret di luar peradilan.
BAGIAN II
HUKUMAN ATAS MASING-MASING TINDAK PIDANA
JUDUL I
TINDAK PIDANA MELAWAN AGAMA
DAN PERSATUAN GEREJA
Kan. 1364 - § 1. Orang yang murtad dari iman, heretik atau skismatik terkena ekskomunikasi latae sententiae, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 194, § 1, no. 2; seorang klerikus, selain itu, dapat dihukum dengan hukuman yang disebut dalam kan. 1336, § 1, no. 1, 2 dan 3.
§2. Jika ketegaran berlangsung lama atau sandungan yang berat menuntutnya, dapat ditambahkan hukuman-hukuman lain, tak ter-kecuali dikeluarkan dari status klerikal.
Kan. 1365 - Yang bersalah melanggar larangan ikut ambil bagian dalam ibadat antaragama (communicatio in sacris), hendaknya dihu-kum dengan hukuman yang adil.
Kan. 1366 - Orangtua atau mereka yang menggantikan kedudukan orangtua, yang menyerahkan anak-anaknya untuk dibaptis atau dididik dalam agama tidak-katolik, hendaknya dihukum dengan censura atau hukuman lain yang adil.
Kan. 1367 - Yang membuang hosti suci atau membawa maupun menyimpannya untuk tujuan sakrilegi, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik; seorang klerikus, selain itu, dapat dihukum dengan hukuman lain, tak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal.
Kan. 1368 - Jika seseorang, dalam menyatakan atau menjanjikan sesuatu di hadapan otoritas gerejawi, mengucapkan sumpah palsu, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
Kan. 1369 - Yang dalam suatu pertunjukan atau pertemuan umum, atau tulisan yang tersebar secara publik, atau secara lain dengan menggunakan alat-alat komunikasi sosial, menghujat, atau melanggar moral umum secara berat, atau menyatakan penghinaan atau membangkitkan kebencian maupun pelecehan terhadap agama atau Gereja, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
JUDUL II
TINDAK PIDANA MELAWAN OTORITAS GEREJAWI
DAN KEBEBASAN GEREJA
Kan. 1370 - § 1. Yang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap Paus, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik; jika ia seorang klerikus, dapat ditambahkan hukuman lain selaras dengan beratnya tindak pidana, tak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal.
§ 2. Yang melakukan demikian terhadap seorang yang bermeterai-kan Uskup, terkena interdik latae sententiae, dan jika ia seorang klerikus, juga terkena suspensi latae sententiae.
§ 3. Yang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap seorang klerikus atau religius dengan maksud menghina iman atau Gereja atau kuasa maupun pelayanan gerejawi, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
Kan. 1371 - Hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil:
10 orang yang, di 1uar kasus yang disebut dalam kan. 1364, § 1, mengajarkan ajaran yang telah dikutuk oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis, atau dengan keras kepala menolak ajaran yang disebut dalam kan. 752, dan sudah diperingatkan oleh Takhta Apostolik atau oleh Ordinaris, tidak mencabutnya kembali;
20 orang yang dengan salah satu cara tidak mau taat kepada Takhta Apostolik, Ordinaris, atau Pemimpin yang memerintah-kan atau melarangnya secara legitim, dan sesudah diperingat-kan tetap membandel dalam ketidakpatuhannya.
Kan. 1372 - Yang melakukan rekursus melawan tindakan Paus kepada Konsili Ekumenis atau Kolegium para Uskup, hendaknya dihukum dengan censura.
Kan. 1373 - Yang secara publik membangkitkan permusuhan atau kebencian bawahan-bawahannya terhadap Takhta Apostolik atau Ordinaris karena suatu tindakan kuasa ataupun pelayanan gerejawi, atau menghasut bawahannya untuk tidak taat kepada mereka, hendaknya dihukum dengan interdik atau hukuman yang adil lainnya.
Kan. 1374 - Yang mendaftarkan diri pada suatu perkumpulan, yang bersekongkol melawan Gereja, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil; sedangkan yang mempropagandakan atau memimpin perkumpulan semacam itu, hendaknya dihukum dengan interdik.
Kan. 1375 - Yang menghalangi kebebasan pelayanan atau pemilihan atau kuasa gerejawi, atau menghalangi penggunaan secara legitim harta-benda suci maupun harta-benda gerejawi lainnya, atau menakut-nakuti pemilih maupun terpilih, atau orang yang melakukan kuasa maupun pelayanan gerejawi, dapat dihukum dengan hukuman yang adil.
Kan. 1376 - Yang memprofanasi suatu benda suci, baik benda bergerak maupun tak bergerak, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
Kan.1377 - Yang mengalih-milikkan harta-benda gerejawi tanpa izin yang diwajibkan, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
JUDUL III
PENYALAHGUNAAN JABATAN-JABATAN GEREJAWI
DAN TINDAK PIDANA DALAM MELAKSANAKANNYA
Kan. 1378 - § 1. Imam, yang bertindak melawan ketentuan kan. 977, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik.
§ 2. Terkena hukuman interdik latae sententiae atau, jika seorang klerikus, suspensi:
10 yang tanpa tahbisan imamat, nekad melakukan liturgi Kurban Ekaristi;
20 yang di luar kasus yang disebut dalam § 1 meskipun tidak dapat dengan sah memberikan absolusi sakramental, nekad memberi-kannya atau mendengarkan pengakuan sakramental.
§ 3. Dalam kasus-kasus yang disebut dalam § 2, sesuai dengan beratnya tindak pidana dapat ditambahkan hukuman-hukuman lain, tak terkecuali ekskomunikasi.
Kan. 1379 - Selain kasus yang disebut dalam kan. 1378, yang berpura-pura memberikan pelayanan sakramen, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
Kan. 1380 - Yang dengan simoni merayakan atau menyambut sakramen, hendaknya dihukum dengan interdik atau suspensi.
Kan. 1381 - § 1. Yang menyalahgunakan jabatan gerejawi hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
§ 2. Disamakan dengan penyalahgunaan ialah bercokol dalam jabatan secara tidak legitim, sesudah dicabut atau berhenti dari tugas.
Kan. 1382 - Uskup yang tanpa mandat kepausan mengkonsekrasi seseorang menjadi Uskup, demikian pula orang yang menerima konsekrasi darinya, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik.
Kan. 1383 - Uskup yang menahbiskan bawahan orang lain tanpa surat dimisoria yang legitim, melawan ketentuan kan. 1015, dilarang melakukan penahbisan selama satu tahun. Sedangkan orang yang menerima tahbisan itu dengan sendirinya terkena suspensi dari tahbisan yang diterimanya.
Kan. 1384 - Selain kasus yang disebut dalam kan.1378-1383, yang melakukan tugas imam atau pelayanan suci lainnya secara tidak legitim, dapat dihukum dengan hukuman yang adil.
Kan. 1385 - Yang secara tidak legitim menarik keuntungan dari stips Misa, hendaknya dihukum dengan censura atau hukuman yang adil lainnya.
Kan. 1386 - Yang memberi atau menjanjikan sesuatu, agar seseorang yang memangku jabatan dalam Gereja melakukan atau melalaikan sesuatu secara tidak legitim, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil; demikian pula orang yang menerima pemberian atau janji-janji itu.
Kan. 1387 - Imam, yang dalam melayani atau dalam kesempatan melayani maupun dalam berpura-pura melayani sakramen pengakuan, mengajak peniten untuk berdosa melawan perintah keenam dari Dekalog, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana dengan suspensi, larangan, pencabutan, dan dalam kasus-kasus yang lebih berat hendaknya dikeluarkan dari status klerikal.
Kan. 1388 - § 1. Bapa pengakuan, yang secara langsung melang-gar rahasia sakramental, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik; sedangkan yang melanggarnya hanya secara tidak langsung, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana.
§ 2. Penerjemah dan lain-lainnya yang disebut dalam kan. 983, § 2, yang melanggar rahasia, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali ekskomunikasi.
Kan. 1389 - § 1. Yang menyalahgunakan kuasa atau tugas gerejawi, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindakan atau kelalaian, tak terkecuali pencabutan jabatan, kecuali terhadap penyalah-gunaan itu telah ditetapkan hukuman oleh undang-undang atau perintah.
§ 2. Sedangkan yang, karena kelalaian yang mengandung kesalahan, melakukan atau melalaikan perbuatan kuasa, pelayanan, ataupun tugas gerejawi secara tidak legitim dengan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
JUDUL IV
KEJAHATAN PEMALSUAN
Kan. 1390 - § 1. Yang secara palsu melaporkan bapa pengakuan mengenai tindak pidana yang disebut dalam kan. 1387 kepada Pemimpin gerejawi, terkena interdik latae sententiae dan, jika ia klerikus, juga terkena suspensi.
§ 2. Yang menyampaikan laporan-fitnah lain mengenai suatu tindak pidana kepada Pemimpin gerejawi, atau dengan cara lain mencemarkan nama baik orang lain, dapat dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali censura.
§ 3. Pemfitnah dapat juga dipaksa untuk memberikan pemulihan yang sesuai.
Kan. 1391 - Dapat dihukum dengan hukuman yang adil sesuai dengan beratnya tindak pidana:
10 yang membuat dokumen publik gerejawi palsu, atau mengubah, merusak, menyembunyikan yang benar, atau menggunakan yang palsu atau yang telah diubah;
20 yang menggunakan dokumen lain yang palsu atau telah diubah dalam urusan gerejawi;
30 yang menyatakan sesuatu yang palsu dalam suatu dokumen publik gerejawi.
JUDUL V
TINDAK PIDANA MELAWAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KHUSUS
Kan. 1392 - Klerikus atau religius yang berdagang atau berbisnis melawan ketentuan-ketentuan kanon, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana.
Kan. 1393 - Yang melanggar kewajiban yang dibebankan pada dirinya oleh suatu hukuman, dapat dijatuhi hukuman yang adil.
Kan. 1394 - § 1. Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 194, § 1, no. 3, klerikus yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena suspensi latae sententiae; apabila ia, meskipun sudah diperingatkan, tidak menyesal dan terus membuat sandungan, dapat dihukum secara bertahap dengan pencabutan-pencabutan, sampai dikeluarkan dari status klerikal.
§ 2. Religius berkaul kekal yang bukan klerikus, yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena interdik latae sententiae, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 694.
Kan. 1395 - § 1. Klerikus yang berkonkubinat, selain kasus yang disebut dalam kan. 1394, dan klerikus yang tetap berada dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari Dekalog dengan memberikan sandungan, hendaknya dihukum dengan suspensi; jika sesudah diperingatkan, tindak pidana masih berjalan terus, secara bertahap dapat ditambah dengan hukuman-hukuman lain sampai dikeluarkan dari status klerikal.
§ 2. Klerikus yang melakukan kejahatan lain melawan perintah keenam dari Dekalog, apabila tindak pidana itu dilakukan dengan paksaan atau ancaman atau secara publik atau dengan anak di bawah umur enam belas tahun, hendaknya dihukum dengan hukuman-hukuman lain yang adil, tak terkecuali, jika perlu, dikeluarkan dari status klerikal.
Kan. 1396 - Yang melakukan pelanggaran berat terhadap wajib residensi yang mengikatnya atas dasar jabatan gerejawi, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali pemberhentian dari jabatan setelah diberi peringatan.
JUDUL VI
TINDAK PIDANA MELAWAN KEHIDUPAN
DAN KEBEBASAN MANUSIA
Kan. 1397 - Yang melakukan pembunuhan, atau secara paksa atau dengan muslihat menculik atau menahan atau membuat cacat atau secara berat melukai manusia, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana dengan pencabutan-pencabutan dan larangan-larangan yang disebut dalam kan. 1336; sedangkan pembunuhan terhadap orang-orang yang disebut dalam kan. 1370 dihukum dengan hukuman-hukuman yang ditetapkan di situ.
Kan. 1398 - Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae.
JUDUL VII
NORMA UMUM
Kan. 1399 - Selain kasus-kasus yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau undang-undang lainnya, pelanggaran lahiriah suatu hukum ilahi atau undang-undang kanonik hanya dapat dihukum dengan hukuman yang adil, apabila keistimewaan beratnya pelanggaran menuntut penghukuman, dan sungguh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki sandungan.
BUKU VII
HUKUM ACARA
BAGIAN I
PERADILAN PADA UMUMNYA
Kan. 1400 - § 1. Obyek peradilan ialah:
10 penuntutan dan pembelaan hak-hak orang-perorangan atau badan hukum, atau penyataan fakta yuridis;
20 tindak pidana yang menyangkut hukuman yang harus dijatuh-kan atau dinyatakan.
§ 2. Namun sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif hanya dapat diajukan kepada Pemimpin atau pengadilan administratif.
Kan. 1401 - Gereja memiliki hak sendiri dan eksklusif untuk mengadili:
10 perkara-perkara yang menyangkut urusan-urusan spiritual dan hal-hal yang berkaitan dengannya;
20 pelanggaran undang-undang gerejawi dan segala sesuatu yang mengandung unsur dosa sejauh menyangkut penentuan kesalahan dan penjatuhan hukuman-hukuman gerejawi.
Kan. 1402 - Semua pengadilan Gereja diatur oleh kanon-kanon berikut, dengan tetap berlaku norma-norma pengadilan-pengadilan Takhta Apostolik.
Kan. 1403 - § 1. Perkara-perkara kanonisasi para Hamba Allah diatur dengan undang-undang khusus kepausan.
§ 2. Mengenai perkara-perkara kanonisasi tersebut, selain itu juga diterapkan ketentuan-ketentuan Kodeks ini, setiap kali undang-undang khusus itu menunjuk hukum umum atau setiap kali mengenai norma-norma yang dari hakikatnya juga menyangkut perkara-perkara yang sama.
JUDUL I
PENGADILAN YANG BERWENANG
Kan. 1404 - Takhta Pertama tidak diadili oleh siapa pun.
Kan. 1405 - § 1. Hanya Paus sendirilah yang berhak mengadili perkara-perkara yang disebut dalam kan. 1401:
10 para pemegang kepemimpinan tertinggi pemerintahan sipil;
20 para Bapa Kardinal;
30 para Duta Takhta Apostolik dan, dalam perkara-perkara pidana, para Uskup;
40 perkara-perkara lain yang peradilannya ditarik pada dirinya sendiri.
§ 2. Seorang hakim tidak dapat memeriksa suatu tindakan atau dokumen yang telah dikukuhkan secara khusus (in forma specifica) oleh Paus, kecuali ia telah mendapat mandat darinya.
§ 3. Direservasi bagi Rota Romana untuk mengadili:
10 para Uskup dalam perkara perdata, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1419, § 2;
20 Abas primas atau Abas superior kongregasi monastik dan Pemimpin tertinggi tarekat-tarekat religius bertingkat kepausan;
30 keuskupan-keuskupan dan orang-perorangan atau badan hukum gerejawi lain, yang tidak memiliki Pemimpin dibawah Paus.
Kan. 1406 - § 1. Apabila ketentuan kan. 1404 dilanggar, akta dan putusan-putusan dianggap tidak ada.
§ 2. Dalam perkara-perkara yang disebut kan. 1405 ketidak-wenangan hakim-hakim lain adalah mutlak.
Kan. 1407 - § 1. Tak seorang pun dapat digugat di pengadilan tingkat pertama, kecuali di hadapan hakim gerejawi yang memiliki kewenangan berdasarkan salah satu dari dasar-dasar yang ditentukan dalam kan. 1408-1414.
§ 2. Ketidakwenangan hakim, yang tidak memiliki salah satu dari dasar-dasar tersebut, disebut relatif.
§ 3. Penggugat mengikuti pengadilan pihak tergugat; apabila pihak tergugat memiliki beberapa pengadilan, penggugat dapat memilih salah satu darinya.
Kan. 1408 - Siapa pun dapat digugat di hadapan pengadilan domisili atau kuasi-domisili.
Kan. 1409 - § 1. Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.
§ 2. Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.
Kan. 1410 - Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.
Kan. 1411 - § 1. Atas dasar kontrak, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kontrak itu diadakan atau harus dipenuhi, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan sepakat memilih pengadilan lain.
§ 2. Jika perkara mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari dasar lain, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kewajiban itu timbul atau harus dipenuhi.
Kan. 1412 - Dalam perkara-perkara pidana terdakwa, meskipun tidak hadir, dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat tindak pidana telah dilakukan.
Kan. 1413 - Pihak tergugat dapat diadukan:
10 dalam perkara-perkara mengenai administrasi, ke pengadilan wilayah tempat administrasi itu dilaksanakan;
20 dalam perkara-perkara yang menyangkut warisan atau peninggalan-peninggalan saleh, ke pengadilan tempat domisili atau kuasi-domisili atau tempat tinggal, menurut norma kan. 1408-1409, dari orang yang warisan atau peninggalan salehnya disengketakan, kecuali semata-mata mengenai pelaksanaan peninggalan yang harus diperiksa menurut norma-norma kewenangan biasa.
Kan. 1414 - Atas dasar keterkaitan, perkara-perkara yang saling berkaitan harus diperiksa oleh satu pengadilan yang sama dan dalam satu proses yang sama, kecuali ketentuan undang-undang menghalanginya.
Kan. 1415 - Atas dasar prevensi, apabila dua pengadilan atau lebih sama-sama berwenang, hak memeriksa perkara ada pada pengadilan yang lebih dahulu memanggil pihak tergugat secara legitim.
Kan. 1416 - Konflik kewenangan antara pengadilan-pengadilan yang dibawahkan pada satu pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh pengadilan-banding itu; jika tidak dibawahkan pada pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh Signatura Apostolica.
JUDUL II
BERBAGAI TINGKAT DAN MACAM PENGADILAN
Kan. 1417 - § 1. Karena primat Paus, setiap orang beriman berhak penuh untuk mengajukan atau mengalihkan perkaranya kepada Takhta Suci untuk diputus, baik perkara perdata maupun pidana, dalam tingkat peradilan manapun dan pada tahap persengketaan manapun.
§ 2. Tetapi pengajuan ke Takhta Apostolik itu tidak menangguh-kan pelaksanaan yurisdiksi hakim yang telah mulai memeriksa perkara tersebut, kecuali dalam perkara naik banding; oleh karena itu hakim tersebut dapat melanjutkan peradilan sampai putusan definitif, kecuali Takhta Apostolik memberitahukan kepada hakim tersebut bahwa ia menarik perkara itu kepada dirinya.
Kan. 1418 - Setiap pengadilan manapun berhak minta bantuan pengadilan lain untuk melaksanakan proses perkara atau menyampai-kan tindakan yuridis.
BAB I
PENGADILAN INSTANSI PERTAMA
Artikel 1
HAKIM
Kan. 1419 - § 1. Di setiap keuskupan dan untuk semua perkara yang dalam hukum tidak dikecualikan secara jelas, hakim instansi pertama ialah Uskup diosesan, yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya, sendiri atau lewat orang lain, menurut kanon-kanon berikut.
§ 2. Namun jika mengenai hak-hak atau harta benda badan hukum yang diwakili oleh Uskup, pada tingkat pertama diadili oleh pengadilan-banding.
Kan. 1420 - § 1. Uskup diosesan manapun wajib mengangkat seorang Vikaris yudisial atau Ofisial, yang bukan Vikaris jenderal, dengan kuasa jabatan untuk mengadili, kecuali kecilnya keuskupan atau sedikitnya jumlah perkara menganjurkan lain.
§ 2. Vikaris yudisial bersama Uskup membentuk satu pengadilan, tetapi tidak dapat mengadili perkara-perkara yang direservasi oleh Uskup bagi dirinya sendiri.
§ 3. Vikaris yudisial dapat diberi pembantu-pembantu, yang namanya Vikaris-yudisial-pembantu atau Wakil-ofisial.
§ 4. Baik Vikaris yudisial maupun para Vikaris-yudisial-pembantu haruslah imam, mempunyai nama baik, doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat, berumur tidak kurang dari tiga puluh tahun.
§ 5. Mereka itu, apabila takhta lowong, tidak terhenti dari jabatan dan tidak dapat diberhentikan oleh Administrator diosesan; tetapi apabila ada Uskup baru, membutuhkan pengukuhan.
Kan. 1421 - § 1. Dalam keuskupan hendaknya oleh Uskup diangkat hakim-hakim keuskupan, yang hendaknya klerikus.
§ 2. Konferensi para Uskup dapat mengizinkan agar juga orang beriman awam diangkat menjadi hakim; dari antara mereka, jika diperlukan, satu orang dapat diambil untuk membentuk suatu kolegium.
§ 3. Para hakim hendaknya orang yang memiliki nama baik dan doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat.
Kan. 1422 - Vikaris yudisial, para Vikaris-yudisial-pembantu dan para hakim lain diangkat untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1420, § 5, dan tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan yang legitim dan berat.
Kan. 1423 - § 1. Atas persetujuan Takhta Apostolik, beberapa Uskup diosesan dapat bersepakat untuk membentuk satu pengadilan instansi pertama dalam keuskupan-keuskupan mereka, sebagai ganti pengadilan-pengadilan diosesan yang disebut dalam kan. 1419-1421; dalam hal itu kelompok Uskup tersebut atau salah seorang Uskup yang mereka tunjuk memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki oleh Uskup diosesan mengenai pengadilannya.
§ 2. Pengadilan-pengadilan yang disebut dalam § 1 ini dapat dibentuk untuk menangani segala macam perkara atau hanya untuk beberapa macam perkara.
Kan. 1424 - Hakim tunggal dalam peradilan apapun dapat mengambil sebagai pendamping dua orang asesor, yang adalah klerikus atau orang awam yang teruji kehidupannya.
Kan. 1425 - § 1. Dengan menghapus kebiasaan yang berlawanan, bagi kolegium tiga orang hakim direservasi:
10 perkara-perkara perdata: a) ikatan tahbisan suci; b) ikatan per-kawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1686 dan 1688;
20 perkara-perkara pidana: a) tindak pidana yang dapat membawa-serta hukuman dikeluarkan dari status klerikal; b) ekskomu-nikasi yang harus dijatuhkan atau dinyatakan.
§ 2. Uskup dapat menyerahkan perkara-perkara yang amat sulit atau amat penting kepada peradilan tiga atau lima orang hakim.
§ 3. Vikaris yudisial hendaknya menunjuk hakim-hakim menurut urutan bergilir untuk memeriksa masing-masing perkara, kecuali Uskup menentukan lain untuk setiap kasus.
§ 4. Dalam peradilan tingkat pertama, jika barangkali tidak dapat dibentuk suatu kolegium, Konferensi para Uskup, selama ketidak-mungkinan itu masih ada, dapat mengizinkan agar Uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerikus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, hendaknya menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.
§ 5. Vikaris yudisial, janganlah menggantikan hakim-hakim yang sekali telah ditunjuknya, kecuali atas dasar alasan yang sangat berat, yang harus dinyatakan dalam dekret.
Kan. 1426 - § 1. Pengadilan kolegial harus bertindak secara kolegial, dan menjatuhkan putusan lewat suara terbanyak.
§ 2. Pengadilan kolegial itu sejauh mungkin harus diketuai oleh Vikaris yudisial atau Vikaris-yudisial-pembantu.
Kan. 1427 - § 1. Apabila terjadi sengketa antara para religius atau antara rumah-rumah dari satu tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, maka yang menjadi hakim instansi pertama adalah Pemimpin provinsi, atau, jika mengenai biara mandiri, Abas setempat, kecuali dalam konstitusi dinyatakan lain.
§ 2. Dengan tetap berlaku ketentuan yang berbeda dari konstitusi, apabila menyangkut perkara perdata antara dua provinsi, maka yang mengadili pada instansi pertama adalah Pemimpin tertinggi sendiri atau lewat orang yang dikuasakan olehnya; apabila antara dua biara monastik, Abas superior dari kongregasi monastik.
§ 3. Akhirnya apabila perselisihan timbul antara orang-perorangan atau badan hukum religius dari berbagai tarekat religius, atau juga antara orang-perorangan atau badan hukum dari tarekat klerikal atau laikal bertingkat keuskupan, atau antara orang-perorangan dengan klerikus sekular atau awam atau badan hukum bukan religius, pada instansi pertama yang mengadili adalah pengadilan keuskupan.
Artikel 2
AUDITOR DAN RELATOR
Kan. 1428 - § 1. Hakim atau ketua pengadilan kolegial dapat menunjuk seorang auditor untuk melaksanakan proses perkara, dengan memilih seorang entah dari antara para hakim pengadilan entah dari orang-orang yang telah disetujui oleh Uskup untuk tugas itu.
§ 2. Untuk tugas auditor Uskup dapat menyetujui klerikus atau awam, yang unggul dalam moral yang baik, kearifan dan ajaran.
§ 3. Tugas auditor, sesuai mandat dari hakim, hanyalah mengum-pulkan bukti-bukti, dan setelah terkumpul menyerahkannya kepada hakim; tetapi kecuali mandat hakim melarang, sementara itu ia dapat memutuskan bukti-bukti mana dan bagaimana bukti-bukti tersebut dikumpulkan, jika barangkali timbul pertanyaan tentang hal itu, sementara ia menunaikan tugasnya.
Kan. 1429 - Ketua pengadilan kolegial harus menunjuk seorang dari kolegium hakim sebagai ponens atau relator, yang harus melaporkan perkaranya dalam sidang para hakim dan merumuskan putusan tertulis; atas alasan yang wajar ketua dapat mengganti dia dengan orang lain.
Artikel 3
PROMOTOR IUSTITIAE, DEFENSOR VINCULI
DAN NOTARIUS
Kan. 1430 - Untuk perkara-perkara perdata, yang dapat membahayakan kepentingan umum, dan untuk perkara-perkara pidana, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang promotor iustitiae, yang oleh jabatannya wajib menyelenggarakan kepentingan umum.
Kan. 1431 - § 1. Dalam perkara-perkara perdata, Uskup diosesan berhak menilai apakah kepentingan umum dapat dibahayakan atau tidak, kecuali campurtangan promotor iustitae diperintahkan oleh hukum atau kalau dari hakikat perkaranya jelas perlu.
§ 2. Jika promotor iustitiae telah campurtangan pada instansi sebelumnya, maka campurtangan itu diandaikan perlu pada tingkat berikutnya.
Kan. 1432 - Untuk perkara-perkara yang menyangkut nulitas penahbisan suci atau nulitas atau pemutusan perkawinan, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang defensor vinculi, yang demi jabatan wajib mengetengahkan serta menguraikan segala sesuatu yang secara wajar dapat diajukan melawan nulitas atau pemutusan.
Kan. 1433 - Dalam perkara-perkara dimana dituntut kehadiran promotor iustitiae atau defensor vinculi, apabila mereka tidak diundang, maka akta adalah tidak sah, kecuali mereka, meskipun tidak diundang, nyatanya hadir, atau sekurang-kurangnya sebelum putusan dijatuhkan, mereka dapat memenuhi tugasnya dengan memeriksa akta.
Kan. 1434 - Kecuali secara jelas dinyatakan lain:
10 setiap kali undang-undang memerintahkan agar hakim men-dengar pihak-pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, maka juga promotor iustitiae dan defensor vinculi, jika melibatkan diri dalam sidang peradilan, haruslah didengar-kan;
20 setiap kali pengajuan pihak yang bersangkutan dibutuhkan agar hakim dapat memutuskan sesuatu, maka pengajuan perkara oleh promotor iustitiae atau defensor vinculi yang melibatkan diri dalam peradilan mempunyai kekuatan yang sama.
Kan. 1435 - Tugas Uskuplah mengangkat promotor iustitiae dan defensor vinculi, yang hendaknya klerikus atau awam, yang memiliki nama baik, doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik, teruji dalam kearifan serta semangat keadilannya.
Kan. 1436 - § 1. Orang yang sama, tetapi tidak dalam perkara yang sama, dapat mengemban tugas promotor iustitiae dan defensor vinculi.
§ 2. Promotor dan defensor dapat ditetapkan untuk semua perkara atau untuk perkara-perkara tertentu; tetapi dapat diberhentikan oleh Uskup atas alasan yang wajar.
Kan. 1437 - § 1. Dalam proses manapun haruslah hadir notarius, sedemikian sehingga akta dianggap tak ada jika tidak ditandatangani olehnya.
§ 2. Akta yang dibuat oleh notarius merupakan akta resmi (publicam fidem facere).
BAB II
PENGADILAN INSTANSI KEDUA
Kan. 1438 - Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1444, § 1, 10:
10 dari pengadilan Uskup sufragan, naik banding diajukan ke pengadilan Uskup Metropolit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1439;
20 dalam perkara-perkara yang pada instansi pertama diselesaikan di hadapan Uskup Metropolit, naik banding diajukan ke penga-dilan yang ditunjuknya sendiri secara tetap dengan persetujuan Takhta Apostolik;
30 untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Pemimpin provinsi, pengadilan instansi kedua adalah Pemimpin tertinggi; untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Abas setempat, di hadapan Abas superior kongregasi monastik.
Kan. 1439 - § 1. Jika dibentuk suatu pengadilan tunggal sebagai pengadilan instansi pertama untuk beberapa keuskupan, menurut norma kan. 1423, maka Konferensi para Uskup haruslah membentuk pengadilan instansi kedua, dengan persetujuan Takhta Apostolik, kecuali semua keuskupan itu merupakan sufragan dari satu keuskupan agung yang sama.
§ 2. Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik, dapat membentuk satu atau beberapa pengadilan instansi kedua, juga diluar kasus yang disebut dalam § 1.
§ 3. Mengenai pengadilan instansi kedua yang disebut dalam §§ 1-2, Konferensi para Uskup atau Uskup yang ditunjuk oleh Konfe-rensi itu memiliki semua kuasa sebagaimana yang dimiliki oleh Uskup diosesan terhadap pengadilannya.
Kan. 1440 - Jika wewenang atas dasar tingkat menurut norma kan. 1438 dan 1439 tidak ditepati, ketidak-wenangan hakim adalah mutlak.
Kan. 1441 - Pengadilan instansi kedua harus dibentuk dengan cara yang sama seperti pengadilan instansi pertama. Namun jika dalam tingkat pertama, menurut kan. 1425, § 4, hakim tunggal menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat kedua haruslah bertindak secara kolegial.
BAB III
PENGADILAN-PENGADILAN TAKHTA APOSTOLIK
Kan. 1442 - Paus adalah hakim tertinggi untuk seluruh dunia katolik, yang mengadili sendiri atau lewat pengadilan-pengadilan biasa Takhta Apostolik, atau lewat hakim-hakim yang diberi delegasi olehnya.
Kan. 1443 - Pengadilan biasa yang dibentuk oleh Paus untuk menerima banding ialah Rota Romana.
Kan. 1444 - § 1. Rota Romana mengadili:
10 pada instansi kedua, perkara-perkara yang sudah diputus oleh pengadilan-pengadilan biasa pada instansi pertama dan diajukan ke Takhta Suci lewat permohonan-banding yang legitim;
20 pada instansi ketiga atau instansi selanjutnya, perkara-perkara yang telah diperiksa oleh Rota Romana sendiri dan oleh pengadilan-pengadilan lain manapun, kecuali perkaranya sudah menjadi perkara teradili (res iudicata).
§ 2. Pengadilan itu juga mengadili pada instansi pertama perkara-perkara yang disebut dalam kan. 1405, § 3, serta perkara-perkara lain yang ditarik oleh Paus bagi pengadilannya sendiri, entah dari kehendaknya sendiri ataupun atas permohonan pihak-pihak yang bersangkutan, dan diserahkan kepada Rota Romana; dan mengenai perkara-perkara itu Rota juga mengadilinya dalam instansi kedua dan selanjutnya, kecuali disebutkan lain dalam surat penugasannya.
Kan. 1445 - § 1. Pengadilan Tertinggi Signatura Apostolica memeriksa:
10 pengaduan nulitas dan permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh (restitutio in integrum), dan rekursus-rekursus lain melawan putusan-putusan Rota;
20 rekursus dalam perkara-perkara mengenai status pribadi-pribadi, yang pemeriksaan ulangnya ditolak oleh Rota Romana;
30 eksepsi-eksepsi yang menyangkut kecurigaan dan alasan-alasan lain melawan para Auditor Rota Romana karena kinerja mereka;
40 konflik kewenangan yang disebut dalam kan. 1416.
§ 2. Pengadilan itu mengadili sengketa-sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif gerejawi yang secara legitim diajukan kepadanya, perselisihan administratif lain yang oleh Paus atau oleh dikasteri Kuria Roma diajukan kepadanya, dan konflik kewenangan antar dikasteri itu.
§ 3. Selain itu Pengadilan Tertinggi ini juga bertugas:
10 mengawasi pelayanan keadilan yang benar dan jika perlu menegur para pengacara atau orang yang dikuasakan;
20 memperluas wewenang pengadilan-pengadilan;
30 memajukan dan menyetujui pembentukan pengadilan-pengadilan yang disebut dalam kan. 1423 dan 1439.
JUDUL III
TATA-TERTIB YANG HARUS DITAATI DI PENGADILAN
BAB I
TUGAS HAKIM DAN PETUGAS PENGADILAN
Kan. 1446 - § 1. Semua orang beriman kristiani, terutama para Uskup, hendaknya berusaha sungguh-sungguh agar, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, sengketa-sengketa di kalangan umat Allah sedapat mungkin dihindarkan dan secepat mungkin diselesaikan dengan damai.
§ 2. Pada awal sengketa, dan juga pada tahap lain manapun, setiap kali melihat adanya harapan akan berhasil, hakim jangan lalai mendorong dan menolong pihak-pihak yang bersengketa, agar bersama-sama mencari pemecahan yang wajar dari perselisihan mereka, menunjukkan kepada mereka jalan-jalan yang tepat untuk tujuan itu, juga dengan menggunakan penengah yang berwibawa.
§ 3. Apabila sengketa berkisar pada harta benda privat pihak-pihak yang bersangkutan, hakim hendaknya mempertimbangkan apakah dengan suatu musyawarah atau putusan arbitrasi perselisihan itu dapat diakhiri secara menguntungkan, menurut norma kan. 1713-1716.
Kan. 1447 - Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.
Kan. 1448 - § 1. Hakim tidak boleh memeriksa perkara, dimana kepentingan pribadinya tersangkut atas dasar hubungan darah atau kesemendaan dalam garis keturunan lurus tingkat manapun dan dalam garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat keempat, atau atas dasar perwalian dan pengawasan, hubungan akrab, permusuhan berat, atau untuk memperoleh untung maupun menghindari kerugian.
§ 2. Dalam keadaan yang sama juga promotor iustitiae, defensor vinculi, asesor dan auditor harus menjauhkan diri dari pelaksanaan tugas mereka.
Kan. 1449 - § 1. Dalam kasus yang disebut dalam kan. 1448, jika hakim sendiri tidak menjauhkan diri dari tugasnya, pihak yang berkepentingan dapat menolaknya.
§ 2. Terhadap penolakan itu hendaknya Vikaris yudisial mengambil keputusan; jika ia sendiri yang ditolak, hendaknya Uskup yang mengetuai pengadilan memutuskannya.
§ 3. Jika Uskup sendiri menjadi hakim dan terhadap dia diajukan penolakan, janganlah ia melakukan peradilan.
§ 4. Jika penolakan diajukan terhadap promotor iustitiae, defensor vinculi atau petugas pengadilan lain, hendaknya ketua dalam pengadilan kolegial atau hakim sendiri dalam hal hakim tunggal, membuat putusan atas eksepsi ini.
Kan. 1450 - Jika penolakan itu diterima, personalia harus diganti, tetapi bukan tingkat peradilannya.
Kan. 1451 - § 1. Masalah penolakan hendaknya diputuskan secepat mungkin, dengan mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae atau defensor vinculi, jika mereka itu terlibat dan bukan mereka itu sendiri yang ditolak.
§ 2. Tindakan yang dilakukan oleh hakim sebelum ia ditolak adalah sah; tetapi yang dilakukan sesudah diajukan penolakan, harus dibatalkan, apabila pihak yang bersangkutan memintanya dalam waktu sepuluh hari sesudah penolakan diterima.
Kan. 1452 - § 1. Dalam urusan yang melulu menyangkut kepentingan privat, hakim hanya dapat bertindak atas permintaan pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam perkara-perkara pidana atau perkara-perkara lain yang mengenai kepentingan umum Gereja atau keselamatan jiwa-jiwa, sekali perkara dimulai secara legitim, hakim dapat dan harus bertindak, juga demi jabatannya.
§ 2. Namun selain itu hakim dapat melengkapi kelalaian pihak-pihak yang bersangkutan dalam mengutarakan bukti-bukti atau meng-ajukan eksepsi, setiap kali ia sendiri menilainya perlu untuk menghindari putusan yang sangat tidak adil, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600.
Kan. 1453 - Para hakim dan pengadilan-pengadilan hendaknya mengusahakan agar semua perkara secepat mungkin diselesaikan, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, dan agar pada pengadilan instansi pertama jangan sampai berlangsung melebihi satu tahun; sedangkan dalam pengadilan instansi kedua, jangan melebihi enam bulan.
Kan. 1454 - Semua anggota pengadilan atau yang membantunya harus mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan setia.
Kan. 1455 - § 1. Para hakim dan petugas pengadilan wajib menyimpan rahasia jabatan; dalam peradilan pidana, selalu; sedangkan dalam peradilan perdata, jika pengungkapan suatu akta proses dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
§ 2. Mereka juga selalu wajib menyimpan rahasia mengenai diskusi yang dilangsungkan antara para hakim pada pengadilan kolegial sebelum menjatuhkan putusan, dan juga tentang berbagai pemungutan suara serta pendapat-pendapat yang dikemukakan di situ, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1609, § 4.
§ 3. Bahkan, setiap kali hakikat perkara atau pembuktian adalah sedemikian sehingga penyebaran akta atau pembuktian dapat membahayakan nama baik orang lain, atau memberi alasan percekcokan, atau menimbulkan sandungan atau semacam kerugian lain, hakim dapat mewajibkan dengan sumpah para saksi, ahli, pihak-pihak yang berperkara dan pengacaranya serta orang yang dikuasakan untuk menyimpan rahasia.
Kan. 1456 - Hakim dan semua petugas pengadilan dilarang menerima pemberian apapun karena melaksanakan peradilan.
Kan. 1457 - § 1. Hakim-hakim yang, meskipun pasti dan jelas berwenang, menolak melakukan peradilan, atau tanpa dasar ketentuan hukum menyatakan diri berwenang dan memeriksa serta memutus perkara, atau melanggar peraturan kerahasiaan, atau menyebabkan kerugian lain bagi pihak-pihak yang bersengketa karena muslihat atau kelalaiannya yang berat, dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal oleh otoritas yang berwenang, tak terkecuali pemecatan dari jabatannya.
§ 2. Sanksi yang sama juga dikenakan pada petugas-petugas dan pembantu-pembantu pengadilan, jika mereka melalaikan tugasnya seperti di atas; dan mereka semua itu juga dapat dihukum oleh hakim.
BAB II
URUTAN PEMERIKSAAN
Kan. 1458 - Perkara-perkara harus diperiksa menurut urutan diajukannya serta dicatat dalam daftar, kecuali ada yang harus digarap lebih cepat dari yang lain-lain, dan itupun harus ditetapkan dengan suatu dekret khusus dengan mencantumkan alasan-alasannya.
Kan. 1459 - § 1. Cacat-cacat, yang dapat menyebabkan nulitas putusan, dapat diajukan sebagai eksepsi pada tahap atau tingkat peradilan manapun; demikian pula dapat dinyatakan oleh hakim ex officio.
§ 2. Di luar kasus yang disebut dalam § 1, eksepsi yang minta penundaan, terutama yang mengenai pribadi-pribadi serta cara peradilan, haruslah diajukan sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali baru muncul sesudah penentuan pokok sengketa; jika demikian, harus secepat mungkin dibuat keputusan atasnya.
Kan. 1460 - § 1. Jika eksepsi diajukan melawan wewenang hakim, hakim itu sendiri harus memutuskannya.
§ 2. Dalam hal eksepsi mengenai ketidak-wenangan relatif, jika hakim menyatakan dirinya berwenang, maka putusannya tidak mengenal banding, akan tetapi tidak menghalangi pengaduan nulitas dan peninjauan-kembali secara menyeluruh.
§ 3. Namun jika hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, pihak yang merasa berkeberatan, dapat menghubungi pengadilan banding dalam waktu-guna lima belas hari.
Kan. 1461 - Hakim yang dalam tahap perkara manapun menyadari dirinya tidak berwenang secara mutlak, harus menyatakan ketidak-wenangannya.
Kan. 1462 - § 1. Eksepsi atas perkara sudah teradili, eksepsi atas perkara sudah terselesaikan dengan kesepakatan, dan eksepsi lain yang-menghentikan-proses (peremptoir) yang disebut litis finitae (kasus tertutup) haruslah diajukan dan diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa; jika mengajukannya kemudian, orang yang baru kemudian mengajukannya, tidak harus ditolak, tetapi hendaknya didenda membayar ongkos, kecuali ia membuktikan bahwa tanpa itikad buruk ia menunda pengajuan penyanggahan itu.
§ 2. Eksepsi-eksepsi lain yang-menghentikan-proses hendaknya diajukan dalam penentuan pokok sengketa, dan pada waktunya ditangani menurut peraturan-peraturan mengenai masalah-masalah sela.
Kan. 1463 - § 1. Gugatan balik tidak dapat diajukan secara sah, kecuali dalam waktu tiga puluh hari sejak penentuan pokok sengketa.
§ 2. Namun gugatan semacam itu hendaknya diperiksa bersama dengan gugatan semula, yakni pada tingkat yang sama, kecuali gugatan balik itu perlu diperiksa secara terpisah, atau hakim menilai lebih tepat demikian.
Kan. 1464 - Masalah-masalah jaminan ongkos peradilan yang harus dibayarkan atau pemberian bantuan hukum cuma-cuma, yang harus diajukan segera sejak awal dan hal-hal lain semacam itu biasanya harus diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa.
BAB III
BATAS WAKTU DAN PENUNDAAN
Kan. 1465 - § 1. Fatalia legis, yakni batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk gugurnya hak-hak, tidak dapat diperpanjang, dan tidak dapat diperpendek dengan sah, kecuali atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan.
§ 2. Namun batas-batas waktu pengadilan dan yang disepakati, sebelum habis waktu, dapat diperpanjang oleh hakim atas dasar alasan yang wajar, setelah mendengarkan atau atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi tak pernah dapat dikurangi secara sah tanpa persetujuan mereka.
§ 3. Namun hakim harus menjaga agar sengketa jangan menjadi terlalu berlarut-larut karena perpanjangan.
Kan. 1466 - Apabila undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk menyelesaikan tindakan-tindakan proses, hakim harus menentu-kan itu sebelumnya, dengan mengingat hakikat masing-masing tindakan.
Kan. 1467 - Jika pada hari yang ditunjuk untuk suatu tindakan peradilan, pengadilan libur, batas waktu dianggap diundur ke hari berikut yang tidak libur.
BAB IV
TEMPAT PERADILAN
Kan. 1468 - Tempat kedudukan setiap pengadilan hendaknya sedapat mungkin tetap dan buka pada jam-jam yang ditentukan.
Kan. 1469 - § 1. Hakim yang secara paksa diusir dari wilayahnya atau di situ terhalang melaksanakan kuasanya, dapat melaksanakan kuasanya dan menjatuhkan putusan di luar wilayahnya, tetapi setelah memberitahukan hal itu kepada Uskup diosesan.
§ 2. Diluar kasus yang disebut dalam § l, hakim, atas alasan yang wajar dan setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat pergi juga ke luar wilayahnya sendiri untuk mendapatkan bukti-bukti, tetapi seizin Uskup diosesan dari wilayah yang akan didatangi dan di tempat yang ditunjuk oleh Uskup itu.
BAB V
ORANG-ORANG YANG DIIZINKAN HADIR
DALAM RUANG SIDANG
DAN CARA MENYUSUN SERTA MENYIMPAN AKTA
Kan. 1470 - § 1. Kecuali undang-undang partikular menentukan lain, selama perkara dibicarakan di hadapan pengadilan, hanyalah mereka yang ditentukan oleh undang-undang atau hakim bahwa mereka dibutuhkan untuk jalannya proses peradilan, hadir dalam ruang sidang.
§ 2. Semua yang menghadiri peradilan, jika secara berat tidak menunjukkan sikap hormat dan taat yang semestinya terhadap pengadilan, dapat ditertibkan dengan hukuman yang wajar oleh hakim; selain itu hakim dapat menangguhkan pelaksanaan tugas para pengacara dan orang yang dikuasakan pada pengadilan-pengadilan gerejawi.
Kan. 1471 - Jika orang yang harus diperiksa menggunakan bahasa yang tidak dikenal oleh hakim atau pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya digunakan penerjemah yang ditunjuk oleh hakim dan disumpah. Tetapi pernyataan-pernyataan hendaknya ditulis dalam bahasa asli dan ditambahkan terjemahannya. Penerjemah juga diguna-kan jika seorang yang tuli atau bisu harus diperiksa, kecuali barangkali hakim lebih menyukai jawaban atas pertanyaan yang diajukannya secara tertulis.
Kan. 1472 - § 1. Akta peradilan, baik yang mengenai isi masalah atau akta perkara, maupun yang termasuk tata-prosedural atau akta proses, haruslah tertulis.
§ 2. Setiap lembar akta hendaknya diberi nomor dan dibubuhi tanda keaslian.
Kan. 1473 - Setiap kali dalam akta peradilan dituntut tanda-tangan pihak-pihak yang bersangkutan atau tanda-tangan saksi, padahal pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan, hendaknya hal itu dicatat dalam akta itu juga, sekaligus hakim dan notarius memberi kesaksian bahwa akta itu telah dibacakan kata demi kata kepada pihak atau saksi tersebut, dan bahwa pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan.
Kan. 1474 - § 1. Dalam hal naik banding, salinan akta yang telah disahkan oleh notarius mengenai keasliannya dikirim ke pengadilan yang lebih tinggi.
§ 2. Jika akta disusun dalam bahasa yang tidak dikenal oleh pengadilan yang lebih tinggi, hendaknya diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dikenal oleh pengadilan itu; haruslah dijaga agar terjemahannya setia.
Kan. 1475 - § 1. Sesudah peradilan selesai, dokumen-dokumen yang menjadi milik pribadi haruslah dikembalikan, tetapi dengan ditinggalkan salinannya.
§ 2. Notarius dan Cancellarius dilarang menyerahkan salinan akta peradilan dan dokumen-dokumen yang diperoleh untuk proses tanpa perintah hakim.
JUDUL IV
PIHAK YANG BERPERKARA
BAB I
PENGGUGAT DAN PIHAK TERGUGAT
Kan. 1476 – Siapa pun, baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan; adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya.
Kan. 1477 - Meskipun penggugat atau pihak tergugat telah menunjuk orang yang dikuasakan atau pengacara, namun ia selalu wajib hadir secara pribadi dalam sidang pengadilan menurut ketentuan hukum atau hakim.
Kan. 1478 - § 1. Orang yang belum dewasa dan mereka yang tidak dapat menggunakan akal-budi hanya dapat tampil di pengadilan lewat orangtua atau wali atau pengawas mereka, dengan tetap berlaku ketentuan § 3.
§ 2. Jika hakim menilai bahwa hak-hak mereka yang belum dewasa berselisih dengan hak orangtua atau wali atau pengawas mereka, maka mereka tampil di pengadilan lewat wali atau pengawas yang ditunjuk oleh hakim.
§ 3. Tetapi dalam perkara-perkara spriritual dan yang berkaitan dengannya, jika mereka yang belum dewasa itu sudah dapat menggunakan akalbudi, dapat menggugat dan menjawab tanpa persetujuan orangtua atau wali, dan dapat tampil sendiri, jika sudah berumur genap empat belas tahun; jika tidak, lewat pengasuh yang ditunjuk oleh hakim.
§ 4. Mereka yang dilarang mengurusi harta bendanya, dan mereka yang lemah mental, dapat tampil secara pribadi di pengadilan hanya untuk menjawab mengenai tindak pidananya sendiri, atau atas perintah hakim; dalam hal-hal lain mereka harus menggugat dan menjawab melalui para pengawas mereka.
Kan. 1479 - Setiap kali ada wali atau pengawas yang ditetapkan oleh otoritas sipil, ia dapat diterima oleh hakim gerejawi, sedapat mungkin sesudah mendengarkan Uskup diosesan dari orang yang diberi wali atau pengawas itu; sedangkan jika tidak ada wali atau pengasuh atau agaknya tidak dapat diterima, hakim sendiri hendaknya menunjuk wali atau pengawas untuk perkara itu.
Kan. 1480 - § 1. Badan hukum tampil di pengadilan melalui wakil-wakilnya yang legitim.
§ 2. Namun dalam hal tidak adanya wakil atau kelalaian wakil, Ordinaris sendiri atau utusannya dapat tampil di pengadilan atas nama badan hukum yang berada dibawah kuasanya.
BAB II
KUASA HUKUM DALAM SENGKETA
DAN PENGACARA
Kan. 1481 - § 1. Pihak yang berperkara dapat dengan bebas menunjuk pengacara dan kuasa hukum bagi dirinya; tetapi di luar kasus yang ditetapkan dalam § 2 dan § 3, ia dapat juga menggugat dan menjawab sendiri, kecuali hakim menilai bahwa pelayanan kuasa hukum atau pengacara perlu.
§ 2. Dalam peradilan pidana terdakwa selalu harus didampingi pengacara yang ditunjuk sendiri atau diberikan oleh hakim.
§ 3. Dalam peradilan perdata, jika mengenai orang yang belum dewasa atau mengenai peradilan yang menyangkut kepentingan umum, kecuali dalam hal perkara-perkara perkawinan, hakim hendaknya mengangkat pembela ex officio bagi pihak yang tidak memilikinya.
Kan. 1482 - § 1. Setiap orang dapat menunjuk hanya seorang kuasa hukum bagi dirinya, yang tidak dapat mencari orang lain sebagai ganti dirinya, kecuali kewenangan yang jelas diberikan kepadanya.
§ 2. Namun jika atas alasan yang wajar beberapa kuasa hukum telah ditunjuk oleh orang yang sama, hendaknya mereka ditentukan dengan cara prevensi di antara mereka.
§ 3. Namun beberapa pengacara dapat diangkat sekaligus.
Kan. 1483 - Kuasa hukum dan pengacara haruslah orang dewasa dan memiliki nama baik; selain itu pengacara harus katolik, kecuali Uskup diosesan mengizinkan lain, dan bergelar doktor dalam hukum kanonik, atau kalau tidak mungkin sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup itu juga.
Kan. 1484 - § 1. Kuasa hukum dan pengacara sebelum menunai-kan tugasnya harus menyerahkan surat mandat asli kepada pengadilan.
§ 2. Namun untuk menghindari hilangnya hak, hakim dapat menerima kuasa hukum, meskipun belum menunjukkan mandat; jika perlu, dengan jaminan secukupnya; tetapi tindakan-tindakannya tidak mempunyai kekuatan apapun, jika dalam batas waktu akhir yang harus ditentukan hakim, kuasa hukum itu tidak menyerahkan surat mandat dengan semestinya.
Kan. 1485 - Kecuali memiliki mandat khusus, kuasa hukum tidak dapat secara sah menarik kembali gugatan, pengajuan atau akta peradilan, dan tidak dapat membuat musyawarah, perjanjian, menyetujui arbitrasi, dan pada umumnya tidak dapat berbuat hal-hal dimana hukum menuntut mandat khusus.
Kan. 1486 - § 1. Penarikan kembali kuasa hukum atau pengacara agar efektif haruslah diberitahukan kepada mereka; dan apabila pokok sengketa sudah ditentukan, hakim dan pihak lawan hendaknya diberitahu tentang penarikan kembali itu.
§ 2. Apabila putusan definitif telah dijatuhkan, hak dan kewajiban naik banding tetap pada kuasa hukum, jika pemberi mandat tidak melawannya.
Kan. 1487 - Baik kuasa hukum maupun pengacara dapat dibebas-tugaskan oleh hakim dengan suatu dekret, entah ex officio entah atas permintaan pihak yang berperkara, tetapi harus atas alasan yang berat.
Kan. 1488 - § 1. Kedua-duanya dilarang membeli sengketa, atau mencari keuntungan yang keterlaluan atau menuntut sebagian dari obyek sengketa. Jika mereka berbuat demikian, maka perjanjian itu tidak berlaku dan mereka dapat dihukum denda uang oleh hakim. Selain itu pengacara dapat diskors dari jabatannya atau juga, jika berkali-kali terjadi, dapat dihapus dari daftar pengacara oleh Uskup yang mengetuai pengadilan.
§ 2. Dapat dihukum dengan cara demikian juga pengacara dan kuasa hukum yang dengan manipulasi hukum, menarik kembali perkara dari pengadilan yang berwenang agar diputuskan oleh pengadilan lain dengan lebih menguntungkan.
Kan. 1489 - Para pengacara dan kuasa hukum yang karena pembe-rian atau janji-janji atau alasan lain apapun mengkhianati tugasnya, hendaknya diskors dari tugas pembelaannya, dan dihukum dengan denda uang atau hukuman lain yang setimpal.
Kan. 1490 - Dalam setiap pengadilan, sedapat mungkin hendak-nya diangkat pembela-pembela tetap, yang menerima gaji dari pengadilan itu sendiri; mereka hendaknya melaksanakan tugas pengacara atau kuasa hukum terutama dalam perkara-perkara perkawinan bagi pihak-pihak yang mau memilih mereka.
JUDUL V
PENGADUAN DAN EKSEPSI
BAB I
PENGADUAN DAN EKSEPSI PADA UMUMNYA
Kan. 1491 - Setiap hak dilindungi tidak hanya dengan pengaduan, kecuali dengan jelas dinyatakan lain, melainkan juga dengan eksepsi.
Kan. 1492 - § 1. Pengaduan manapun gugur karena daluwarsa sesuai norma hukum atau dengan cara lain yang legitim, terkecuali pengaduan mengenai status pribadi yang tidak pernah gugur.
§ 2. Eksepsi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1462, selalu mungkin dan dari hakikatnya bersifat tetap.
Kan. 1493 - Penggugat dapat mengadukan seseorang dalam beberapa gugatan sekaligus, mengenai perkara yang sama atau perkara-perkara yang berbeda tetapi tidak bertentangan satu sama lain, asalkan tidak melampaui wewenang pengadilan yang didatanginya.
Kan. 1494 - § 1. Pihak tergugat dapat mengajukan gugatan balik terhadap penggugat di hadapan hakim itu juga dalam peradilan yang sama, karena hubungan perkara dengan gugatan utama, baik untuk menggagalkan maupun mengurangi permintaan penggugat.
§ 2. Gugatan balik atas gugatan balik tidak diperkenankan.
Kan. 1495 - Gugatan balik haruslah diajukan kepada hakim yang menerima gugatan pertama, juga meskipun ia hanya ditugaskan untuk menangani satu perkara atau kalau tidak, tidak berwenang secara relatif.
BAB II
PENGADUAN DAN EKSEPSI PADA KHUSUSNYA
Kan. 1496 - § 1. Orang, yang dapat menunjukkan dengan alasan-alasan yang sekurang-kurangnya layak dipercaya bahwa ia mempunyai hak atas benda yang berada dalam kekuasaan orang lain, dan bahwa dirinya terancam rugi apabila benda itu tidak diserahkan untuk diamankan, mempunyai hak untuk memperoleh dari hakim simpan-paksa (sequestratio) benda itu.
§ 2. Dalam keadaan serupa, seseorang dapat dikabulkan permohonannya agar orang lain dilarang melaksanakan haknya.
Kan. 1497 - § 1. Simpan-paksa benda juga dapat diizinkan sebagai jaminan utang, asalkan cukup nyata mengenai hak orang yang berpiutang.
§ 2. Simpan-paksa dapat juga diperluas atas benda-benda orang yang berutang, yang atas suatu dasar berada pada orang lain, serta atas piutang orang yang berutang itu.
Kan. 1498 - Simpan-paksa benda dan larangan pelaksanaan hak itu sama sekali tidak boleh diputuskan, jika kerugian yang dikhawatirkan itu dapat diganti dengan cara lain dan ditawarkan jaminan yang memadai untuk penggantiannya.
Kan. 1499 - Hakim, yang mengizinkan simpan-paksa benda atau larangan pelaksanaan hak, dapat lebih dahulu mewajibkan suatu jaminan kepada orang yang dikabulkan permohonannya itu, bahwa akan mengganti kerugian apabila ia tidak dapat membuktikan haknya.
Kan. 1500 - Mengenai hakikat dan kekuatan gugatan kepemilikan, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan hukum sipil setempat di mana benda yang dipersoalkan kepemilikannya itu berada.
BAGIAN II
PERADILAN PERDATA
SEKSI I
PERADILAN PERDATA BIASA
JUDUL I
PEMBUKA PERKARA
BAB I
SURAT-GUGAT PEMBUKA POKOK SENGKETA
Kan. 1501 - Hakim tidak dapat memeriksa suatu perkara, kecuali ada permohonan yang diajukan oleh orang yang berkepentingan atau oleh promotor iustitiae menurut norma hukum.
Kan. 1502 - Yang mau menggugat seseorang, haruslah menyampaikan surat-gugat (libellus) kepada hakim yang berwenang, dalamnya diuraikan pokok sengketa, dan diminta pelayanan hakim.
Kan. 1503 - § 1. Hakim dapat menerima permohonan lisan, setiap kali penggugat terhalang untuk menyampaikan surat-gugat atau perkaranya mudah diperiksa dan tidak begitu berat.
§ 2. Namun dalam kedua kasus tersebut hakim hendaknya memerintahkan notarius untuk menyusunnya secara tertulis, yang kemudian harus dibacakan kepada penggugat dan disetujui olehnya; dan itu menggantikan surat-gugat yang ditulis oleh penggugat untuk semua akibat hukum.
Kan. 1504 - Surat-gugat yang membuka pokok sengketa harus:
10 menyatakan perkara itu diajukan ke hadapan hakim yang mana, apa yang dimohon dan kepada siapa permohonan itu ditujukan;
20 menunjukkan atas hukum mana penggugat bersandar dan sekurang-kurangnya secara umum fakta dan pembuktian mana yang membenarkan apa yang dinyatakan;
30 ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya, dengan disebutkan hari, bulan dan tahun, serta tempat di mana penggugat atau kuasa hukumnya bertempat tinggal, atau mengatakan di mana alamat untuk menerima akta;
40 menunjukkan domisili atau kuasi-domisili pihak tergugat.
Kan. 1505 - § 1. Hakim tunggal atau ketua pengadilan kolegial, sesudah memastikan diri bahwa perkara memang termasuk wewenangnya dan penggugat memiliki kemampuan menurut hukum untuk tampil di pengadilan, haruslah secepat mungkin dengan suatu dekret menerima atau menolak surat-gugat itu.
§ 2. Surat-gugat hanya dapat ditolak:
10 jika hakim atau pengadilan tidak berwenang;
20 jika tanpa ragu nyata bahwa penggugat bukan pribadi yang legitim untuk tampil di pengadilan;
30 jika tidak ditepati ketentuan-ketentuan kan. 1504, 10-30;
40 jika pasti nyata dari surat-gugat itu sendiri bahwa permohonannya tidak mempunyai dasar apapun, dan tidak mungkin terjadi bahwa dari proses akan muncul suatu dasar.
§ 3. Jika surat-gugat ditolak karena cacat yang dapat diperbaiki, penggugat dapat membuat suatu surat-gugat baru yang disusun secara baik dan menyampaikannya lagi kepada hakim.
§ 4. Melawan penolakan surat-gugat, pihak penggugat selalu berhak penuh dalam waktu-guna sepuluh hari mengajukan rekursus disertai alasan-alasan kepada pengadilan banding atau, jika surat-gugat ditolak oleh ketua, kepada kolegium hakim; tetapi masalah penolakan itu harus diputuskan secepat mungkin.
Kan. 1506 - Jika hakim dalam waktu sebulan sejak surat-gugat disampaikan tidak mengeluarkan suatu dekret dengan mana ia menerima atau menolak surat itu menurut norma kan. 1505, maka pihak yang berkepentingan dapat memohon agar hakim menunaikan tugasnya; jika kendati demikian hakim tetap diam, maka setelah lewat sepuluh hari sejak permohonan itu tanpa ada keterangan, surat-gugat dianggap sebagai diterima.
BAB II
PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERADILAN
Kan. 1507 - § 1. Dalam dekret yang menerima surat-gugat penggugat, hakim atau ketua harus memanggil pihak-pihak yang lain ke pengadilan atau memanggil untuk menentukan pokok sengketa, dengan menetapkan apakah mereka harus menjawab secara tertulis atau harus datang menghadap padanya untuk menyepakati hal-hal yang dipersoalkan. Jika dari jawaban tertulis dipandang perlu memanggil pihak-pihak yang bersangkutan, ia dapat memutuskannya dengan suatu dekret baru.
§ 2. Jika surat-gugat dianggap diterima menurut norma kan. 1506, dekret pemanggilan untuk menghadap di pengadilan harus dibuat dalam waktu duapuluh hari sejak diajukan permohonan yang disebut dalam kanon itu juga.
§ 3. Jika pihak-pihak yang bersengketa de facto menghadap hakim untuk berperkara, maka tidak perlu ada pemanggilan, tetapi aktuarius hendaknya mencatat dalam akta bahwa pihak-pihak yang bersangkutan hadir di pengadilan.
Kan. 1508 - § 1. Dekret pemanggilan ke pengadilan harus segera diberitahukan kepada pihak tergugat, dan sekaligus harus diberitahukan kepada lain-lain yang harus tampil di hadapan pengadilan.
§ 2. Pada pemanggilan hendaknya dilampirkan surat-gugat pembuka pokok sengketa, kecuali hakim atas alasan-alasan yang berat menilai bahwa surat-gugat tidak boleh disampaikan kepada pihak tergugat, sebelum ia tampil di pengadilan.
§ 3. Jika pokok sengketa ditujukan melawan orang yang tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan hak-haknya, atau tidak memiliki kebebasan untuk mengelola benda-benda yang disengketakan, maka pemanggilan, kalau perlu, haruslah disampaikan kepada wali, atau pengawas, atau kuasa-hukum khusus, yakni orang yang atas namanya wajib tampil di pengadilan menurut norma hukum.
Kan. 1509 - § 1. Pemberitahuan mengenai pemanggilan-pemanggilan, dekret-dekret, putusan-putusan serta akta peradilan lain, haruslah lewat pos umum atau cara lain yang paling aman, dengan tetap mengindahkan norma-norma yang ditetapkan oleh undang-undang partikular.
§ 2. Mengenai fakta pemberitahuan serta caranya itu harus nyata dalam akta.
Kan. 1510 - Tergugat yang menolak surat pemanggilan, atau menghalangi agar pemanggilan jangan sampai pada dirinya, dianggap sebagai sudah dipanggil secara legitim.
Kan. 1511 - Jika pemanggilan tidak disampaikan secara legitim, akta peradilan tidak sah, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1507, § 3.
Kan. 1512 - Jika pemanggilan sudah disampaikan secara legitim atau pihak-pihak yang bersangkutan sudah menghadap hakim untuk berperkara, maka:
10 masalah sudah menjadi perkara sengketa;
20 perkara jatuh di tangan hakim atau pengadilan itu, yang menerima pengaduan yang diajukan, dan memang berwenang;
30 yurisdiksi hakim yang didelegasikan menjadi kokoh, sehingga tidak terhenti meskipun kuasa pemberi delegasi telah tiada;
40 daluwarsa terputus, kecuali ditentukan lain;
50 pokok sengketa mulai dibuka; maka segera berlaku prinsip "selama sengketa, jangan mengubah apa-apa" (lite pendente, nihil innovetur).
JUDUL II
PENENTUAN POKOK SENGKETA
Kan. 1513 - § 1. Penentuan pokok sengketa ialah apabila dengan dekret hakim dirumuskan pokok-pokok sengketa, yang diambil dari permohonan dan jawaban pihak-pihak yang bersangkutan.
§ 2. Permohonan dan jawaban pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali dalam surat-gugat pembuka pokok sengketa, dapat juga terungkap dalam jawaban atas pemanggilan atau dalam pernyataan-pernyataan lisan di hadapan hakim; tetapi dalam persoalan-persoalan yang lebih sulit pihak-pihak yang bersangkutan haruslah dipanggil oleh hakim untuk menyepakati hal atau hal-hal yang dipersoalkan, yang nantinya dalam putusan harus terjawab.
§ 3. Dekret hakim harus diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan; mereka dalam waktu sepuluh hari dapat datang mohon kepada hakim itu agar dekret diubah, kecuali memang sudah setuju; tetapi masalah itu harus secepatnya diselesaikan dengan dekret hakim itu sendiri.
Kan. 1514 - Pokok-pokok sengketa, sekali ditetapkan, tidak dapat diubah dengan sah, kecuali dengan suatu dekret baru, atas alasan yang berat, atas permohonan satu pihak, dan sesudah mendengarkan pihak-pihak lain serta mempertimbangkan alasan-alasannya.
Kan. 1515 - Sesudah pokok sengketa ditentukan, pemegang benda milik orang lain terhenti berada dalam itikad baik; karena itu, jika ia dihukum untuk mengembalikan benda itu, ia harus juga mengembalikan hasilnya sejak hari penentuan itu dan mengganti kerugiannya.
Kan. 1516 - Setelah pokok sengketa ditentukan, hakim hendaknya memberi waktu yang layak kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengajukan serta melengkapi bukti-bukti.
JUDUL III
PERADILAN POKOK SENGKETA
Kan. 1517 - Awal peradilan mulai dengan pemanggilan; namun berakhir tidak hanya dengan diumumkannya putusan definitif, melainkan juga dengan cara-cara lain yang ditetapkan oleh hukum.
Kan. 1518 - Jika pihak yang bersengketa meninggal dunia atau berganti status atau berhenti dari jabatan yang menjadi dasar pengajuan perkaranya, maka:
10 bila perkara belum ditutup, peradilan ditangguhkan sampai ahli-waris dari orang yang meninggal, atau penggantinya, atau orang yang berkepentingan, membuka kembali sengketa itu;
20 bila perkara sudah ditutup, hakim harus maju ke langkah-langkah selanjutnya, dengan memanggil kuasa-hukum, jika ada; kalau tidak, ahli-waris dari orang yang meninggal atau penggantinya.
Kan. 1519 - § 1. Jika wali atau pengawas atau kuasa-hukum yang dibutuhkan menurut norma kan. 1481, § 1 dan § 3 berhenti dari tugasnya, peradilan untuk sementara ditangguhkan.
§ 2. Tetapi hakim hendaknya sesegera mungkin mengangkat wali atau pengawas lain; dan ia dapat menetapkan kuasa hukum untuk perkara itu, jika pihak yang bersangkutan melalaikannya dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim sendiri.
Kan. 1520 - Jika selama enam bulan, meski tiada halangan apapun, tidak ada suatu tindakan peradilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, maka proses peradilan itu berhenti. Undang-undang partikular dapat menentukan batas waktu lain berhentinya proses.
Kan. 1521 - Berhentinya proses peradilan terjadi karena hukum sendiri dan melawan semua, juga mereka yang belum dewasa serta lain-lain yang disamakan dengan mereka; dan juga harus dinyatakan ex officio, dengan tetap ada hak minta ganti rugi terhadap wali, pengawas, pengelola, kuasa hukum, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
Kan. 1522 - Berhentinya proses peradilan mematikan akta proses, tetapi bukan akta perkara; bahkan akta perkara itu dapat mempunyai kekuatan juga pada instansi peradilan lain, asalkan perkaranya berkisar antara orang-orang yang sama dan mengenai hal yang sama pula; tetapi sejauh menyangkut orang lain, tidak memiliki kekuatan lain kecuali nilai dokumen.
Kan. 1523 - Ongkos peradilan yang prosesnya berhenti hendaknya ditanggung sendiri-sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Kan. 1524 - § 1. Penggugat dapat mencabut kembali peradilan dalam setiap tahap dan tingkat peradilan; demikian pula baik penggugat maupun pihak tergugat dapat mencabut kembali akta proses, seluruhnya atau beberapa saja.
§ 2. Wali dan pengelola badan hukum, untuk dapat mencabut kembali peradilan, membutuhkan nasihat atau persetujuan dari mereka, yang campur-tangannya dibutuhkan untuk melakukan suatu tindakan yang melebihi batas-batas pengelolaan biasa.
§ 3. Pencabutan kembali itu demi sahnya harus dibuat secara tertulis, dan harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, atau kuasa hukumnya namun yang telah dibekali dengan mandat khusus, harus diberitahukan kepada pihak yang lain dan diterima olehnya atau sekurang-kurangnya tidak dilawan, dan harus diterima oleh hakim.
Kan. 1525 - Pencabutan kembali yang diterima oleh hakim, mempunyai akibat sama seperti berhentinya proses peradilan dan mewajibkan pihak yang mencabut kembali untuk membayar ongkos yang timbul dari akta yang dicabut itu.
JUDUL IV
BUKTI-BUKTI
Kan. 1526 - § 1. Beban untuk membuktikan ada pada orang yang membuat pernyataan.
§ 2. Tidak membutuhkan bukti:
10 apa yang diandaikan oleh undang-undang sendiri;
20 fakta yang dinyatakan oleh salah satu pihak yang berperkara dan diakui oleh pihak yang lain, kecuali sekalipun demikian pembuktian dituntut oleh hukum atau hakim.
Kan. 1527 - § 1. Bukti macam apapun, yang kiranya perlu untuk memeriksa perkara dan licit, dapat diajukan.
§ 2. Jika pihak yang bersangkutan mendesak agar bukti yang telah ditolak oleh hakim diterimanya, hakim itu sendiri hendaknya secepat mungkin membuat keputusan atas hal itu.
Kan. 1528 - Jika pihak yang bersangkutan atau seorang saksi menolak menghadap hakim untuk menjawab pertanyaannya, mereka dapat juga didengar lewat seorang awam yang ditunjuk oleh hakim atau diminta pernyataannya di hadapan notaris publik atau dengan cara lain apapun yang legitim.
Kan. 1529 - Hakim jangan mulai mengumpulkan bukti- bukti sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali atas alasan yang berat.
BAB I
PERNYATAAN PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN
Kan. 1530 - Untuk dapat menggali dengan lebih tepat kebenaran, hakim selalu dapat menanyai pihak-pihak yang bersangkutan, bahkan harus, jika atas desakan salah satu pihak atau untuk membuktikan suatu fakta yang demi kepentingan umum perlu diperjelas.
Kan. 1531 - § 1. Pihak yang ditanyai secara legitim harus menjawab dan mengatakan kebenaran secara utuh.
§ 2. Jika ia menolak untuk menjawab, hakim bertugas menilai apa yang dari situ dapat disimpulkan untuk membuktikan fakta.
Kan. 1532 - Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, hakim hendaknya menyuruh pihak yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah bahwa akan mengatakan kebenaran atau sekurang-kurangnya sumpah bahwa telah mengatakan yang benar, kecuali alasan berat menganjurkan lain; dalam hal-hal lain, hakim dapat mengambil sumpah menurut kearifannya.
Kan. 1533 - Pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae dan defensor vinculi dapat menyampaikan butir-butir yang hendaknya ditanyakan kepada pihak yang lain.
Kan. 1534 - Mengenai pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diindahkan secara proporsional peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi para saksi dalam kan. 1548, § 2, 10, kan. 1552 dan 1558-1565.
Kan. 1535 - Pernyataan mengenai suatu fakta, tertulis atau lisan, di hadapan hakim yang berwenang, yang dibuat oleh salah satu pihak melawan dirinya sendiri mengenai materi peradilan itu sendiri, baik dari kemauan sendiri atau atas pertanyaan hakim, disebut pengakuan peradilan.
Kan. 1536 - § 1. Pengakuan peradilan salah satu pihak, jika mengenai suatu urusan privat dan tidak menyangkut kepentingan umum, membebaskan pihak-pihak yang lain dari beban membuktikan.
§ 2. Namun dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik, pengakuan peradilan dan pernyataan-pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, dapat mempunyai daya bukti yang harus dinilai oleh hakim bersama dengan keadaan perkara lain, tetapi tidak dapat dianggap mempunyai daya bukti penuh, kecuali ditambah dengan unsur-unsur yang benar-benar menguatkannya.
Kan. 1537 - Mengenai pengakuan di luar peradilan yang dibawa ke pengadilan, adalah wewenang hakim untuk menetapkan apa nilai-nya, setelah mempertimbangkan segala keadaan.
Kan. 1538 - Pengakuan atau pernyataan lain apapun dari pihak yang bersangkutan tidak mempunyai daya bukti apapun, jika nyata bahwa itu dibuat karena kekeliruan fakta, atau didorong oleh paksaan atau rasa takut yang berat.
BAB II
PEMBUKTIAN LEWAT DOKUMEN
Kan. 1539 - Dalam peradilan macam apapun dapat diterima pembuktian lewat dokumen, baik yang bersifat publik maupun privat.
Artikel 1
HAKIKAT DAN KREDIBILITAS DOKUMEN
Kan. 1540 - § 1. Dokumen publik gerejawi ialah dokumen yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugasnya dalam Gereja, dengan memenuhi formalitas yang ditentukan hukum.
§ 2. Dokumen publik sipil ialah yang oleh undang-undang setiap tempat diakui demikian menurut hukum.
§ 3. Dokumen-dokumen lainnya bersifat privat.
Kan. 1541 - Kecuali dapat dipastikan lain dengan argumen-argumen yang berlawanan dan jelas, dokumen publik memberi bukti mengenai segala hal yang ditegaskan secara langsung dan pokok.
Kan. 1542 - Dokumen privat, baik yang diakui oleh pihak yang bersangkutan maupun yang diterima oleh hakim, memiliki daya bukti yang sama seperti pengakuan di luar peradilan melawan pembuatnya atau penandatangannya dan terhadap orang-orang yang perkaranya bersandar pada mereka; melawan orang-orang luar memiliki daya bukti yang sama dengan pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, menurut norma kan. 1536, § 2.
Kan. 1543 - Jika terbukti bahwa dalam dokumen itu terdapat penghapusan, pembetulan, pemalsuan atau cacat lain, maka menjadi tugas hakim untuk menilai apakah dan sejauh mana dokumen itu masih berlaku.
Artikel 2
PENYAMPAIAN DOKUMEN
Kan. 1544 - Dokumen-dokumen tidak mempunyai daya bukti dalam peradilan, kecuali asli atau disampaikan salinan otentik dan disimpan di ruang cancellarius pengadilan, agar dapat diteliti oleh hakim dan oleh lawan.
Kan. 1545 - Hakim dapat memerintahkan agar dokumen milik bersama kedua belah pihak ditunjukkan dalam persidangan.
Kan. 1546 - § 1. Tidak seorang pun diwajibkan untuk menyampai-kan dokumen, meskipun merupakan milik bersama, yang tidak dapat ditunjukkan tanpa bahaya kerugian menurut norma kan. 1548, § 2, 20 atau tanpa bahaya pelanggaran rahasia yang harus dijaga.
§ 2. Namun jika mungkin menyalin sekurang-kurangnya sebagian dari dokumen itu dan disampaikan salinan itu tanpa kerugian tersebut di atas, hakim dapat memutuskan agar disampaikan dalam bentuk itu.
BAB III
SAKSI DAN KETERANGANNYA
Kan. 1547 - Pembuktian lewat saksi dalam perkara manapun diizinkan, dibawah pimpinan hakim.
Kan. 1548 - § 1. Kepada hakim yang bertanya secara legitim saksi-saksi harus menyatakan kebenaran.
§ 2. Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, § 2, 20, dibebaskan dari kewajiban menjawab:
10 para klerikus, sejauh menyangkut hal-hal yang dinyatakan kepada dirinya atas dasar pelayanan suci; pejabat-pejabat sipil, dokter, bidan, pengacara, notaris serta lain-lain yang terikat rahasia jabatan, juga meski hanya berupa pemberian nasihat, sejauh mengenai urusan-urusan yang termasuk rahasia itu;
20 mereka yang dengan kesaksiannya mengkhawatirkan akan kehilangan nama baik, atau menimbulkan perlakuan-perlakuan berbahaya atau kerugian-kerugian berat lain bagi diri sendiri atau pasangannya atau sanak keluarga terdekat dalam hubungan darah atau kesemendaan.
Artikel 1
YANG DAPAT MENJADI SAKSI
Kan. 1549 - Semua orang dapat menjadi saksi, kecuali ditolak secara tegas dalam hukum, entah untuk seluruhnya entah untuk sebagian saja.
Kan. 1550 - § 1. Jangan diizinkan memberikan kesaksian, anak-anak di bawah umur empat belas tahun dan orang-orang yang lemah mental; namun mereka dapat didengarkan atas dekret hakim, yang menyatakan bahwa hal itu berguna.
§ 2. Dianggap tidak mampu:
10 pihak-pihak yang berperkara, atau yang tampil di pengadilan atas nama pihak-pihak yang bersangkutan, hakim serta pembantu-pembantunya, pengacara dan lain-lain yang membantu atau pernah membantu pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara itu juga;
20 para imam, mengenai segala sesuatu yang diketahui lewat pengakuan sakramental, meskipun peniten minta agar mereka menyatakannya; bahkan apa-apa yang didengar oleh siapa pun dan dengan cara apapun dalam kesempatan pengakuan, tidak dapat diterima, meski hanya sebagai indikasi kebenaran.
Artikel 2
MENGAJUKAN DAN MENOLAK SAKSI
Kan. 1551 - Pihak yang mengajukan saksi dapat membatalkan pemeriksaan saksi itu; tetapi pihak lawan dapat menuntut agar kendatipun demikian saksi tersebut didengarkan.
Kan. 1552 - § 1. Jika dituntut pembuktian lewat saksi-saksi, hendaklah nama-nama serta alamat mereka diberitahukan kepada pengadilan.
§ 2. Butir-butir pertanyaan yang dimintakan keterangan para saksi, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hakim, hendaknya disampaikan; jika tidak, permintaan kesaksian itu dianggap dilepaskan.
Kan. 1553 - Hakim bertugas membatasi jumlah saksi yang berlebihan.
Kan. 1554 - Sebelum saksi-saksi diperiksa, hendaknya nama-nama mereka diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi jika atas penilaian yang arif dari hakim hal itu tidak dapat dilaksanakan tanpa kesulitan berat, hendaknya dilakukan sekurang-kurangnya sebelum pengumuman kesaksian-kesaksian mereka.
Kan. 1555 - Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, pihak yang bersangkutan dapat minta agar seorang saksi ditolak, jika dapat menunjukkan alasan yang wajar dari penolakan itu sebelum keterangan saksi didengarkan.
Kan. 1556 - Pemanggilan saksi dilakukan dengan dekret hakim yang diberitahukan kepada saksi secara legitim.
Kan. 1557 - Saksi yang dipanggil secara benar hendaknya meng-hadap atau memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.
Artikel 3
PEMERIKSAAN SAKSI
Kan. 1558 - § 1. Saksi-saksi harus diperiksa di tempat kedudukan pengadilan sendiri, kecuali hakim berpandangan lain.
§ 2. Para Kardinal, Batrik, Uskup dan mereka yang menurut hukum sipil memiliki keistimewaan serupa, hendaknya didengarkan di tempat yang mereka pilih sendiri.
§ 3. Hakim hendaknya memutuskan di mana harus didengar saksi-saksi yang karena jarak jauh, sakit atau halangan-halangan lain tidak mungkin atau sulit mendatangi pengadilan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418 dan 1469, § 2.
Kan. 1559 - Pihak-pihak yang berperkara tidak boleh menghadiri pemeriksaan para saksi, kecuali hakim menilai dapat mengizinkan mereka, terutama jika perkara itu mengenai kepentingan privat. Namun pengacara atau kuasa-hukum mereka dapat menghadirinya, kecuali hakim menilai bahwa pemeriksaan harus berlangsung secara rahasia, karena keadaan perkara dan orang-orangnya.
Kan. 1560 - § 1. Para saksi harus diperiksa satu demi satu secara terpisah.
§ 2. Jika dalam suatu perkara penting para saksi saling berlainan pendapat atau berlainan pendapat dengan salah satu pihak, hakim dapat mempertemukan atau mengkonfrontasikan mereka yang saling berbeda, dengan sedapat mungkin menghindari perselisihan dan sandungan.
Kan. 1561 - Pemeriksaan saksi dilakukan oleh hakim atau oleh utusannya atau oleh auditor, yang harus dihadiri oleh notarius; karena itu pihak-pihak yang bersangkutan atau promotor iustitiae atau defensor vinculi atau pengacara yang menghadiri pemeriksaan, jika mempunyai pertanyaan-pertanyaan lain kepada saksi, hendaknya mengajukannya tidak langsung kepada saksi, melainkan kepada hakim atau penggantinya, agar ia membawakan pertanyaan itu, kecuali undang-undang partikular menentukan lain.
Kan. 1562 - § 1. Hakim hendaknya mengingatkan saksi akan kewajibannya yang berat untuk mengatakan seluruh dan hanya kebenaran.
§ 2. Hakim hendaknya mengambil sumpah saksi menurut kan. 1532; jika saksi menolak mengucapkan sumpah, hendaknya didengar-kan tanpa disumpah.
Kan. 1563 - Pertama-tama hakim harus memeriksa identitas saksi; hendaknya ia menanyakan bagaimana hubungannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan, jika ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai perkaranya, hendaknya ia menanyakan juga dari mana ia tahu dan kapan tepatnya ia mengetahui hal-hal yang dinyatakannya.
Kan. 1564 - Pertanyaan-pertanyaan hendaknya singkat, disesuaikan dengan daya tangkap orang yang harus ditanya, jangan sekaligus mencakup hanyak hal, jangan menjebak, jangan menyesatkan, jangan sugestif, bebas dari penghinaan, dan mengena pada perkara yang dimasalahkan.
Kan. 1565 - § 1. Pertanyaan-pertanyaan hendaknya tidak diberitahukan sebelumnya kepada para saksi.
§ 2. Namun jika materi kesaksian itu begitu jauh dari ingatan, sehingga pasti tidak dapat ditegaskan tanpa diingat-ingat lebih dahulu, hakim dapat memberitahu saksi sebelumnya tentang beberapa hal, jika ia menilai hal itu dapat dilakukan tanpa bahaya.
Kan. 1566 - Saksi hendaknya menyampaikan kesaksiannya secara lisan, dan jangan membacakan yang telah tertulis, kecuali mengenai angka-angka dan perhitungan; namun dalam kasus ini ia dapat melihat catatan-catatan yang dibawanya.
Kan. 1567 - § 1. Jawaban harus segera dirumuskan secara tertulis oleh notarius, dan harus mencerminkan kata-kata kesaksiannya, sekurang-kurangnya sejauh menyangkut hal-hal yang langsung berhubungan dengan materi peradilan.
§ 2. Dapat diizinkan memakai alat perekam, asalkan jawaban-jawaban itu kemudian ditulis dan ditandatangani, sedapat mungkin, oleh mereka yang menyatakannya.
Kan. 1568 - Notarius dalam akta hendaknya menyebutkan apakah saksi mengucapkan, melewatkan atau menolak sumpah; menyebutkan kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan dan orang-orang lain, pertanyaan-pertanyaan yang ditambahkan ex officio, dan pada umum-nya segala sesuatu yang layak diingat, yang barangkali terjadi sementara saksi didengarkan keterangannya.
Kan. 1569 - § 1. Pada akhir pemeriksaan, kepada saksi harus dibacakan apa yang ditulis mengenai kesaksiannya oleh notarius, atau diperdengarkan rekaman dari kesaksiannya, dengan diberikan kepadanya kesempatan untuk menambah, menghapus, membetulkan dan mengubah.
§ 2. Akhirnya laporan tertulis itu harus ditandatangani oleh saksi, hakim, dan notarius.
Kan. 1570 - Saksi, meskipun sudah didengarkan, atas permintaan pihak yang bersangkutan atau ex officio dapat dipanggil untuk didengarkan lagi keterangannya sebelum akta atau kesaksiannya diumumkan, jika hakim menganggap hal itu perlu atau berguna, asal tidak ada bahaya kolusi atau korupsi apapun.
Kan. 1571 - Kepada para saksi harus diberikan ganti rugi menurut penilaian yang wajar dari hakim, baik ongkos-ongkos yang telah dikeluarkannya maupun keuntungan yang hilang karena memberikan kesaksian itu.
Artikel 4
KREDIBILITAS KESAKSIAN
Kan. 1572 - Dalam menilai kesaksian-kesaksian, jika perlu setelah meminta surat-surat kesaksian, hakim harus mempertimbangkan:
10 bagaimana keadaan pribadi serta kejujurannya;
20 apakah ia memberi kesaksian dari pengetahuan sendiri, terutama karena melihat dan mendengar sendiri, atau itu perkiraannya saja, dari berita atau mendengar dari orang lain;
30 apakah saksi konstan dan konsisten atau berubah-ubah, tidak merasa pasti atau ragu-ragu tidak menentu;
40 apakah ada saksi-saksi lain atas kesaksiannya, ataukah diperkuat oleh unsur-unsur pembuktian lain atau tidak.
Kan. 1573 - Kesaksian satu orang saksi tidak dapat membuat sesuatu terbuktikan penuh, kecuali mengenai saksi resmi yang memberikan kesaksian tentang hal yang dilakukan ex officio, atau karena keadaan barang-barang serta orang-orang menyarankan lain.
BAB IV
PARA AHLI
Kan. 1574 - Bantuan para ahli harus dipergunakan setiap kali dari ketentuan hukum atau hakim pemeriksaan atau pendapat mereka, yang berdasar pada kaidah-kaidah seni atau pengetahuan mereka, dibutuhkan untuk menentukan fakta atau mengenali hakikat sebenarnya dari suatu hal.
Kan. 1575 - Adalah tugas hakim untuk mengangkat para ahli, sesudah mendengarkan atau atas usul pihak-pihak yang bersangkutan, atau jika perlu, untuk menerima laporan-laporan yang telah dibuat oleh ahli-ahli lain.
Kan. 1576 - Juga para ahli dapat tidak diizinkan atau ditolak atas dasar alasan-alasan yang sama seperti halnya saksi.
Kan. 1577 - § 1. Hakim, dengan memperhatikan semua yang barangkali sudah dihasilkan oleh pihak-pihak yang bersengketa, hendaknya menetapkan dengan dekretnya setiap pokok yang perlu dinilai oleh bantuan para ahli.
§ 2. Kepada ahli haruslah disampaikan akta perkara dan dokumen-dokumen lain, serta bahan-bahan lain yang dapat dibutuhkannya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan setia.
§ 3. Hakim, setelah mendengarkan ahli itu, hendaknya menentukan jangka waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan serta menyampaikan laporan.
Kan. 1578 - § 1. Para ahli hendaknya menyusun laporan masing-masing secara terpisah, kecuali hakim memerintahkan agar membuat satu laporan yang ditandatangani oleh setiap ahli; jika demikian, apabila terdapat perbedaan-perbedaan pendapat, hendaknya dicatat dengan seksama.
§ 2. Para ahli harus menunjukkan dengan jelas atas dasar dokumen-dokumen mana atau dengan cara-cara tepat lain mana mereka sampai pada kepastian mengenai identitas orang-orang atau benda-benda atau tempat-tempat, jalan dan cara mana yang ditempuhnya dalam memenuhi tugas yang diserahkan kepadanya, dan terutama atas argumen-argumen mana mereka mendasarkan kesimpulan-kesimpulan mereka.
§ 3. Ahli dapat dipanggil oleh hakim untuk melengkapi penjelasan-penjelasan, sekiranya diperlukan lebih lanjut.
Kan. 1579 - § 1. Hakim hendaknya mempertimbangkan dengan cermat tidak hanya kesimpulan para ahli, meski mereka sepakat, melainkan juga keadaan-keadaan lain dari perkara itu.
§ 2. Dalam menyusun alasan-alasan keputusannya, ia harus menyatakan atas argumen-argumen apa ia tergerak untuk menerima atau menolak kesimpulan-kesimpulan para ahli.
Kan. 1580 - Kepada para ahli itu harus dibayar biaya dan honorarium, yang harus ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan dan keadilan, dengan tetap mengindahkan hukum partikular.
Kan. 1581 - § 1. Pihak-pihak dapat menunjuk ahli-ahli privat yang harus disetujui oleh hakim.
§ 2. Mereka ini, jika hakim mengizinkan, dapat memeriksa akta perkara sejauh perlu, dan boleh hadir apabila ahli-ahli yang ditunjuk melakukan peranan mereka; namun mereka selalu dapat menyampaikan laporannya.
BAB V
KUNJUNGAN DAN INSPEKSI PERADILAN
Kan. 1582 - Jika untuk memutuskan perkara hakim menganggap perlu untuk mengunjungi suatu tempat atau memeriksa sesuatu, hendaknya ia menentukan itu dengan suatu dekret; dalam dekret itu hendaknya ia secara ringkas menyebutkan yang harus dipersiapkan dalam kunjungan itu, sesudah ia mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
Kan. 1583 - Sesudah pemeriksaan dilaksanakan, hendaknya dibuat suatu laporan tertulis.
BAB VI
PRESUMSI
Kan. 1584 - Presumsi ialah perkiraan yang masuk akal mengenai suatu hal yang tidak pasti; disebut presumsi hukum, jika ditentukan oleh undang-undang sendiri; disebut presumsi orang, jika dilakukan oleh hakim.
Kan. 1585 - Orang yang memiliki presumsi hukum untuk dirinya, bebas dari beban untuk membuktikan; beban ini ada pada pihak lawan.
Kan. 1586 - Hakim janganlah membuat presumsi-presumsi yang tidak ditetapkan oleh hukum, kecuali dari fakta yang pasti dan tertentu, langsung terkait dengan apa yang menjadi bahan perselisihan.
JUDUL V
PERKARA-PERKARA SELA
Kan. 1587 - Suatu perkara sela muncul, setiap kali sesudah peradilan dimulai dengan pemanggilan, diajukan suatu masalah, yang meskipun tidak secara tegas tercantum dalam surat-gugat yang membuka pokok sengketa, namun demikian terkait pada perkara itu, sehingga biasanya harus dipecahkan lebih dahulu sebelum perkara yang utama.
Kan. 1588 - Perkara sela diajukan secara tertulis atau lisan kepada hakim yang berwenang memutus perkara utama, dengan ditunjukkan hubungan yang ada antara perkara itu dengan perkara utama.
Kan. 1589 - § 1. Setelah menerima permohonan dan mendengar pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya hakim secepat mungkin memutuskan apakah masalah sela yang diajukan itu mempunyai dasar dan hubungan dengan peradilan utama, atau apakah harus ditolak sejak awal; dan jika ia menerimanya, apakah demikian penting, sehingga harus dipecahkan dengan putusan sela atau dengan dekret.
§ 2. Namun jika ia memutuskan bahwa masalah sela itu tidak perlu dipecahkan sebelum putusan definitif, hendaknya ia memutuskan agar masalah itu kemudian diperhitungkan apabila memutus perkara yang utama.
Kan. 1590 - § 1. Jika masalah sela harus dipecahkan dengan suatu putusan, hendaknya diindahkan norma-norma mengenai proses perdata lisan, kecuali hakim berpendapat lain mengingat beratnya perkara.
§ 2. Namun jika harus diselesaikan dengan dekret, pengadilan dapat menyerahkan perkara tersebut kepada auditor atau ketua.
Kan. 1591 - Sebelum mengakhiri perkara utama, hakim atau pengadilan dapat mencabut atau mengubah dekret atau putusan sela itu, atas alasan yang wajar, entah oleh permohonan salah satu pihak entah ex officio, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB I
PIHAK BERPERKARA YANG TIDAK MUNCUL
Kan. 1592 - § 1. Jika pihak tergugat yang sudah dipanggil tidak tampil dan tidak memberikan alasan wajar atas ketidak-hadirannya atau tidak menjawab menurut norma kan. 1507, § 1, hakim hendaknya menyatakan bahwa ia tidak hadir dalam peradilan, dan hendaknya memutuskan agar perkaranya diteruskan sampai putusan definitif serta pelaksanaannya, dengan menepati ketentuan-ketentuan yang ada.
§ 2. Sebelum dikeluarkan dekret yang disebut dalam § 1 itu, haruslah nyata, jika perlu dengan mengulangi pemanggilan lagi, bahwa pemanggilan telah dilakukan secara legitim dan sampai pada pihak tergugat dalam waktu-guna.
Kan. 1593 - § 1. Jika pihak tergugat kemudian muncul di pengadilan atau memberikan jawaban sebelum perkara diputus, ia dapat mengajukan kesimpulan-kesimpulan dan bukti-bukti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600; tetapi hakim hendaknya menjaga agar peradilan jangan dengan sengaja diulur-ulur dengan penundaan yang lebih lama dan tidak perlu.
§ 2. Meskipun tidak muncul atau tidak memberikan jawaban sebelum perkara diputus, ia dapat menggunakan sanggahan melawan putusan. Jika ia membuktikan bahwa ia terhambat halangan yang legitim, yang tidak dapat ditunjukkan sebelumnya tanpa kesalahannya sendiri, ia dapat menggunakan pengaduan nulitas.
Kan. 1594 - Jika pada hari dan jam yang ditetapkan untuk menentukan pokok sengketa penggugat tidak muncul dan tidak memberitahukan alasan yang wajar:
10 hakim hendaknya memanggil dia lagi;
20 jika penggugat tidak mematuhi pemanggilan ulang tersebut, diandaikan ia menarik kembali permohonannya menurut norma kan. 1524-1525;
30 jika kemudian ia mau campur-tangan dalam proses, hendaknya ditepati kan. 1593.
Kan. 1595 - § 1. Pihak yang tidak hadir dalam peradilan, baik penggugat maupun tergugat, jika tidak dapat menunjukkan bahwa terhalang secara wajar, wajib membayar biaya sengketa yang diakibatkan oleh ketidak-hadirannya itu; jika perlu juga memberikan ganti rugi kepada pihak yang lain.
§ 2. Jika baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam pengadilan, mereka diwajibkan membayar seluruh biaya sengketa in solidum.
BAB II
CAMPUR-TANGAN ORANG KETIGA DALAM PERKARA
Kan. 1596 - § 1. Orang yang berkepentingan dapat diizinkan campur-tangan dalam perkara, dalam tahap perselisihan manapun juga, entah sebagai pihak yang mempertahankan haknya sendiri, entah dalam peranan tambahan untuk membantu salah satu pihak yang berperkara.
§ 2. Namun untuk diizinkan, haruslah ia sebelum penutupan perkara menyampaikan surat permohonan kepada hakim, yang menunjukkan secara singkat haknya untuk campur-tangan.
§ 3. Orang yang campur-tangan dalam perkara harus diterima dalam tahap dimana perkara berada; jika perkara sudah sampai pada tahap pembuktian, kepadanya diberikan waktu yang pendek dan peremptoir untuk menyampaikan bukti-buktinya.
Kan. 1597 - Hakim, sesudah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, harus memanggil ke pengadilan orang ketiga yang campur-tangannya dipandang perlu.
JUDUL VI
PENGUMUMAN AKTA, PENUTUPAN DAN
PEMBAHASAN PERKARA
Kan. 1598 - § 1. Setelah memperoleh bukti-bukti, hakim dengan suatu dekret, dengan sanksi nulitas, harus mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan serta pengacara-pengacara mereka untuk melihat akta pada kantor kanselarius pengadilan yang belum mereka ketahui; bahkan kepada pengacara yang memohonnya dapat juga diberikan salinan akta; tetapi dalam perkara-perkara yang menyangkut kepen-tingan umum, hakim dapat memutuskan bahwa, untuk menghindari bahaya-bahaya yang sangat berat, akta tertentu tidak boleh diperlihat-kan kepada siapa pun; akan tetapi hendaknya diusahakan agar hak pembelaan selalu tetap utuh.
§ 2. Untuk melengkapi bukti-bukti, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan bukti-bukti lain kepada hakim; sesudah bukti-bukti itu masuk, jika hakim memandang perlu, sekali lagi dibuat dekret yang disebut dalam § 1.
Kan. 1599 - § 1. Selesai segala sesuatu yang menyangkut pengumpulan bukti-bukti, sampailah pada penutupan perkara.
§ 2. Penutupan ini terjadi setiap kali pihak yang bersangkutan menyatakan dirinya tidak akan mengemukakan sesuatu lagi, atau waktu-guna yang ditetapkan oleh hakim untuk mengajukan bukti-bukti sudah lewat, atau hakim menyatakan bahwa ia menganggap perkaranya sudah cukup ditangani.
§ 3. Mengenai penutupan perkara itu, bagaimanapun terjadinya, hendaklah hakim membuat suatu dekret.
Kan. 1600 - § 1. Sesudah penutupan perkara, hakim masih dapat memanggil saksi-saksi yang sama atau yang lain, atau mempertimbang-kan bukti-bukti lain yang sebelumnya tidak diminta, hanya:
10 dalam perkara-perkara yang mempersoalkan hanya kepentingan pribadi pihak-pihak yang bersangkutan, jika semua pihak menyetujuinya;
20 dalam perkara-perkara lain, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan dan asalkan terdapat alasan yang berat serta tiada bahaya penipuan atau penghasutan;
30 dalam semua perkara, setiap kali besar kemungkinannya bahwa putusan akan menjadi tidak adil karena alasan-alasan yang disebut dalam kan. 1645, § 2, 10-30, jika tidak diizinkan pembuktian baru.
§ 2. Namun hakim dapat memerintahkan atau mengizinkan, agar ditunjukkan dokumen, yang sebelumnya barangkali tidak dapat ditunjukkan tanpa kesalahan orang yang berkepentingan.
§ 3. Bukti-bukti baru hendaknya diumumkan, dengan mengindah-kan kan.1598, § 1.
Kan. 1601 - Sesudah penutupan perkara, hakim hendaknya memberikan tenggang waktu yang wajar untuk menyampaikan pembelaan atau pengamatan.
Kan. 1602 - § 1. Pembelaan dan pengamatan hendaknya tertulis, kecuali hakim, dengan disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, menilai cukup perdebatan selama sidang pengadilan saja.
§ 2. Jika pembelaan dengan dokumen-dokumen utama hendak dicetak, dibutuhkan izin sebelumnya dari hakim, dengan tetap harus menjaga rahasia, jika ada.
§ 3. Mengenai panjangnya pembelaan, jumlah salinan dan hal-hal lain semacam itu, hendaknya diindahkan peraturan pengadilan.
Kan. 1603 - § 1. Apabila kedua pihak sudah tukar-menukar pembelaan dan pengamatan, mereka dapat menyampaikan jawaban dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim.
§ 2. Hak ini hendaknya satu kali saja diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali atas alasan yang berat hakim berpendapat bahwa perlu memberikannya lagi; tetapi jika diberikan kepada pihak yang satu, berarti diberikan juga kepada pihak yang lain.
§ 3. Promotor iustitiae dan defensor vinculi mempunyai hak untuk menanggapi jawaban-jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Kan. 1604 - § 1. Sama sekali dilarang bahwa keterangan-keterangan dari pihak yang bersangkutan atau dari pengacara atau juga dari orang-orang lain yang diberikan kepada hakim, tidak dimasukkan dalam akta perkara.
§ 2. Jika pembahasan perkara dilakukan secara tertulis, hakim dapat menetapkan agar sekedar perdebatan lisan dibuat dalam sidang pengadilan, untuk menjelaskan beberapa masalah.
Kan. 1605 - Perdebatan lisan, yang disebut dalam kan. 1602, § 1 dan 1604, § 2, hendaknya dihadiri oleh notarius, dengan tujuan agar, jika hakim memerintahkan atau pihak yang bersangkutan memohon serta disetujui oleh hakim, dapat segera dibuat laporan tertulis mengenai perdebatan dan kesimpulan-kesimpulannya.
Kan. 1606 - Jika pihak-pihak yang bersangkutan dalam waktu-guna lalai mempersiapkan pembelaan, atau menyerahkannya kepada pengetahuan dan hati nurani hakim, maka hakim, jika dari akta dan hasil pembuktian menganggap perkaranya sudah cukup jelas, dapat segera menjatuhkan putusan, akan tetapi sesudah promotor iustitiae dan defensor vinculi memberikan catatannya, jika mereka menghadiri peradilan.
JUDUL VII
PUTUSAN HAKIM
Kan. 1607 - Perkara yang ditangani lewat jalan peradilan, jika merupakan perkara utama, diputuskan oleh hakim dengan suatu putusan definitif; jika merupakan perkara sela, diputuskan dengan putusan sela, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1589, § 1.
Kan. 1608 - § 1. Untuk menjatuhkan putusan apapun, di dalam diri hakim dituntut adanya suatu kepastian moral mengenai perkara yang harus ditetapkan dengan suatu putusan.
§ 2. Kepastian itu harus diperoleh hakim dari akta dan apa yang terbukti.
§ 3. Namun hakim harus menilai bukti-bukti berdasarkan hati nurani, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai kekuatan bukti-bukti tertentu.
§ 4. Hakim yang tidak dapat memperoleh kepastian itu hendaknya memutuskan bahwa tidak ada kepastian mengenai hak penggugat, dan hendaknya membebaskan tergugat, kecuali dalam perkara yang menikmati perlindungan hukum, dalam hal ini harus diambil keputusan yang menguntungkan perkara itu.
Kan. 1609 - § 1. Dalam pengadilan kolegial ketua kolegium hakim hendaknya menentukan hari dan jam kapan para hakim harus bersidang untuk membahas perkara, dan jika tidak ada alasan khusus yang menyarankan lain, sidang hendaknya diadakan di tempat kedudukan pengadilan itu sendiri.
§ 2. Pada hari yang telah ditunjuk untuk sidang, setiap hakim hendaknya menyampaikan secara tertulis kesimpulannya mengenal perkara itu, dan juga alasan-alasan, baik in iure maupun in facto, yang mendorong mereka sampai pada pendapat itu; pendapat mereka itu, yang harus tetap dipelihara kerahasiannya, hendaknya dijadikan satu dengan akta perkara.
§ 3. Setelah menyebut Nama Allah, pendapat-pendapat itu diuraikan satu per satu menurut urutan presedensi, tetapi selalu hakim ponens atau relator memulai lebih dahulu; kemudian dilangsungkan pembahasan dibawah pimpinan ketua pengadilan, terutama untuk mencapai kesepakatan bersama, apa yang harus ditetapkan dalam bagian uraian dari putusan.
§ 4. Namun dalam pembahasan setiap hakim dapat merubah pendapatnya yang semula. Tetapi hakim yang tidak mau menyetujui putusan hakim-hakim lain, dapat menuntut agar, bila terjadi naik banding, pendapatnya itu diteruskan ke pengadilan yang lebih tinggi.
§ 5. Jika para hakim dalam pembahasan pertama tidak mau atau tidak dapat sampai pada putusan, pengambilan putusan dapat diundur sampai sidang berikutnya, tetapi jangan lebih dari seminggu, kecuali penyusunan perkara perlu dilengkapi menurut norma kan. 1600.
Kan. 1610 - § 1. Jika hakim itu tunggal, ia sendiri menyusun putusan.
§ 2. Dalam pengadilan kolegial, ponens atau relator bertugas menyusun putusan, dengan mengambil alasan-alasan yang dikemuka-kan oleh setiap hakim dalam pembahasan, kecuali alasan-alasan yang harus dikemukakan sudah ditentukan oleh suara terbanyak para hakim; lalu putusan itu harus disampaikan untuk disetujui oleh masing-masing hakim.
§ 3. Putusan harus dikeluarkan tidak lebih lama dari satu bulan sejak hari perkara itu diputus, kecuali dalam pengadilan kolegial para hakim menentukan waktu lebih lama, atas alasan yang berat.
Kan. 1611 - Putusan haruslah:
10 merumuskan perselisihan yang diadukan di hadapan pengadilan, dengan memberikan jawaban yang sewajarnya pada setiap keraguan;
20 menentukan mana kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang muncul dari peradilan dan bagaimana harus ditepati;
30 menguraikan alasan-alasan atau dasar-dasar, baik in iure maupun in facto, yang menjadi landasan dari bagian uraian putusan itu;
40 menetapkan biaya perkara.
Kan. 1612 - § 1. Putusan, sesudah Nama Allah disebut, harus mengungkapkan secara berturut-turut siapa hakim atau pengadilan mana, siapa penggugat, pihak tergugat, kuasa hukum, dengan menyebut secara benar nama dan domisili, promotor iustitiae, defensor vinculi, jika mereka itu ambil bagian dalam peradilan.
§ 2. Kemudian secara ringkas harus dilaporkan macam kejadian-nya dengan kesimpulan-kesimpulan pihak-pihak yang bersangkutan dan rumusan keraguan.
§ 3. Lalu menyusul bagian uraian putusan itu, setelah dikemuka-kan alasan-alasan yang melandasinya.
§ 4. Ditutup dengan mencantumkan hari dan tempat di mana putusan itu dibuat, dan dibubuhkan tanda-tangan hakim, atau dalam hal pengadilan kolegial tanda-tangan semua hakim dan notarius.
Kan. 1613 - Peraturan-peraturan yang ditetapkan di atas mengenai putusan definitif harus juga diterapkan pada putusan-putusan sela.
Kan. 1614 - Putusan hendaknya secepat mungkin diumumkan, dengan menyebutkan cara-cara untuk menyanggahnya; dan sebelum diumumkan tidak memiliki kekuatan apapun, meskipun bagian dispositif, seizin hakim, sudah diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Kan. 1615 - Pengumuman atau pemakluman putusan dapat terjadi dengan menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau kuasa hukum mereka, atau dengan mengirimkan kepada mereka salinan itu menurut norma kan. 1509.
Kan. 1616 - § 1. Jika dalam teks putusan terdapat kesalahan dalam perhitungan, atau kesalahan material dalam menyalin bagian dispositif, atau dalam melukiskan kejadian maupun permintaan pihak-pihak yang bersangkutan, atau melalaikan apa yang dituntut kan. 1612, § 4, putusan itu haruslah dibetulkan atau dilengkapi oleh pengadilan yang menjatuhkannya, entah atas permintaan pihak yang bersangkutan entah ex officio, tetapi selalu setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan serta dengan menambahkan suatu dekret pada akhir putusan itu.
§ 2. Jika salah satu pihak menentangnya, masalah sela itu hendaknya diputus dengan dekret.
Kan. 1617 - Putusan-putusan hakim lain, selain putusan perkara, ialah dekret-dekret, yang jika bukan melulu pengaturan tata-tertib, tidak mempunyai kekuatan kecuali mengemukakan alasan-alasannya sekurang-kurangnya secara singkat, atau menunjuk alasan-alasan yang ditegaskan dalam bagian lain.
Kan. 1618 - Putusan sela atau dekret memiliki kekuatan putusan definitif jika menghalangi kelanjutan peradilan atau mengakhiri peradilan itu sendiri atau salah satu tahap dari padanya, terhadap sekurang-kurangnya salah satu pihak yang berperkara.
JUDUL VIII
SANGGAHAN TERHADAP PUTUSAN
BAB I
KEBERATAN NULITAS MELAWAN PUTUSAN
Kan. 1619 - Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1622 dan 1623, nulitas akta yang ditentukan oleh hukum positif, yang meski diketahui oleh pihak yang mengajukan pengaduan tetapi tidak diberitahukan kepada hakim sebelum dijatuhkan putusan, disembuhkan dengan putusan itu sendiri, setiap kali menyangkut perkara yang hanya mengenai kepentingan privat.
Kan. 1620 - Putusan adalah batal secara tak-tersembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang tidak berwenang secara mutlak;
20 dijatuhkan oleh orang yang tidak memiliki kuasa mengadili pada pengadilan dimana perkara itu diputus;
30 hakim menjatuhkan putusan karena terdesak oleh paksaan atau ketakutan berat;
40 peradilan itu dilakukan tanpa permohonan yudisial yang disebut dalam kan. 1501, atau tidak diajukan melawan salah satu pihak tergugat;
50 dijatuhkan antara pihak-pihak, yang sekurang-kurangnya salah satu tidak memiliki kemampuan untuk tampil di pengadilan;
60 salah seorang bertindak atas nama orang lain tanpa mandat yang legitim;
70 hak untuk membela diri salah satu pihak diingkari;
80 perselisihannya bahkan sebagian pun tidak diputus.
Kan. 1621 - Keberatan atas nulitas, yang disebut dalam kan. 1620, dapat diajukan sebagai eksepsi tanpa batas waktu, tetapi sebagai pengaduan di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan, dalam waktu sepuluh tahun sejak hari putusan diumumkan.
Kan. 1622 - Putusan hanya batal tetapi dapat disembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang jumlahnya tidak legitim, bertentangan dengan ketentuan kan. 1425, § 1;
20 tidak memuat alasan-alasan atau dasar-dasar putusannya;
30 kurang tanda-tangan yang ditentukan oleh hukum;
40 tidak menyebutkan tahun, bulan, hari dan tempat dikeluarkannya putusan itu;
50 didasarkan pada tindak peradilan yang batal dan nulitas itu tidak disembuhkan menurut norma kan. 1619;
60 dijatuhkan melawan pihak yang secara legitim tidak hadir, menurut kan. 1593, § 2.
Kan. 1623 - Keberatan atas nulitas dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1622 dapat diajukan dalam waktu tiga bulan sejak berita publikasi putusan.
Kan. 1624 - Keberatan atas nulitas diperiksa sendiri oleh hakim yang telah menjatuhkan putusan; jika pihak yang bersangkutan khawatir kalau-kalau hakim, yang telah menjatuhkan putusan yang disanggah dengan keberatan atas nulitas itu akan berprasangka dan oleh karenanya layak dicurigai, ia dapat menuntut agar hakim lain menggantikannya menurut norma kan. 1450.
Kan. 1625 - Keberatan atas nulitas dapat diajukan bersama dengan naik banding, dalam batas waktu yang ditetapkan untuk naik banding.
Kan. 1626 - § 1. Yang dapat mengajukan keberatan atas nulitas tidak hanya pihak-pihak yang merasa berkeberatan, melainkan juga promotor iustitiae atau defensor vinculi, setiap kali mereka mempunyai hak untuk campurtangan.
§ 2. Hakim itu sendiri dapat ex officio menarik kembali atau memperbaiki putusan batal yang telah dibuatnya, dalam batas waktu yang ditetapkan oleh kan. 1623 untuk bertindak, kecuali sementara itu telah diajukan banding bersama dengan keberatan atas nulitas, atau nulitas telah disembuhkan dengan lewatnya batas waktu yang disebut dalam kan. 1623.
Kan. 1627 - Perkara-perkara keberatan atas nulitas dapat ditangani menurut norma-norma tentang proses perdata lisan.
BAB II
NAIK BANDING
Kan. 1628 - Pihak yang merasa berkeberatan terhadap suatu putusan, demikian pula promotor iustitiae dan defensor vinculi dalam perkara-perkara yang menuntut kehadirannya, mempunyai hak untuk naik banding atas putusan itu kepada hakim yang lebih tinggi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1629.
Kan. 1629 - Tidak ada kemungkinan naik banding:
10 atas putusan Paus sendiri atau Signatura Apostolica;
20 atas putusan yang terkena cacat nulitas, kecuali disatukan dengan keberatan nulitas menurut norma kan. 1625;
30 atas putusan yang telah menjadi perkara teradili;
40 atas dekret hakim atau atas putusan sela, yang tidak mempunyai kekuatan putusan definitif, kecuali disatukan dengan naik banding atas putusan definitif;
50 atas putusan atau atas dekret dalam perkara di mana hukum menentukan bahwa perkara harus secepat mungkin diputuskan.
Kan. 1630 - § 1. Naik banding harus diajukan di hadapan hakim yang telah memutus perkara, dalam kurun waktu lima belas hari-guna yang menghentikan proses sejak berita publikasi putusan.
§ 2. Jika naik banding dilakukan secara lisan, hendaknya notarius merumuskannya secara tertulis di hadapan pemohon banding itu sendiri.
Kan. 1631 - Jika timbul masalah hak naik banding, hendaknya pengadilan banding secepat mungkin memeriksanya menurut norma-norma proses perdata lisan.
Kan. 1632 - § 1. Jika dalam naik banding tidak disebutkan pada pengadilan mana naik banding tersebut diajukan, diandaikan pada pengadilan yang disebut dalam kan. 1438 dan 1439.
§ 2. Jika pihak yang lain naik banding pada pengadilan banding lain, hendaknya pengadilan yang lebih tinggi tingkatnya memutuskan perkara itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1415.
Kan. 1633 - Permohonan banding harus diteruskan kepada hakim ad quem (hakim pengadilan banding) dalam waktu satu bulan sejak diajukan, kecuali hakim a quo (hakim pemutus perkara) memberikan kurun waktu lebih lama kepada pihak bersangkutan untuk meneruskannya.
Kan. 1634 - § 1. Agar permohonan banding dapat diteruskan, dibutuhkan dan cukuplah bahwa pihak yang bersangkutan memohon pelayanan hakim yang lebih tinggi untuk memperbaiki putusan yang disanggah, dengan melampirkan salinan putusan itu serta dengan menyebutkan alasan-alasan bandingnya.
§ 2. Jika pihak yang bersangkutan, dalam waktu-guna tidak dapat memperoleh salinan putusan yang disanggah dari pengadilan a quo, maka sementara itu batas waktu tidak dihitung; dan halangan itu hendaknya diberitahukan kepada hakim tingkat banding, yang dengan suatu perintah harus mewajibkan hakim a quo agar selekas mungkin memenuhi tugasnya.
§ 3. Sementara itu hakim a quo harus mengirim akta menurut norma kan. 1474 kepada hakim banding.
Kan. 1635 - Jika kesempatan mengajukan banding telah lewat tanpa digunakan, entah pada hakim a quo entah pada hakim a quem, permohonan banding dianggap telah ditinggalkan.
Kan. 1636 - § 1. Pemohon banding dapat mencabut permohonan bandingnya dengan akibat-akibat yang disebut dalam kan. 1525.
§ 2. Jika permohonan banding itu diajukan oleh defensor vinculi atau promotor iustitiae, dapat dicabut oleh defensor vinculi atau promotor iustitiae dari pengadilan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kan. 1637 - § 1. Naik banding yang diajukan oleh pemohon berlaku juga untuk pihak tergugat, dan sebaliknya.
§ 2. Jika ada beberapa tergugat atau penggugat dan putusan disanggah hanya oleh atau terhadap satu dari mereka, sanggahan dianggap diajukan oleh semua atau melawan semua, setiap kali hal yang diminta tidak dapat dibagi-bagi atau merupakan kewajiban bersama (obligatio solidalis).
§ 3. Jika permohonan banding diajukan oleh satu pihak atas satu pokok dari putusan, pihak lawan, meskipun jangka waktu banding telah lewat, dapat mengajukan banding sela atas pokok-pokok lainnya dalam kurun waktu akhir lima belas hari yang menghentikan proses sejak hari permohonan banding yang utama diberitahukan kepadanya.
§ 4. Kecuali nyata lain, permohonan banding diandaikan diajukan melawan semua pokok putusan.
Kan. 1638 - Naik banding menangguhkan pelaksanaan putusan.
Kan. 1639 - § 1. Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1683, pada tingkat banding tidak dapat diterima suatu dasar baru untuk menggugat, juga tidak dalam bentuk kumulasi dasar-dasar yang berguna; maka penentuan pokok sengketa hanya dapat berkisar pada pengukuhan atau peninjauan kembali putusan pertama, entah secara keseluruhan atau sebagian.
§ 2. Pembuktian-pembuktian baru dapat diterima hanya menurut norma kan. 1600.
Kan. 1640 - Pada tingkat banding proses haruslah berjalan dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama, dengan penyesuaian seperlunya; tetapi, kecuali barangkali pembuktian harus dilengkapi, segera sesudah menentukan pokok sengketa menurut norma kan. 1513 § 1 dan kan. 1639 § 1, hendaklah langsung masuk pada pembahasan perkara serta pada putusan.
JUDUL IX
PERKARA TERADILI
DAN
PENINJAUAN KEMBALI SECARA MENYELURUH
(restitutio in integrum)
BAB I
PERKARA TERADILI
Kan. 1641 - Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1643, perkara dianggap sebagai teradili:
10 jika ada putusan yang sama antara dua pihak yang sama tentang gugatan yang sama dan mengenai perkara yang sama;
20 jika permohonan banding melawan putusan tidak diajukan dalam jangka waktu-guna;
30 jika pada tingkat banding, peradilannya gugur atau dicabut;
40 jika dijatuhkan putusan definitif yang tidak memberi kesempatan naik banding menurut norma kan. 1629.
Kan 1642 - § 1. Perkara yang teradili memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat disanggah secara langsung, kecuali sesuai norma kan. 1645 § 1.
§ 2. Hal itu menyelesaikan perkara antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan memberi hak atas pelaksanaan putusan serta eksepsi karena perkara telah teradili; hal itu dapat juga dinyatakan oleh hakim ex officio, untuk mencegah diajukannya lagi perkara itu.
Kan. 1643 - Perkara-perkara mengenai status pribadi tidak pernah menjadi perkara teradili, tak terkecuali perkara-perkara perpisahan suami-istri.
Kan. 1644 - § 1. Jika dijatuhkan dua putusan yang sesuai dalam perkara mengenai status pribadi, sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat mengadu ke pengadilan banding, dengan mengajukan bukti-bukti atau argumen-argumen yang baru dan berat dalam kurun waktu tiga puluh hari yang menghentikan proses sejak sanggahan diajukan. Sedangkan pengadilan banding, dalam waktu sebulan sejak bukti-bukti dan argumen-argumen baru disampaikan, harus menetapkan dengan dekret apakah pengaduan baru perkara itu harus diterima atau tidak.
§ 2. Naik banding ke pengadilan lebih tinggi agar perkaranya diperiksa kembali, tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali undang-undang menentukan lain atau pengadilan banding, menurut norma kan. 1650 § 3, memerintahkan penangguhannya.
BAB II
PENINJAUAN KEMBALI SECARA MENYELURUH
Kan. 1645 - § 1. Melawan putusan yang telah menjadi perkara teradili, dapat dibuat peninjauan kembali secara menyeluruh, asal nyata secara terbuka ada ketidakadilan dari putusan itu.
§ 2. Akan tetapi ketidakadilan itu tidak dinilai nyata secara terbuka, kecuali:
10 putusan itu didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian diketahui palsu, sehingga tanpa bukti-bukti itu bagian dispositif dari putusan tersebut tidak dapat dipertahankan;
20 di kemudian hari ditemukan dokumen-dokumen yang tanpa ragu menunjukkan fakta baru dan menuntut putusan yang sebaliknya;
30 putusan dahulu dijatuhkan dengan tipu muslihat salah satu pihak untuk merugikan pihak yang lain;
40 ternyata dilalaikan ketentuan undang-undang yang bukan semata-mata bersifat prosedural;
50 putusan itu berlawanan dengan putusan sebelumnya, yang telah menjadi perkara teradili.
Kan. 1646 - § 1. Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.10-30, dalam waktu tiga bulan terhitung sejak hari diketahuinya sebab-sebab itu, harus dimohon kepada hakim yang telah menjatuhkan putusan itu.
§ 2. Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2. 40 dan 50 harus diminta kepada pengadilan banding, dalam waktu tiga bulan sejak berita pengumuman putusan; jika dalam kasus yang disebut kan. 1645 § 2.50 berita putusan sebelumnya baru diperoleh kemudian, jangka waktu dihitung sejak tanggal itu.
§ 3. Jangka waktu tersebut tidak dihitung selama orang yang dirugikan berada dalam usia belum dewasa.
Kan. 1647 - § 1. Permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh menangguhkan pelaksanaan putusan yang belum dimulai.
§ 2. Namun jika dari gejala-gejala yang dapat dipercaya ada kecurigaan bahwa permohonan itu dibuat untuk menunda-nunda pelaksanaan, hakim dapat menetapkan agar putusan dilaksanakan; tetapi kepada pemohon peninjauan kembali hendaknya diberikan jaminan memadai, bahwa jika perkara ditinjau kembali secara menyeluruh ia tidak akan dirugikan.
Kan. 1648 - Jika peninjauan kembali secara menyeluruh dikabul-kan, hakim harus membuat putusan mengenai kesimpulan perkara.
JUDUL X
BIAYA PERADILAN DAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Kan. 1649 - § 1. Uskup yang bertugas memimpin pengadilan hendaknya menetapkan norma-norma mengenai:
10 pihak-pihak yang harus dihukum untuk membayar atau mengganti biaya peradilan;
20 honorarium bagi kuasa hukum, pengacara, ahli dan penerjemah serta ganti rugi bagi saksi;
30 bantuan hukum cuma-cuma atau keringanan biaya yang dapat diberikan;
40 ganti rugi yang disebabkan oleh orang yang bukan saja kalah dalam perkara, melainkan gegabah mengajukan perkara;
50 uang muka atau jaminan yang harus diserahkan untuk membayar biaya perkara dan ganti rugi.
§ 2. Terhadap ketetapan mengenai biaya perkara, honorarium dan ganti rugi yang harus dibayar, tidak ada permohonan banding tersendiri, tetapi pihak yang bersangkutan dalam waktu lima belas hari dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang sama, yang dapat mengubah tarifnya.
JUDUL XI
PELAKSANAAN PUTUSAN
Kan. 1650 - § 1. Putusan yang telah menjadi perkara teradili dapat diperintahkan untuk dilaksanakan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1647.
§ 2. Hakim yang menjatuhkan putusan dan, jika diajukan permo-honan banding, juga hakim pengadilan banding, dapat memerintahkan ex officio atau atas permintaan pihak yang bersangkutan, agar putusan yang belum menjadi perkara teradili dilaksanakan untuk sementara, jika perlu dengan membuat jaminan yang memadai bila mengenai ketetapan-ketetapan atau pembayaran-pembayaran untuk biaya hidup yang perlu, atau karena alasan wajar yang lain.
§ 3. Jika putusan yang disebut dalam § 2 itu disanggah, hakim yang harus memeriksa sanggahan, jika melihat bahwa sanggahan itu barangkali mempunyai dasar dan dari pelaksanaan putusan dapat timbul kerugian yang tak dapat diperbaiki, dapat menunda pelaksanaan tersebut atau menempatkannya dibawah jaminan.
Kan. 1651 - Putusan tidak dapat dilaksanakan sebelum hakim mengeluarkan dekret pelaksanaan yang menegaskan bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan; dekret itu, sesuai dengan hakikat perkaranya, hendaknya tercantum dalam teks putusan itu sendiri atau dikeluarkan secara tersendiri.
Kan. 1652 - Jika pelaksanaan putusan menuntut pertanggung-jawaban lebih dahulu, timbullah pertanyaan sela yang harus diputuskan oleh hakim itu sendiri, yang memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
Kan. 1653 - § 1. Kecuali undang-undang partikular menetapkan lain, Uskup dari keuskupan tempat putusan tingkat pertama dikeluarkan, harus sendiri atau lewat orang lain memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
§ 2. Jika ia menolak atau melalaikannya, atas desakan pihak yang berkepentingan atau juga ex officio, pelaksanaan menjadi wewenang otoritas yang membawahkan pengadilan banding sesuai norma kan. 1439, § 3.
§ 3. Di kalangan para religius Pemimpin bertugas memerintahkan pelaksanaan putusan atau mendelegasikannya kepada hakim.
Kan. 1654 - § l. Pelaksana harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan arti katanya yang jelas, kecuali dalam teks putusan itu sendiri terdapat sesuatu yang diserahkan kepada keputusannya.
§ 2. Ia boleh mempertimbangkan eksepsi mengenai cara dan daya-paksa dari pelaksanaan, tetapi tidak mengenai kesimpulan perkara; jika dari sumber lain ia mengetahui bahwa putusan itu tidak sah atau jelas tidak adil menurut norma kan. 1620, 1622, 1645, ia jangan melaksana-kan putusan itu dan hendaknya mengirim kembali perkaranya ke pengadilan yang mengeluarkan putusan, serta memberitahu pihak-pihak yang bersangkutan.
Kan. 1655 - § 1. Dalam perkara yang mengadukan kepemilikan benda, setiap kali diputuskan bahwa suatu benda adalah milik penggugat, maka benda itu harus diserahkan kepada penggugat segera sesudah perkara menjadi teradili.
§ 2. Namun dalam perkara yang mengadukan orang, jika orang yang bersalah dihukum untuk menyerahkan suatu benda bergerak, atau untuk membayar uang, atau untuk memberikan atau melaksanakan sesuatu lain, hakim dalam teks putusan itu sendiri, atau pelaksana menurut pertimbangan dan kearifannya, hendaknya menentukan batas waktu untuk memenuhi kewajiban itu, tetapi tidak kurang dari lima belas hari dan tidak lebih lama dari enam bulan.
SEKSI II
PROSES PERDATA LISAN
Kan. 1656 - § 1. Proses perdata lisan yang dibicarakan dalam seksi ini, dapat digunakan untuk menangani semua perkara yang tidak dikecualikan oleh hukum, kecuali pihak yang bersangkutan memohon proses perdata biasa.
§ 2. Jika proses perdata lisan digunakan di luar kasus-kasus yang diizinkan oleh hukum, tindakan-tindakan peradilan itu adalah batal.
Kan. 1657 - Proses perdata lisan pada tingkat pertama dilakukan di hadapan hakim tunggal, menurut norma kan. 1424.
Kan. 1658 - § 1. Surat gugat yang membuka pokok sengketa, selain hal-hal yang disebut dalam kan. 1504, harus:
10 secara singkat, utuh dan jelas menguraikan fakta yang mendasari permohonan penggugat;
20 menunjukkan bukti-bukti yang dimaksudkan oleh penggugat untuk menyatakan fakta, dan yang tidak dapat diajukan sekaligus, sedemikian sehingga segera dapat dikumpulkan oleh hakim.
§ 2. Pada surat gugat itu harus dilampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonannya, sekurang-kurangnya dalam bentuk salinan otentik.
Kan. 1659 - § 1. Jika upaya damai menurut norma kan. 1446 § 2 tidak berhasil, hakim, jika menilai bahwa surat-gugat itu mempunyai suatu dasar, dalam waktu tiga hari, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian akhir surat gugat itu sendiri, hendaknya memerintahkan agar salinan permohonannya diberitahukan kepada pihak tergugat, sambil memberikan kesempatan kepadanya untuk mengirim jawaban ke kantor kanselarius pengadilan dalam waktu lima belas hari.
§ 2. Pemberitahuan itu juga berarti pemanggilan peradilan yang disebut dalam kan. 1512.
Kan. 1660 - Jika eksepsi pihak tergugat menuntutnya, kepada pihak penggugat hakim hendaknya menentukan batas waktu untuk menjawab, sedemikian sehingga dari unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pihak, ia sendiri memperoleh kejelasan mengenai obyek perselisihannya.
Kan. 1661 - § 1. Setelah lewat batas waktu yang disebut dalam kan. 1659 dan 1660, hakim, sesudah memeriksa akta, hendaknya menetapkan rumusan perkara; lalu ia hendaknya memanggil semua yang harus hadir dalam sidang, yang sudah harus diselenggarakan sebelum lewat tiga puluh hari; kepada pihak-pihak yang bersangkutan ia tambahkan rumusan keraguannya.
§ 2. Dalam pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan hendak-nya diberitahu bahwa mereka dapat menyampaikan catatan tertulis singkat kepada pengadilan untuk mendukung pernyataan-pernyataan mereka, sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang.
Kan. 1662 - Dalam sidang itu lebih dulu dibicarakan masalah-masalah yang disebut dalam kan. 1459-1464.
Kan. 1663 - § 1. Bukti-bukti dikumpulkan di dalam sidang itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418.
§ 2. Pihak yang satu dan pengacaranya dapat menghadiri pemeriksaan pihak-pihak yang lain, saksi-saksi dan ahli-ahli.
Kan. 1664 - Jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan, para saksi, para ahli, permohonan-permohonan dan eksepsi-eksepsi pengacara, harus dicatat oleh notarius, tetapi secara ringkas dan hanya dalam hal-hal yang mengenai pokok masalah sengketa, dan kemudian harus ditandatangani oleh mereka yang menyampaikannya.
Kan. 1665 - Bukti-bukti yang tidak tercantum dalam permohonan atau jawaban yang disampaikan atau diminta, dapat diizinkan oleh hakim hanya menurut norma kan. 1452; tetapi sesudah mendengarkan satu orang saksi, hakim dapat memutuskan bukti-bukti baru hanya menurut norma kan. 1600.
Kan. 1666 - Jika dalam satu sidang tidak semua bukti dapat terkumpul, hendaknya ditetapkan sidang lagi.
Kan. 1667 - Sesudah bukti-bukti terkumpul, dalam sidang itu juga dilangsungkan pembahasan lisan.
Kan. 1668 - § 1. Kecuali dalam pembahasan ternyata ada sesuatu yang harus dilengkapi di dalam penyusunan perkara atau ada hal lain yang menghalangi dijatuhkannya putusan secara baik, hakim pada akhir sidang, secara terpisah, hendaknya langsung memutus perkara; bagian dispositif dari putusan itu hendaknya segera dibacakan di hadapan pihak-pihak yang hadir.
§ 2. Tetapi pengadilan dapat menunda putusan sampai pada hari-guna kelima karena sulitnya perkara atau karena alasan lain yang wajar.
§ 3. Teks putusan seutuhnya, dengan menjelaskan alasan-alasannya, hendaknya secepat mungkin disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, biasanya tidak lebih dari lima belas hari.
Kan. 1669 - Jika pengadilan banding melihat bahwa pada penga-dilan yang lebih rendah proses perdata lisan digunakan dalam kasus-kasus yang dikecualikan oleh hukum, hendaknya menyatakan nulitas putusan itu dan mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan.
Kan. 1670 - Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan mengenai peradilan perdata biasa. Namun untuk mempercepat jalannya perkara, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, lewat dekret yang dilengkapi dengan alasan-alasannya, pengadilan dapat menghapus sebagian norma-norma proses prosedural yang ditetapkan tidak demi validitasnya.
BAGIAN III
BEBERAPA PROSES KHUSUS
JUDUL I
PROSES PERKARA PERKAWINAN
BAB I
PERKARA UNTUK MENYATAKAN NULITAS PERKAWINAN
Artikel 1
PENGADILAN YANG BERWENANG
Kan. 1671 - Perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis merupakan wewenang hakim gerejawi berdasarkan haknya sendiri.
Kan. 1672 - Perkara-perkara mengenai akibat-akibat perkawinan yang sifatnya semata-mata sipil merupakan wewenang pengadilan sipil, kecuali hukum partikular menetapkan bahwa perkara-perkara itu, jika sifatnya insidental dan tambahan, dapat diperiksa dan diputus oleh hakim gerejawi.
Kan. 1673 - Dalam perkara-perkara nulitas perkawinan yang tidak direservasi bagi Takhta Apostolik, yang berwenang ialah:
10 pengadilan dari tempat perkawinan dilangsungkan;
20 pengadilan dari tempat pihak tergugat memiliki domisili atau kuasi-domisili;
30 pengadilan dari tempat pihak penggugat memiliki domisili, asalkan kedua pihak tinggal dalam wilayah Konferensi para Uskup yang sama, dan Vikaris yudisial dari domisili pihak tergugat menyetujuinya, setelah juga didengarkan pihak tergugat sendiri;
40 pengadilan dari tempat de facto sebagian besar bukti dapat dikumpulkan, asalkan ada persetujuan Vikaris yudisial dari domisili pihak tergugat, yang sebelumnya sudah ditanya apakah mempunyai suatu keberatan.
Artikel 2
HAK MENGGUGAT PERKAWINAN
Kan. 1674 - Dapat menggugat perkawinan:
10 pasangan suami/istri;
20 promotor iustitiae, jika nulitasnya sudah tersiar, apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan.
Kan. 1675 - § 1. Perkawinan, yang semasa pasangan masih hidup tidak digugat, juga tidak dapat digugat sesudah kematian salah seorang atau keduanya, kecuali masalah validitasnya merupakan hal yang harus diputus lebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa, entah dalam pengadilan kanonik entah dalam pengadilan sipil.
§ 2. Namun jika suami atau istri meninggal selama perkara berjalan, hendaknya diindahkan kan. 1518.
Artikel 3
TUGAS PARA HAKIM
Kan. 1676 - Hakim, sebelum menerima perkara dan setiap kali melihat ada harapan akan hasil yang baik, hendaknya menggunakan sarana-sarana pastoral, agar suami-istri sedapat mungkin diajak untuk barangkali mengesahkan perkawinannya dan memperbaiki kehidupan bersama suami-istri.
Kan. 1677 - § 1. Setelah surat-gugat diterima, hakim ketua atau ponens hendaknya memberitahukan dekret pemanggilan menurut norma kan. 1508.
§ 2. Setelah lewat lima belas hari sejak pemberitahuan itu, jika tidak ada pihak yang meminta sidang untuk menentukan pokok sengketa, dalam jangka waktu sepuluh hari hakim ketua atau ponens hendaknya ex officio menetapkan rumusan perkara atau perkara-perkara, dan memberitahukannya kepada pihak-pihak yang bersang-kutan dengan dekret.
§ 3. Rumusan keraguan tidak hanya memasalahkan apakah nyata ada nulitas perkawinan yang bersangkutan, melainkan juga harus menetapkan atas dasar atau atas dasar-dasar apa validitas perkawinan itu digugat.
§ 4. Setelah sepuluh hari sejak dekret diberitahukan, jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak melawan apapun, hakim ketua atau ponens hendaknya menetapkan penyusunan perkara dengan dekret baru.
Artikel 4
BUKTI-BUKTI
Kan. 1678 - § 1. Defensor vinculi, para pembela pihak-pihak yang bersangkutan, dan juga promotor iustitiae jika tampil dalam pengadilan, berhak:
10 menghadiri pemeriksaan pihak-pihak yang bersangkutan, saksi-saksi, dan para ahli, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1559;
20 melihat akta peradilan, meskipun belum diumumkan, dan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
§ 2. Pihak-pihak yang berperkara tidak boleh menghadiri pemeriksaan yang disebut dalam § 1.10.
Kan. 1679 - Kecuali dari lain sumber bukti-bukti dianggap penuh, hakim, untuk menilai pernyataan pihak yang bersangkutan menurut norma kan. 1536, hendaknya sedapat mungkin menggunakan saksi-saksi mengenai kredibilitas pihak yang bersangkutan, selain petunjuk-petunjuk dan faktor-faktor lain yang mendukung.
Kan. 1680 - Dalam perkara-perkara impotensi atau cacat kesepakatan karena sakit jiwa, hendaknya hakim menggunakan bantuan seorang atau beberapa orang ahli, kecuali dari keadaan nampak dengan jelas tidak ada gunanya; dalam perkara-perkara lainnya hendaknya diindahkan ketentuan kan. 1574.
Artikel 5
PUTUSAN DAN NAIK BANDING
Kan. 1681 - Setiap kali dalam penyusunan perkara menjadi nyata bahwa sangat mungkin perkawinan itu non-consummatum, pengadilan dapat menangguhkan perkara nulitas dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, dan melengkapi penyusunan perkara untuk mohon dispensasi super rato, dan kemudian akta dikirimkan ke Takhta Apostolik bersama dengan permohonan dispensasi oleh salah seorang atau kedua suami-istri, dan disertai votum pengadilan dan Uskup.
Kan. 1682 - § 1. Putusan, yang pertama kali menyatakan nulitas perkawinan, bersama dengan permohonan banding, jika ada, dan akta peradilan lainnya, dalam waktu dua puluh hari dari pengumuman putusan hendaknya ex officio dikirim ke pengadilan banding.
§ 2. Jika putusan pada tingkat peradilan pertama menetapkan nulitas perkawinan, pengadilan banding, setelah mempertimbangkan catatan-catatan dari defensor vinculi, dan jika ada juga dari pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya dengan dekret segera mengukuhkan putusan itu atau menerima perkara itu untuk diperiksa secara biasa pada tingkat baru.
Kan. 1683 - Jika pada tingkat banding diajukan dasar baru untuk nulitas perkawinan, pengadilan dapat menerimanya dan mengadilinya seperti dalam instansi pertama.
Kan. 1684 - § 1. Sesudah putusan yang pertama kali menyatakan nulitas perkawinan itu dikukuhkan pada tingkat banding dengan dekret atau dengan putusan kedua, mereka yang perkawinannya dinyatakan tidak sah dapat melangsungkan nikah baru segera setelah dekret atau putusan kedua itu diberitahukan kepada mereka, kecuali terhalang oleh suatu larangan yang dicantumkan pada putusan atau dekret itu, atau oleh ketetapan Ordinaris wilayah.
§ 2. Ketentuan-ketentuan kan. 1644 harus ditepati, juga jika putusan yang menyatakan nulitas perkawinan itu dikukuhkan tidak dengan suatu putusan kedua, melainkan dengan dekret.
Kan. 1685 - Segera setelah putusan itu dapat dilaksanakan, Vikaris yudisial harus memberitahukan putusan itu kepada Ordinaris wilayah tempat perkawinan telah dirayakan. Ia kemudian harus mengusahakan agar secepat mungkin nulitas perkawinan serta barangkali larangan-larangan yang ditetapkan itu dicatat dalam buku-buku perkawinan dan baptis.
Artikel 6
PROSES DOKUMENTAL
Kan. 1686 - Setelah menerima permohonan yang diajukan menurut norma kan. 1677, Vikaris yudisial atau hakim yang ditunjuk olehnya, dapat menyatakan nulitas perkawinan dengan suatu putusan, dengan melewatkan tindakan-tindakan resmi proses biasa, tetapi sesudah memanggil pihak-pihak yang bersangkutan serta dengan campur-tangan defensor vinculi, jika dari dokumen yang tak tergoyah-kan oleh bantahan atau keberatan apa pun nyata secara pasti mengenai adanya halangan yang menggagalkan atau mengenai cacat tata-peneguhan yang legitim, asalkan nyata juga kepastian yang sama bahwa dispensasi tidak diberikan, atau bahwa kuasa hukum tidak memiliki mandat yang sah.
Kan. 1687 - § 1. Melawan pernyataan itu defensor vinculi, jika dengan arif berpendapat bahwa cacat yang disebut dalam kan. 1686 atau tentang tidak adanya dispensasi itu tidak pasti, harus mengajukan banding kepada hakim instansi kedua; kepadanya akta harus dikirim, dan hakim itu harus diberitahu secara tertulis bahwa ini mengenai proses dokumental.
§ 2. Pihak yang merasa berkeberatan tetap berhak penuh untuk mengajukan banding.
Kan. 1688 - Hakim instansi kedua dengan campurtangan defensor vinculi dan dengan mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya memutuskan dengan cara yang sama seperti disebut dalam kan. 1686, apakah putusan itu harus dikukuhkan, atau perkara harus diperiksa menurut proses hukum yang biasa; dalam hal demikian ia hendaknya mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan instansi pertama.
Artikel 7
NORMA-NORMA UMUM
Kan. 1689 - Dalam putusan, pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diperingatkan mengenai kewajiban-kewajiban moral atau juga sipil yang mungkin mereka miliki satu terhadap yang lain dan terhadap anak, sejauh mengenai sustentasi dan pendidikannya.
Kan. 1690 - Perkara-perkara untuk menyatakan nulitas perka-winan tidak dapat ditangani dengan proses perdata lisan.
Kan. 1691 - Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, kecuali hakikat perkara menghalanginya, haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya dan peradilan perdata biasa, dengan tetap harus diindahkan norma-norma khusus mengenai perkara-perkara status pribadi dan perkara-perkara yang menyangkut kepen-tingan umum.
BAB II
PERKARA-PERKARA PERPISAHAN PASANGAN
Kan. 1692 - § 1. Perpisahan pribadi pasangan yang sudah dibaptis, kecuali untuk wilayah-wilayah khusus telah ditentukan lain secara legitim, dapat ditetapkan dengan dekret Uskup diosesan atau putusan hakim menurut norma kanon-kanon berikut.
§ 2. Dimana keputusan gerejawi tidak memberikan efek sipil, atau jika diperkirakan bahwa putusan sipil tidak akan berlawanan dengan hukum ilahi, Uskup dari keuskupan tempat kediaman pasangan, dengan mengingat keadaan khusus, dapat memberi izin untuk menghadap pengadilan sipil.
§ 3. Jika perkaranya juga menyangkut efek yang semata-mata sipil dari perkawinan, hakim hendaknya berusaha, dengan tetap mengindah-kan ketentuan § 2, agar perkara tersebut sejak semula dibawa ke pengadilan sipil.
Kan. 1693 - § 1. Kecuali salah satu pihak atau promotor iustitiae meminta proses perdata biasa, hendaknya digunakan proses perdata lisan.
§ 2. Jika digunakan proses perdata biasa dan diajukan permohonan banding, pengadilan tingkat kedua hendaknya bekerja menurut norma kan. 1682 § 2, dengan penyesuaian seperlunya.
Kan. 1694 - Mengenai wewenang pengadilan hendaknya ditepati ketentuan kan. 1673.
Kan. 1695 - Hakim, sebelum menerima perkara dan setiap kali melihat ada harapan akan hasil yang baik, hendaknya menggunakan sarana-sarana pastoral, agar pasangan dirukunkan dan diajak untuk memperbaiki kehidupan bersama.
Kan. 1696 - Perkara-perkara mengenai perpisahan suami-istri menyangkut juga kepentingan umum; karena itu promotor iustitiae harus selalu campurtangan menurut norma kan. 1433.
BAB III
PROSES UNTUK DISPENSASI ATAS PERKAWINAN
RATUM DAN NON-CONSUMMATUM
Kan. 1697 - Hanya pasangan suami-istri, atau salah satu meski yang lainnya tidak menghendaki, mempunyai hak untuk memohon kemurahan dispensasi atas perkawinan ratum dan non-consummatum.
Kan. 1698 - § 1. Hanyalah Takhta Apostolik yang memutuskan adanya fakta bahwa perkawinan itu non-consummatum dan adanya alasan-alasan yang wajar untuk memberikan dispensasi.
§ 2. Namun dispensasi diberikan hanya oleh Paus.
Kan. 1699 - § 1. Yang berwenang menerima surat permohonan untuk mohon dispensasi ialah Uskup diosesan dari domisili atau kuasi-domisili pemohon, yang harus mengatur penyusunan proses, jika nyata bahwa permohonan itu mempunyai dasar.
§ 2. Tetapi jika kasus yang diajukan mempunyai kesulitan-kesulitan khusus yang bersifat yuridis atau moral, Uskup diosesan hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.
§ 3. Melawan dekret Uskup yang menolak surat permohonan, terbuka rekursus ke Takhta Apostolik.
Kan. 1700 - § 1 Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1681, Uskup hendaknya menyerahkan penyusunan proses-proses itu, secara tetap atau untuk masing-masing kasus kepada pengadilannya atau pengadilan keuskupan lain atau kepada seorang imam yang cakap.
§ 2. Jika diajukan permohonan peradilan untuk menyatakan nulitas perkawinan itu, penyusunan perkara hendaknya diserahkan kepada pengadilan itu juga.
Kan. 1701 - § 1. Dalam proses-proses itu defensor vinculi harus selalu campur tangan.
§ 2. Tidak diperkenankan adanya pembela, akan tetapi karena sulitnya kasus, Uskup dapat mengizinkan agar pemohon atau pihak tergugat dibantu oleh pelayanan ahli hukum.
Kan. 1702 - Dalam penyusunan perkara, kedua suami-istri hendaknya didengarkan dan sedapat mungkin ditepati kanon-kanon mengenai pengumpulan bukti-bukti dalam peradilan perdata biasa dan dalam nulitas perkawinan, asalkan dapat diserasikan dengan ciri dari proses-proses itu.
Kan. 1703 - § 1. Akta tidak diumumkan; tetapi jika hakim melihat bahwa bukti-bukti yang diajukan merupakan halangan berat bagi permohonan pihak pemohon atau eksepsi pihak tergugat, hendaknya ia secara arif menyatakannya kepada pihak yang berkepentingan.
§ 2. Hakim dapat menunjukkan dokumen yang diajukan atau kesaksian yang diterima kepada pihak yang memintanya, serta menetapkan waktu untuk mengajukan kesimpulan-kesimpulannya.
Kan. 1704 - § 1. Hakim pemeriksa (instructor), seselesainya menyusun proses, hendaknya mengirim semua akta dengan laporan yang tepat kepada Uskup, yang harus memberikan votum tentang kebenaran perkara (votum pro rei veritate), baik mengenai fakta bahwa perkawinan non-consummatum maupun mengenai adanya alasan wajar untuk pemberian dispensasi dan kelayakan diberi kemurahan.
§ 2. Jika pemeriksaan perkara diserahkan kepada pengadilan lain menurut kan. 1700, catatan-catatan untuk membela ikatan perkawinan hendaknya dibuat di pengadilan itu juga, tetapi votum Uskup yang disebut dalam §1 berada pada Uskup yang menyerahkan perkara; kepadanya hakim pemeriksa hendaknya mengirimkan laporan yang tepat bersama dengan berkas perkara.
Kan. 1705 - § 1. Uskup hendaknya mengirim semua akta bersama dengan votumnya dan catatan-catatan dari defensor vinculi ke Takhta Apostolik.
§ 2. Jika menurut penilaian Takhta Apostolik dibutuhkan tam-bahan pemeriksaan perkara, hal itu akan diberitahukan kepada Uskup, dengan menunjukkan unsur-unsur yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan.
§ 3. Jika Takhta Apostolik menjawab bahwa dari hasil pemerik-saan tidak nyata adanya inkonsumasi, di tempat kedudukan pengadilan ahli hukum yang disebut dalam kan. 1701 §2 dapat memeriksa kembali akta proses, tetapi tidak termasuk votum Uskup, untuk mempertimbang-kan apakah ada alasan berat untuk sekali lagi mengajukan permohonan.
Kan. 1706 - Reskrip dispensasi dari Takhta Apostolik dikirim kepada Uskup; namun ia kemudian memberitahukan reskrip itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan selain itu secepat mungkin dikirim kepada pastor paroki, baik tempat perkawinan dilangsungkan maupun tempat baptis diterimakan, agar dibuat catatan mengenai dispensasi yang telah diberikan itu dalam buku-buku perkawinan dan baptis.
BAB IV
PROSES TENTANG PRESUMSI KEMATIAN PASANGAN
Kan. 1707 - § 1. Setiap kali kematian pasangan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen gerejawi atau sipil, pasangan yang lain tidak dianggap terlepas dari ikatan perkawinan, kecuali setelah oleh Uskup diosesan mengeluarkan pernyataan mengenai presumsi kematian.
§ 2. Pernyataan yang dimaksud dalam §1 itu hanya dapat dikeluarkan oleh Uskup diosesan jika, setelah dilakukan penyelidikan sewajarnya, dari keterangan para saksi, berita-berita atau petunjuk-petunjuk lain, diperoleh kepastian moral mengenai kematian pasangan. Hanya kepergian pasangan, meskipun berlangsung lama, tidaklah cukup.
§ 3. Dalam kasus yang tidak pasti dan berbelit-belit, Uskup hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.
JUDUL II
PERKARA-PERKARA UNTUK MENYATAKAN NULITAS TAHBISAN SUCI
Kan. 1708 - Yang berhak untuk menggugat sahnya tahbisan suci ialah atau klerikus sendiri atau Ordinaris, yang membawahkan klerikus itu atau Ordinaris keuskupan tempat ia ditahbiskan.
Kan. 1709 - § 1. Surat permohonan harus dikirim kepada Kongregasi yang berwenang, yang akan memutuskan apakah perkara itu akan diperiksa oleh Kongregasi Kuria Roma sendiri atau oleh pengadilan yang ditunjuk olehnya.
§ 2. Setelah surat permohonan dikirim, klerikus, berdasarkan hukum sendiri, dilarang melaksanakan tahbisannya.
Kan. 1710 - Jika Kongregasi merujuk perkara itu kepada penga-dilan, kecuali hakikat halnya menghalangi, hendaknya ditepati kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya dan mengenai peradilan perdata biasa, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan judul ini.
Kan. 1711 - Dalam perkara-perkara itu defensor vinculi memiliki hak-hak yang sama serta terikat kewajiban-kewajiban yang sama pula seperti halnya defensor vinculi perkawinan.
Kan. 1712 - Sesudah putusan kedua mengukuhkan nulitas tahbisan suci, klerikus kehilangan semua hak yang melekat pada status klerus dan dibebaskan dari segala kewajiban.
JUDUL III
CARA MENGHINDARI PERADILAN
Kan. 1713 - Untuk menghindari perselisihan peradilan dapat digunakan secara bermanfaat musyawarah atau rekonsiliasi, atau perselisihan dapat diserahkan kepada penilaian seorang atau beberapa orang penengah.
Kan. 1714 - Mengenai musyawarah, kompromi dan penilaian arbi-trasi hendaknya diindahkan norma-norma yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersangkutan; atau jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak memilihnya, hendaknya diindahkan undang-undang yang dibuat oleh Konferensi para Uskup, jika ada, atau undang-undang sipil yang berlaku di tempat perjanjian itu dibuat.
Kan. 1715 - § 1. Musyawarah atau kompromi tidak dapat diada-kan dengan sah mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan mengenai hal-hal lain yang tidak dapat diatur dengan bebas oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
§ 2. Jika mengenai harta benda gerejawi, setiap kali materi menuntutnya, hendaknya ditepati formalitas yang ditetapkan oleh hukum untuk pengalih-milikan harta benda gerejawi.
Kan. 1716 - § 1. Jika undang-undang sipil tidak mengakui kekuatan putusan arbitrasi, kecuali dikukuhkan oleh seorang hakim, putusan arbitrasi mengenai perselisihan gerejawi, agar mempunyai kekuatan dalam pengadilan kanonik, memerlukan pengukuhan dari hakim gerejawi setempat, di mana putusan dibuat.
§ 2. Namun jika undang-undang sipil menerima sanggahan terhadap putusan arbitrasi di hadapan hakim sipil, sanggahan yang sama dapat juga diajukan dalam pengadilan kanonik di hadapan hakim gerejawi yang berwenang mengadili perselisihan pada tingkat pertama.
BAGIAN IV
HUKUM ACARA PIDANA
BAB I
PENYELIDIKAN PENDAHULUAN
Kan. 1717 - § 1. Setiap kali Ordinaris mendapat informasi yang sekurang-kurangnya mendekati kebenaran mengenai suatu tindak pidana, hendaknya ia dengan hati-hati melakukan penyelidikan, sendiri atau lewat orang yang cakap, mengenai fakta, keadaan dan imputa-bilitas (dapat dan harus dipertanggungjawabkan), kecuali penyelidikan itu sama sekali dianggap berlebihan.
§ 2. Haruslah dijaga agar penyelidikan itu jangan sampai membahayakan nama baik seseorang.
§ 3. Yang melakukan penyelidikan memiliki kuasa dan kewajiban sama seperti yang dimiliki oleh hakim auditor dalam proses peradilan; dan orang tersebut tidak dapat menjadi hakim dalam proses perkara itu, jika masalah itu kemudian diajukan menjadi proses peradilan.
Kan. 1718 - § 1. Apabila unsur-unsur tampak sudah cukup terkumpul, hendaknya Ordinaris memutuskan:
10 apakah proses untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman dapat diajukan;
20 apakah hal itu berguna, mengingat kan. 1341;
30 apakah proses peradilan perlu digunakan atau, kecuali undang-undang melarangnya, dapat ditempuh jalan lewat dekret di luar peradilan.
§ 2. Ordinaris hendaknya menarik kembali atau mengubah dekret yang disebut dalam § 1, setiap kali ia berdasarkan unsur-unsur baru menganggap harus menentukan lain.
§ 3. Dalam mengeluarkan dekret-dekret yang disebut dalam § 1 dan § 2, Ordinaris hendaknya mendengarkan nasihat dua hakim atau ahli hukum lain, jika ia menganggap hal itu arif.
§ 4. Sebelum mengambil keputusan menurut norma §1, Ordinaris hendaknya mempertimbangkan apakah tidak lebih baik, guna meng-hindari peradilan yang tak berguna, bahwa ia sendiri atau pemeriksa, dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, menyelesaikan masalah kerugian menurut kelayakan dan keadilan.
Kan. 1719 - Akta penyelidikan dan dekret-dekret Ordinaris, yang mengawali dan mengakhiri penyelidikan, serta segala sesuatu yang mendahului penyelidikan itu, jika tidak diperlukan untuk proses pidana, hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.
BAB II
JALANNYA PROSES
Kan. 1720 - Jika Ordinaris menilai bahwa harus ditempuh jalan lewat dekret ekstra yudisial:
10 hendaknya kepada tersangka disampaikan dakwaan serta bukti-bukti, dengan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali jika tersangka itu, meskipun telah dipanggil menurut aturan, lalai menghadap;
20 bersama dengan dua orang asesor menimbang bukti-bukti dan semua alasan dengan seksama;
30 jika nyata secara pasti mengenai adanya tindak pidana dan waktu untuk mengajukan gugatan pidana belum lewat, hendaknya ia mengeluarkan dekret menurut norma kan. 1342-1350, dengan menguraikan alasan-alasan dalam hukum dan fakta, sekurang-kurangnya secara singkat.
Kan. 1721 - § 1. Jika Ordinaris memutuskan bahwa harus ditempuh proses peradilan pidana, maka akta penyelidikan hendaknya diserahkan kepada promotor iustitiae, yang harus menyampaikan surat pengaduan kepada hakim menurut norma kan. 1502 dan 1504.
§ 2. Di hadapan pengadilan yang lebih tinggi promotor iustitiae yang diangkat untuk pengadilan itu bertindak sebagai penggugat.
Kan. 1722 - Untuk menghindari sandungan, untuk melindungi kebebasan para saksi dan mengamankan jalannya keadilan, Ordinaris, sesudah mendengarkan promotor iustitiae dan memanggil terdakwa sendiri, pada tahap proses manapun, dapat memberhentikan terdakwa dari pelayanan suci atau dari suatu tugas serta jabatan gerejawi, mengharuskan atau melarang dia tinggal di suatu tempat atau wilayah, atau juga melarang dia ikut ambil bagian dalam perayaan Ekaristi secara publik; semua itu, jika alasannya sudah terhenti, harus ditarik kembali, dan dari hukum sendiri berakhir jika proses pidana sudah selesai.
Kan. 1723 - § 1. Hakim sewaktu memanggil terdakwa harus mempersilakan dia untuk menunjuk seorang pengacara, menurut norma kan. 1481 § 1, dalam batas waktu yang ditentukan oleh hakim itu sendiri.
§ 2. Kalau terdakwa tidak melakukannya, hakim sendiri sebelum menentukan pokok sengketa hendaknya mengangkat pengacara, yang akan terus menunaikan tugas itu selama terdakwa tidak menentukan pengacaranya sendiri.
Kan. 1724 - § 1. Atas perintah atau persetujuan Ordinaris yang telah memutuskan untuk memulai perkara itu, pada tingkat peradilan manapun promotor iustitiae dapat mencabut pengaduannya.
§ 2. Pencabutan itu, untuk sahnya, harus diterima oleh terdakwa, kecuali ia sendiri dinyatakan tidak hadir dalam peradilan.
Kan. 1725 - Dalam pembahasan perkara, entah tertulis atau lisan, terdakwa selalu mempunyai hak untuk menulis atau berbicara terakhir, entah sendiri entah melalui pengacara atau kuasa hukumnya.
Kan. 1726 - Dalam tingkat dan tahap peradilan pidana manapun, jika nyata dengan jelas bahwa tindak pidana tidak dilakukan oleh terdakwa, hakim harus menyatakan hal itu dengan suatu putusan dan membebaskan terdakwa, juga meskipun sekaligus pasti bahwa batas waktu untuk mengajukan pengaduan pidana telah habis.
Kan. 1727 - § 1. Terdakwa dapat mengajukan banding, juga meskipun putusan membebaskan dia hanya karena hukumannya bersifat fakultatif, atau karena hakim menggunakan kuasa yang disebut dalam kan. 1344 dan 1345.
§ 2. Promotor iustitiae dapat naik banding, setiap kali menilai bahwa pemulihan sandungan atau restitusi keadilan tidak diusahakan secukupnya.
Kan. 1728 - § 1. Dengan tetap berlaku ketentuan kanon-kanon judul ini, dalam peradilan pidana haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya serta peradilan perdata biasa, kecuali hakikat halnya menghalangi, dengan tetap diindahkan norma-norma khusus mengenai perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umum.
§ 2. Tertuduh tidak diwajibkan untuk mengakui tindak pidananya dan tidak dapat dipaksa untuk mengucapkan sumpah.
BAB III
PENGADUAN UNTUK MENGGANTI KERUGIAN
Kan. 1729 - § 1. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan perdata dalam peradilan pidana itu sendiri, untuk minta ganti atas kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana itu, menurut norma kan. 1596.
§ 2. Campur tangan pihak yang dirugikan sebagaimana disebut dalam §1 itu, tidak dapat diterima lagi, jika tidak dilakukan pada tingkat pertama peradilan pidana itu.
§ 3. Permohonan banding dalam perkara ganti rugi dilakukan menurut norma kan. 1628-1640, meskipun dalam peradilan pidana tidak diajukan banding; jika kedua permohonan banding itu diajukan, meskipun oleh pihak-pihak yang berbeda, akan diselenggarakan hanya satu-satunya peradilan banding, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1730.
Kan. 1730 - § 1. Untuk menghindari berlangsungnya peradilan pidana yang berkepanjangan, hakim dapat menangguhkan peradilan ganti rugi sampai ia lebih dahulu menjatuhkan putusan definitif dalam peradilan pidana.
§ 2. Hakim yang berbuat demikian, sesudah menjatuhkan putusan dalam peradilan pidana, harus menilai kerugian, meskipun peradilan pidana karena sanggahan yang diajukan masih menggantung, atau terdakwa dibebaskan karena suatu alasan yang tidak menghapus kewajiban mengganti kerugian.
Kan. 1731 - Putusan yang dijatuhkan dalam peradilan pidana, meskipun telah menjadi perkara teradili, sama sekali tidak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan, kecuali ia campur-tangan menurut norma kan. 1729.
BAGIAN V
PROSEDUR DALAM REKURSUS ADMINISTRATIF
DAN DALAM MEMBERHENTIKAN ATAU MEMINDAHKAN
PASTOR PAROKI
SEKSI I
REKURSUS MELAWAN DEKRET ADMINISTRATIF
Kan. 1732 - Hal-hal yang ditetapkan dalam kanon-kanon seksi ini tentang dekret-dekret, haruslah diterapkan pada semua tindakan administratif satu demi satu, yang dikeluarkan untuk tata-lahir ekstra yudisial, kecuali dekret-dekret yang dibuat oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis sendiri.
Kan. 1733 - § 1. Sangatlah diharapkan bahwa, setiap kali seseorang merasa berkeberatan atas suatu dekret, dihindari adanya perselisihan antara dia dengan pembuat dekret, dan antar mereka hendaknya diusahakan untuk mencari pemecahan yang adil lewat musyawarah, mungkin juga dengan bantuan orang-orang yang berwibawa untuk menengahi serta mempelajari masalahnya; dengan demikian persengketaan dapat dihindari atau diselesaikan dengan cara yang wajar.
§ 2. Konferensi para Uskup dapat menetapkan agar di setiap keuskupan dibentuk secara tetap suatu jabatan atau dewan yang bertugas untuk mencari dan menyarankan pemecahan yang adil, menurut norma-norma yang ditetapkan oleh Konferensi itu sendiri; jika Konferensi tidak mengatur demikian, Uskup dapat membentuk dewan atau jabatan semacam itu.
§ 3. Jabatan atau dewan sebagaimana dalam § 2, terutama hendaknya bekerja apabila dituntut penarikan kembali dekret menurut norma kan. 1734, dan batas waktu untuk membuat rekursus belum lewat; jika melawan suatu dekret diajukan suatu rekursus, pemimpin sendiri yang bertugas memutuskan rekursus itu hendaknya mendorong pihak yang mengajukan rekursus serta pembuat dekret, agar mencari pemecahan semacam itu, setiap kali ia melihat adanya harapan akan hasil baik.
Kan. 1734 - § 1. Sebelum mengajukan rekursus, seorang haruslah minta secara tertulis penarikan kembali atau perbaikan dekret kepada pembuat dekret itu sendiri; dengan mengajukan permohonan itu, dianggap dengan sendirinya juga minta penangguhan pelaksanaannya.
§ 2. Permohonan harus dibuat dalam batas waktu peremptoir sepuluh hari-guna yang menghentikan proses sejak dekret itu secara legitim disampaikan.
§ 3. Norma-norma § 1 dan § 2 itu tidak berlaku untuk:
10 rekursus yang diajukan kepada Uskup melawan dekret-dekret yang dikeluarkan oleh otoritas-otoritas yang dibawahkannya;
20 rekursus yang diajukan melawan dekret yang memutuskan rekursus hirarkis, kecuali keputusan itu diberikan oleh Uskup sendiri;
30 rekursus yang diajukan menurut norma kan. 57 dan 1735.
Kan. 1735 - Jika dalam tiga puluh hari, dari saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterima oleh pembuat dekret, ia memberitahu-kan dekret baru, yang memperbaiki dekret terdahulu atau memutuskan untuk menolak permohonan itu, maka batas waktu untuk rekursus dihitung dari saat pemberitahuan dekret baru; tetapi jika dalam waktu tiga puluh hari itu ia tidak memutuskan apa-apa, batas waktu dihitung sejak hari ketigapuluh.
Kan. 1736 - § 1. Dalam materi-materi dimana rekursus hirarkis menangguhkan pelaksanaan suatu dekret, permohonan yang disebut dalam kan. 1734 juga mempunyai efek yang sama.
§ 2. Dalam kasus-kasus lain, kecuali pembuat dekret tidak memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan dalam waktu sepuluh hari sejak saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterimanya, sementara itu penangguhan dapat dimohon kepada Pemimpin hirarkisnya, yang dapat memutuskan penangguhan hanya atas dasar alasan-alasan berat dan selalu harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
§ 3. Apabila pelaksanaan dekret ditangguhkan menurut norma § 2, jika kemudian diajukan rekursus, orang yang harus memeriksa rekursus itu menurut norma kan. 1737 § 3, hendaknya memutuskan apakah penangguhan itu harus dikukuhkan atau dicabut kembali.
§ 4. Jika tak satu rekursus pun diajukan melawan dekret dalam batas waktu yang ditentukan, penangguhan pelaksanaan, yang sementara itu terjadi menurut norma § 1 atau § 2, dengan sendirinya berhenti.
Kan. 1737 - § 1. Yang berkeberatan atas suatu dekret dapat membuat rekursus kepada Pemimpin hirarkis pembuat dekret, atas alasan yang layak apa pun; rekursus dapat disampaikan kepada pembuat dekret itu sendiri, yang harus segera meneruskannya kepada Pemimpin hirarkis yang berwenang.
§ 2. Rekursus harus diajukan dalam batas waktu peremptoir lima belas hari-guna, yang dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1734 § 3 dihitung dari hari saat dekret itu diberitahukan; sedangkan dalam kasus-kasus lainnya dihitung menurut norma kan. 1735.
§ 3. Juga dalam kasus-kasus dimana rekursus dari hukum sendiri tidak menangguhkan pelaksanaan dekret dan penangguhan tidak diputuskan menurut norma kan. 1736 § 2, atas alasan yang berat Pemimpin dapat memerintahkan agar pelaksanaan ditangguhkan, tetapi harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
Kan. 1738 - Yang mengajukan rekursus selalu mempunyai hak untuk menggunakan pengacara atau kuasa hukum, tetapi harus menghindari penundaan yang tidak perlu; bahkan seorang pembela ex officio harus ditunjuk, jika pembuat rekursus tidak mempunyainya dan Pemimpin menilai hal itu perlu; tetapi Pemimpin selalu dapat memerintahkan agar pembuat rekursus sendiri tampil untuk ditanyai.
Kan. 1739 - Pemimpin yang memeriksa rekursus, sesuai dengan kasusnya, tidak hanya dapat mengukuhkan dekret atau menyatakannya tidak sah, melainkan juga dapat membatalkan, mencabutnya kembali, atau jika Pemimpin menilainya lebih berguna, memperbaiki, mengganti, mengubah sebagian.
SEKSI II
PROSEDUR PEMBERHENTIAN ATAU PEMINDAHAN PASTOR PAROKI
BAB I
PROSEDUR PEMBERHENTIAN PASTOR PAROKI
Kan. 1740 - Apabila pelayanan seorang pastor paroki karena suatu hal merugikan atau sekurang-kurangnya menjadi tidak berdaya-guna, juga meskipun tanpa kesalahannya yang berat, ia dapat diberhentikan dari paroki oleh Uskup diosesan.
Kan. 1741 - Alasan-alasan yang menyebabkan seorang pastor paroki dapat diberhentikan dari parokinya secara legitim, terutama adalah hal-hal sebagai berikut:
10 cara bertindak yang sangat merugikan atau mengacau komunitas gerejawi;
20 kurangnya pengalaman atau kelemahan jiwa atau badan yang bersifat tetap, yang membuat pastor paroki itu tidak cakap untuk melaksanakan tugasnya dengan bermanfaat;
30 hilangnya nama baik di kalangan warga paroki yang saleh dan berwibawa atau ketidaksukaan terhadap pastor paroki, yang diperkirakan tidak akan berhenti dalam waktu singkat;
40 pelalaian berat atau pelanggaran tugas-tugas paroki yang berlangsung terus meski sudah diperingatkan;
50 pengelolaan harta benda secara buruk, yang sangat merugikan Gereja, setiap kali keburukan itu tidak dapat diatasi dengan cara lain.
Kan. 1742 - § 1. Jika dari pemeriksaan yang telah dilakukan nyata terdapat alasan yang disebut dalam kan. 1740, Uskup hendaknya membicarakan hal itu dengan dua pastor paroki yang dipilih dari kelompok yang ditentukan secara tetap untuk tujuan itu oleh dewan imam, atas usulan Uskup. Jika dari situ ia menilai bahwa harus memberhentikannya, Uskup demi sahnya harus menunjukkan alasan serta bukti-bukti kepada pastor paroki itu dan meyakinkannya secara kebapaan agar mengundurkan diri dalam waktu lima belas hari.
§ 2. Mengenai pastor paroki yang adalah anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, hendaknya ditepati ketentuan kan. 682 § 2.
Kan. 1743 - Pengunduran diri pastor paroki dapat terjadi bukan hanya secara murni dan biasa, melainkan juga dengan syarat, asalkan hal itu dapat diterima secara legitim oleh Uskup dan nyatanya memang diterima.
Kan. 1744 - § l. Jika pastor paroki dalam hari-hari yang ditetap-kan tidak menjawab, Uskup hendaknya mengulangi anjurannya dengan memperpanjang waktu-guna untuk menjawab.
§ 2. Jika pasti bagi Uskup bahwa pastor paroki tersebut telah menerima anjurannya yang kedua, tetapi tidak mau menjawab meskipun tidak terhalang sesuatu pun, atau jika pastor paroki menolak untuk mengundurkan diri tanpa mengajukan alasan-alasannya, Uskup hendaknya mengeluarkan dekret pemberhentian.
Kan. 1745 - Namun jika pastor paroki menyanggah perkara yang dikemukakan beserta dasar-dasarnya dengan mengajukan alasan-alasan yang dinilai oleh Uskup sebagai tidak mencukupi, untuk dapat bertindak dengan sah, Uskup:
10 hendaknya mengundang dia untuk memeriksa akta dan me-ngumpulkan sanggahan-sanggahannya dalam laporan tertulis, bahkan juga bukti-bukti sebaliknya, jika ia mempunyainya;
20 kemudian, jika perlu, setelah melengkapi pemeriksaan perkara, hendaknya mempertimbangkan perkara itu bersama pastor-pastor paroki yang disebut dalam kan. 1742 § 1, kecuali harus dipilih yang lain karena mereka itu tidak dimungkinkan;
30 akhirnya Uskup hendaknya memutuskan apakah pastor paroki itu harus diberhentikan atau tidak, dan harus segera membuat dekret tentang hal itu.
Kan. 1746 - Jika pastor paroki itu diberhentikan, Uskup hendak-nya mengusahakan, agar ia diberi tugas lain, jika ia cakap untuk itu, atau dipensiunkan, jika kasus menuntut dan keadaan mengizinkannya.
Kan. 1747 - § 1. Pastor paroki yang diberhentikan harus meng-hindar dari pelaksanaan tugas pastor paroki, secepat mungkin meninggalkan rumah pastoran, dan harus menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan paroki kepada orang yang diserahi paroki itu oleh Uskup.
§ 2. Tetapi jika mengenai seorang pastor paroki yang sakit, yang tidak dapat dipindahkan dari rumah pastoran ke tempat lain tanpa kesulitan, Uskup hendaknya membiarkan dia menggunakan rumah pastoran itu, juga secara eksklusif, selama kepentingan itu masih berlangsung.
§ 3. Selama rekursus melawan dekret pemberhentian masih berjalan, Uskup tidak dapat mengangkat seorang pastor paroki baru, tetapi sementara itu hendaknya mengusahakan adanya seorang administrator paroki.
BAB II
PROSEDUR PEMINDAHAN PASTOR PAROKI
Kan. 1748 - Jika kesejahteraan jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang pastor paroki dipindahkan dari paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat, ke paroki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan kepadanya perpindahan itu secara tertulis, dan menyarankan agar demi kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya.
Kan. 1749 - Jika pastor paroki itu tidak mau menuruti nasihat dan saran-saran Uskup, hendaknya ia menguraikan alasan-alasannya secara tertulis.
Kan. 1750 – Uskup, jika, kendati alasan-alasan yang diajukan, menilai bahwa tidak harus mundur dari usulannya, hendaknya bersama dua orang pastor paroki yang dipilih menurut norma kan. 1742 § 1, menimbang alasan-alasan yang mendukung atau menghalangi pemindahannya; jika sesudah itu ia menyimpulkan bahwa pastor paroki yang bersangkutan harus dipindahkan, hendaknya ia mengulangi nasihat-nasihat kebapaan kepadanya.
Kan. 1751 - § 1. Jika sesudah hal itu dilakukan, pastor paroki masih menolak dan Uskup masih menilai bahwa pemindahan harus dilaksanakan, Uskup hendaknya membuat dekret pemindahan, dengan menetapkan bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, paroki akan lowong.
§ 2. Jika jangka waktu itu lewat tanpa hasil, ia harus menyatakan bahwa paroki itu lowong.
Kan. 1752 - Dalam perkara-perkara pemindahan hendaknya diterapkan ketentuan-ketentuan kan. 1747, dengan mengindahkan kewajaran kanonik dan memperhatikan keselamatan jiwa-jiwa, yang dalam Gereja harus selalu menjadi hukum yang tertinggi.
Post a Comment